Bagaimana Kondisi Perlindungan Data di Indonesia?

Bagaimana Kondisi Perlindungan Data di Indonesia? - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bagaimana Kondisi Perlindungan Data di Indonesia?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Data Pribadi, Artikel Regulasi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bagaimana Kondisi Perlindungan Data di Indonesia?
link : Bagaimana Kondisi Perlindungan Data di Indonesia?

Baca juga


Bagaimana Kondisi Perlindungan Data di Indonesia?

Ilustrasi Peraturan data pribadi (Katadata)

Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau dikenal dengan PPKM dikarenakan adanya Covid-19 telah banyak membuat perubahan dalam kehidupan, salah satunya kita kegiatan aktivitas sehari-hari dilaksanakan di dalam rumah.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang melaju dengan pesat digunakan sebagai salah satu solusi sebagai akibat adanya PPKM.

Perkembangan TIK membuat manusia saling terhubung tanpa mengenal batas-batas wilayah. Pemanfaatan sistem teknologi informasi seperti penyelenggaraan bidang bisnis, bidang Pendidikan, bidang kesehatan, bidang pemerintahan, dan pemanfaatan bidang lainnya.

Pemanfaatan akan teknologi informasi dapat mengakibatkan data pribadi seseorang mudah untuk dikumpulkan bahkan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik data pribadi, kondisi seperti ini jelas mengancam hak atas privasi seseorang.

Kondisi yang sama juga dirasakan semua negara di dunia, salah satunya adalah Negara China. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi Pengguna Internet.

Perlindungan atas data pribadi seseorang termasuk ke dalam perlindungan hak asasi manusia, maka regulasi yang menyangkut mengenai hak privasi atas data pribadi seseorang merupakan manifestasi atas hak-hak dasar manusia.

Pengaturan Perlindungan Data Pribadi

Di Indonesia pengaturan mengenai data pribadi termuat dalam amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercantum dalam Pasal 28G ayat 1 yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Pengaturan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa:

Pasal 14 ayat (2)

“Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”

Pasal 29 ayat (1

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya”

Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik disebut dengan UU ITE masih secara implisit mengatur pemahaman mengenai perlindungan data atau informasi elektronik yang bersifat perorangan atau umum.

Penjelasan mengenai data elektronik lebih jauh terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Salah satu bentuk yang dilindungi adalah informasi elektronik sebagai sekumpulan data elektronik, yang tidak terbatas pada yang diantaranya, tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya.

Urgensi Peraturan Baru

Antonio Fortin mengemukakan pendapatnya mengenai perlindungan hukum, bahwa pentingnya perlindungan internasional hak asasi manusia yang ditujukan secara langsung kepada masyarakat internasional.

Perlindungan yang didasarkan kepada konvensi internasional, hukum kebiasaan internasional atau prinsip-prinsip umum hukum internasional yang bertujuan dalam tindakan antisipasi atau preventif, kuratif atau mitigasi, pemulihan atau kompensatoris.

Sesuai dengan teori Antonio Fortin sudah seharusnya terdapat perluasan pengaturan mengenai perlindungan data pribadi khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan kondisi tersebut Indonesia masih butuh waktu untuk bersaing dengan Negara lain dikarenakan belum adanya peraturan-perundangan yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi.

Saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi sedang dalam proses pembahasan, harapan akan peraturan tersebut dapat memberikan perlindungan maupun pengakuan akan hak dasar setiap manusia.

Kesimpulan

Perlindungan data pribadi merupakan salah satu bentuk dari privacy rights. Dimana, pengaturan mengenai demikian diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemanfaatan akan teknologi informasi dapat mengakibatkan data pribadi seseorang mudah untuk dikumpulkan bahkan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik data pribadi. Maka dalam hal ini pemerintah harus membuat kebijakan dan edukasi kepada masyarakat.

Sumber : Heylawedu



Demikianlah Artikel Bagaimana Kondisi Perlindungan Data di Indonesia?

Sekianlah artikel Bagaimana Kondisi Perlindungan Data di Indonesia? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bagaimana Kondisi Perlindungan Data di Indonesia? dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2021/09/bagaimana-kondisi-perlindungan-data-di.html