Sertifikat Jokowi Bocor, Menkes Tutup Data Pejabat di PeduliLindungi

Sertifikat Jokowi Bocor, Menkes Tutup Data Pejabat di PeduliLindungi - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sertifikat Jokowi Bocor, Menkes Tutup Data Pejabat di PeduliLindungi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Data Bocor, Artikel Data Jokowi bocor, Artikel Data Pribadi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sertifikat Jokowi Bocor, Menkes Tutup Data Pejabat di PeduliLindungi
link : Sertifikat Jokowi Bocor, Menkes Tutup Data Pejabat di PeduliLindungi

Baca juga


Sertifikat Jokowi Bocor, Menkes Tutup Data Pejabat di PeduliLindungi



 Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menutup data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pejabat pada aplikasi PeduliLindungi. Hal ini setelah beredarnya sertifikat vaksinasi milik Presiden Joko Widodo yang diambil dari aplikasi tersebut. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan selain data Jokowi, akses NIK beberapa pejabat lain juga bisa dibuka oleh publik. Namun saat ini kanal tersebut telah ditutup. "Kami sudah diinformasikan soal ini. Sekarang sudah dirapihkan sehingga data para pejabat sudah ditutup," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9) dikutip dari Antara.

Budi mengatakan pada awalnya aplikasi ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memeriksa status vaksinasi seseorang. Namun dikarenakan munculnya data pribadi pejabat, maka penutupan terpaksa dilakukan.

 "Kami menyadari itu, akan kami tutup untuk pejabat yang sensitif," ujarnya. Sebelumnya NIK Jokowi dikabarkan beredar di aplikasi Pedulilindungi. 

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman berharap pihak terkait segera melakukan langkah khusus untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang. "Termasuk melindungi data milik masyarakat," kata Fadjroel kepada Katadata.co.id, Jumat (3/9). 

Sementara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan tidak ada kebocoran NIK dalam kasus ini. 

Sebaliknya, kasus yang terjadi ialah ada oknum yang menggunakan data orang lain pada aplikasi PeduliLlindungi. "Ada sanksi pidananya," ujar dia. Adapun, Pasal 95 Undang-Undang Administrasi Kependudukan menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.



Demikianlah Artikel Sertifikat Jokowi Bocor, Menkes Tutup Data Pejabat di PeduliLindungi

Sekianlah artikel Sertifikat Jokowi Bocor, Menkes Tutup Data Pejabat di PeduliLindungi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sertifikat Jokowi Bocor, Menkes Tutup Data Pejabat di PeduliLindungi dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2021/09/sertifikat-jokowi-bocor-menkes-tutup.html