Mengenal Adat Minangkabau ; Cupak Gantang, Tuangan Limbago

Mengenal Adat Minangkabau ; Cupak Gantang, Tuangan Limbago - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mengenal Adat Minangkabau ; Cupak Gantang, Tuangan Limbago, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum Adat, Artikel Sastra dan Budaya, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mengenal Adat Minangkabau ; Cupak Gantang, Tuangan Limbago
link : Mengenal Adat Minangkabau ; Cupak Gantang, Tuangan Limbago

Baca juga


Mengenal Adat Minangkabau ; Cupak Gantang, Tuangan Limbago

Dalam Tambo Minangkabau dijelaskan bahwa Adat Yang Sebenarnya Adat  itu adalah yang diterima dan diwarisi dari Nabi Muhammad Saw.Sumber warisan utama Rasulullah Saw. tersebut adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Dari sumber inilah diambil hukum, suri dan tauladan, yang kemudian disusun dan diadatkan sebagai “Buek Alam Minangkabau” Oleh karena itu pula setiap akal manusia Minangkabau harus ditundukkan


Demikianlah Artikel Mengenal Adat Minangkabau ; Cupak Gantang, Tuangan Limbago

Sekianlah artikel Mengenal Adat Minangkabau ; Cupak Gantang, Tuangan Limbago kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mengenal Adat Minangkabau ; Cupak Gantang, Tuangan Limbago dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2018/11/mengenal-adat-minangkabau-cupak-gantang.html