Jenis Data Pribadi yang Wajib Dilindungi Menurut RUU Perlindungan Data

Jenis Data Pribadi yang Wajib Dilindungi Menurut RUU Perlindungan Data - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jenis Data Pribadi yang Wajib Dilindungi Menurut RUU Perlindungan Data, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Data Pribadi, Artikel RUU PDP, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jenis Data Pribadi yang Wajib Dilindungi Menurut RUU Perlindungan Data
link : Jenis Data Pribadi yang Wajib Dilindungi Menurut RUU Perlindungan Data

Baca juga


Jenis Data Pribadi yang Wajib Dilindungi Menurut RUU Perlindungan Data



Ilustrasi Perlindungan Data

 

 Seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, data pribadi menjadi aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital. 

Konsekuensinya, data pribadi merupakan hak yang harus dilindungi, sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan amanat yang disampaikan oleh konstitusi Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945. 

RUU Perlindungan Data Pribadi

RUU PDP memuat 72 pasal dan 15 bab. Beleid itu mengatur tentang definisi data pribadi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengecualian, pengendali dan prosesor, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi, serta penyelesaian sengketa. 

Selain itu, RUU tersebut juga akan mengatur kerja sama internasional hingga sanksi yang dikenakan atas penyalahgunaan data pribadi. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada 24 Januari 2020.

Jenis-Jenis Data Pribadi yang Dilindungi

Adapun jenis-jenis data pribadi dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU PDP disebutkan terbagi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi pidana atas pelanggaran penggunaan data pribadi 

RUU PDP juga mengenakan sanksi atas pelanggaran data pribadi. Pelaku yang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum akan dikenakan pidana penjara tujuh tahun atau denda maksimal Rp 70 miliar.

Sumber : Indonesiabaik.id



Demikianlah Artikel Jenis Data Pribadi yang Wajib Dilindungi Menurut RUU Perlindungan Data

Sekianlah artikel Jenis Data Pribadi yang Wajib Dilindungi Menurut RUU Perlindungan Data kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jenis Data Pribadi yang Wajib Dilindungi Menurut RUU Perlindungan Data dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2021/08/jenis-data-pribadi-yang-wajib.html