In House Lawyer Pemerintah Spesialis Hukum Internasional

In House Lawyer Pemerintah Spesialis Hukum Internasional - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul In House Lawyer Pemerintah Spesialis Hukum Internasional, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel international law, Artikel law of treaties, Artikel treaties and domestic law, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : In House Lawyer Pemerintah Spesialis Hukum Internasional
link : In House Lawyer Pemerintah Spesialis Hukum Internasional

Baca juga


In House Lawyer Pemerintah Spesialis Hukum Internasional

Kamis, 30 Agustus 2018

Damos Dumoli Agusman, “In House Lawyer” Pemerintah Spesialis Hukum Internasional

Keberadaan Indonesia adalah produk hukum internasional. Maka, Indonesia tidak bisa lepas dari eksistensi hukum internasional itu sendiri.




Normand Edwin Elnizar.

Damos Dumoli Agusman, “In House Lawyer” Pemerintah Spesialis Hukum Internasional Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Damos Dumoli Agusman.


Tidak banyak yang menyadari kehadiran Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Ditjen HPI Kemlu) sebagai penyangga penting keberhasilan berbagai diplomasi Indonesia. Kemlu terlihat hanya sekadar menangani dinamika dan strategi politik Indonesia di luar negeri. Padahal, perhitungan dan analisis hukum yang jitu menjadi kunci keberhasilan diplomasi.

Damos Dumoli Agusman, Direktur Jenderal yang memimpin direktorat ini memberikan ilustrasi menarik tentang peran Ditjen HPI dalam politik luar negeri Indonesia. “Kami menjadi in house lawyer Pemerintah,” ujar diplomat yang telah berkarier selama lebih dari dua dekade ini kepada hukumonline dalam wawancara khusus di ruang kerjanya, Kamis (9/8).

Ia menggambarkan bagaimana para diplomat di Ditjen HPI harus menguasai diplomasi dengan memahami hukum internasional sekaligus mengetahui masalah teknis. Bahkan menurut Damos, diplomat di Ditjen HPI perlu memahami banyak aspek hukum internasional dan mengatahui berbagai hal teknis lintas bidang karena “klien” mereka bukan hanya Kemlu, tapi seluruh Kementerian dan Lembaga Negara.

“Kami back up aspek hukum untuk berbagai penyikapan terkait isu internasional. Kalau direktorat lain itu total diplomasi dan politik, serta hanya menguasai kawasan,” kata Damos yang meraih gelar Doctor iura dengan predikat magna cum laude dari Goethe University of Frankfurt.

Ia mencontohkan bagaimana Ditjen HPI harus berhati-hati memberikan rekomendasi penyikapan soal berbagai penangkapan kapal nelayan Indonesia oleh aparat negara tetangga. Adakalanya tempat penangkapan adalah wilayah laut yang diklaim Indonesia berdasarkan UNCLOS/Konvensi Hukum Laut, padahal belum ada perjanjian resmi dengan negara tersebut untuk mengesahkan garis batas.

Konvensi Hukum Laut memang baru mengakui rezim Negara Kepulauan, namun tidak mengatur soal pengesahan garis batas antarnegara bertetangga. “Publik sering memahami seolah-olah pagar kita itu sudah tuntas. Sehingga apa yang terjadi di sana itu pasti hak kita. Kami berhati-hati melihat lebih dekat,” ujarnya.

Damos, demikian ia akrab disapa, adalah lulusan sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dengan konsentrasi studi hukum internasional tahun 1987. Sejak saat itu, pria kelahiran Aceh Barat ini telah menghabiskan separuh hidupnya berkarya pada bidang hukum internasional.

Damos tercatat pernah menjadi asisten dosen dari Guru Besar Hukum Internasional kenamaan di almamaternya, Prof. Mieke Komar. Ia cukup aktif mengajar hukum internasional di beberapa kampus sambil meniti karir diplomat hingga akhirnya ditugaskan ke Kedutaan Besar RI di Den Haag, Belanda.

Karier yang terus menanjak tak menghentikan Damos meluangkan waktu untuk mengajar sebagai dosen. Pada saat yang sama ia pun terus melanjutkan studinya di berbagai kesempatan. Gelar Master of Art on International Law and Politics diraih Damos di University of Hull, UK. Hal yang paling sulit dipercaya soal rekam jejak pendidikan akademis Damos adalah menuntaskan studi doktor di Jerman hanya dalam waktu dua tahun. Itu pun sambil menjabat sebagai Konsul Jenderal RI yang berkedudukan di Frankfurt.

“Banyak orang protes, saya bilang kalau saya tidak mengerjakan studi ini dua tahun. Saya hanya menulisnya dalam dua tahun. Risetnya sudah sepanjang karier saya, jadi kalau tanya berapa lama saya S-3 ya 20 tahun,” katanya sembari tertawa.

