Jika MPR kembali diberikan Kewenangan Menetapkan GBHN

Jika MPR kembali diberikan Kewenangan Menetapkan GBHN - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jika MPR kembali diberikan Kewenangan Menetapkan GBHN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel My News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jika MPR kembali diberikan Kewenangan Menetapkan GBHN
link : Jika MPR kembali diberikan Kewenangan Menetapkan GBHN

Baca juga


Jika MPR kembali diberikan Kewenangan Menetapkan GBHN

Pakar hukum dari Universitas Bung Hatta (UBH), Padang, Boy Yendra Tamin menilai MPR sangat memungkinkan diberi kewenangan menyusun dan menetapkan GBHN, salah satunya karena lembaga ini beranggotakan anggota DPR dan DPD yang semuanya dipilih langsung oleh rakyat.Selain itu, lanjut dia, secara implisit, MPR masih menjadi lembaga tertinggi negara karena memiliki kewenangan menetapkan Undang-Undang


Demikianlah Artikel Jika MPR kembali diberikan Kewenangan Menetapkan GBHN

Sekianlah artikel Jika MPR kembali diberikan Kewenangan Menetapkan GBHN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jika MPR kembali diberikan Kewenangan Menetapkan GBHN dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2019/03/jika-mpr-kembali-diberikan-kewenangan.html