Tidak Ada Hukum Pajak Tanpa Disertai Sanksi

Tidak Ada Hukum Pajak Tanpa Disertai Sanksi - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tidak Ada Hukum Pajak Tanpa Disertai Sanksi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Dari Ruang Sidang, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tidak Ada Hukum Pajak Tanpa Disertai Sanksi
link : Tidak Ada Hukum Pajak Tanpa Disertai Sanksi

Baca juga


Tidak Ada Hukum Pajak Tanpa Disertai Sanksi

Bagaimakah fungsi hukum dalam dunia perpajakan ? Sanksi merupakan suatu perlengkapan untuk menjamin agar suatu undang-undang (UU) atau hukum memiliki kekuatan efektif. Dalam teori hukum, penetapan sanksi menjadi satu-satunya ciri suatu kaidah hukum. Hukum harus ada sanksi. Demikian pendirian kaum positivisme. “Sanksi diperlukan pada hukum atau undang-undang yang bersifat memaksa atau lazim


Demikianlah Artikel Tidak Ada Hukum Pajak Tanpa Disertai Sanksi

Sekianlah artikel Tidak Ada Hukum Pajak Tanpa Disertai Sanksi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tidak Ada Hukum Pajak Tanpa Disertai Sanksi dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2018/09/tidak-ada-hukum-pajak-tanpa-disertai.html