Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terkait Terdakwa Tidak Disumpah
Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terkait Terdakwa Tidak Disumpah - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terkait Terdakwa Tidak Disumpah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Hukum Acara, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terkait Terdakwa Tidak Disumpah
link : Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terkait Terdakwa Tidak Disumpah
Judul : Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terkait Terdakwa Tidak Disumpah
link : Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terkait Terdakwa Tidak Disumpah
Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terkait Terdakwa Tidak Disumpah
Dunia hukum - Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang saat ini berlaku di Indonesia tidak mengatur adanya kewajiban seorang terdakwa harus disumpah sebelum memberikan keterangan sebagaimana layaknya pada seorang saksi. Tidak disumpahnya terdakwa dalam memberikan keterangan dipersidangan dinyatakan MK sebagai konstitusional yang dituangkan dalam putusan MK dalam persidangan uji materil terhadap pasalDemikianlah Artikel Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terkait Terdakwa Tidak Disumpah
Sekianlah artikel Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terkait Terdakwa Tidak Disumpah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terkait Terdakwa Tidak Disumpah dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2021/07/hukum-acara-pidana-kuhap-terkait.html
Posting Komentar