Diplomat yang juga berstatus dosen di FH Universitas Padjajaran, FH Universitas Indonesia, dan FH Universitas Pelita Harapan ini sempat berbagi tips menyelesaikan studi doktor dalam waktu singkat.

Menurutnya, penelitian studi doktor harus dimulai jauh sebelum terdaftar sebagai mahasiswa program doktor. Strateginya, Damos mendalami hal yang telah menjadi bidang kerjanya sebagai diplomat. Disertasi yang dipertahankan Damos empat tahun silam telah diterbitkan di Indonesia menjadi buku berjudul “Treaties under Indonesian Law: Comparative Study”.

Hukumonline mendapat kesempatan berbincang bersama Damos Dumoli Agusman mengenai berbagai isu hukum internasional. Berikut petikan wawancara hukumonline sambil menikmati secangkir teh hangat di ruang kerja Direktur Jenderal HPI, lantai 2 Gedung Utama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.





Dirjen HPI Kemenlu, Damos Dumoli Agusman. Foto: RES

Bisakah diceritakan secara singkat tentang Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional yang anda pimpin ini?

Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional yang menjadi bagian dari Kementerian Luar Negeri ini adalah organisasi yang unik. Dalam pengertian dia tidak ada di Kementerian dan Lembaga (K/L) lainnya. Kalau di berbagai K/L mungkin sering ada bagian kerja sama ekonomi atau bagian investasi, misalnya. Tapi khusus kerja sama internasional hanya ada Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional di Kementerian Luar Negeri. Ini artinya bahwa isu mengenai hukum internasional, isu perjanjian internasional adalah kompetensi agak absolut dari Kementerian Luar Negeri.

Sehingga Ditjen ini adalah satuan kerja yang nggak bisa kita temui padanannya di lembaga negara lain. Tugas pokok dan fungsi kami antara lain menyiapkan kebijakan, regulasi, dan penyikapan Indonesia mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hukum internasional, perjanjian internasional, dan relasi antara hukum nasional dengan hukum internasional. Ini keunikannya. Anda tidak akan menemui yang seperti ini di Kementerian dan Lembaga lainnya.

Sebagai negara berdaulat, apa saja yang perlu menjadi perhatian Indonesia dalam tren perkembangan hukum internasional? Apa pentingnya kita memperhatikan isu ini?

Pertama bahwa Indonesia di dalam pembukaan UUD itu sudah sangat jelas mengatakan bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu dan seterusnya. Ini artinya bahwa lahirnya Indonesia itu sebenarnya di-driven atau dari produk hukum internasional. Makanya pembukaan internasional mengatakan itu. Jadi norma yang dirujuk oleh pembukaan UUD itu adalah norma hukum internasional. Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa itu kan norma hukum internasional. Baru setelah itu dia membuat konstitusi. Nah dari sini saja kita sudah dapat menyimpulkan bahwa Indonesia sangat menghormati hukum internasional dan menempatkan hukum internasional sebagai starting point sebenarnya. Berdasarkan hukum internasional itulah negara lahir. Setelah lahir kemudian dia membentuk konstitusi. Jadi originally DNA kita itu adalah negara Indonesia sebagai produk hukum internasional. Oleh sebab itu Indonesia tidak bisa lepas dari eksistensi hukum internasional itu sendiri.

Namun ada dinamika. Ini dinamika yang tidak bisa kita nafikan bahwa kita mencapai kemerdekaan dengan melawan penjajah Belanda yang notabene adalah bagian dari negara-negara kolonial pembentuk hukum internasional, ada sentimen politik. Kita menjadi terlihat seolah-seolah anti hukum internasional. Padahal sebenarnya tidak. Kita sentimen anti penjajahan. Itu saja. Tetapi karena kebetulan penjajah itu adalah the author of international law, pada waktu itu menyebabkan ada gerakan nasionalisme. Gerakan inilah yang mengakibatkan terjadi dinamika.

Seolah-olah kita menyangkal hukum internasional, which is not true. Saya bilang itu tidak benar karena pada era 70an hingga 80an, Profesor Mochtar Kusumaatmadja justru memanfaatkan hukum internasional untuk konvensi hukum laut tentang negara kepulauan. Jadi kalau pada masa itu kita terlihat anti pada hukum internasional dan ada gerakan nasionalisme hukum, itu sebenarnya hanya gerakan politik ketimbang gerakan doktrin hukum.

Kenapa? Pak Mochtar ternyata mengkapitalisasi hukum internasional untuk kepentingan bangsa yaitu Archipelagic State (negara kepulauan-red.). Dengan adanya konsep Archipelagic State ini kan Indonesia justru memproduksi satu norma hukum baru. Makanya, dikatakan Indonesia itu making international law instead of breaking it. Indonesia membuat, ketimbang melanggarnya. Nah dari konteks sejarah ini maka kita harus putuskan bahwa Indonesia justru ambil bagian dalam hukum internasional itu.

Yang kedua, Indonesia juga sudah memutuskan bahwa kita akan go global kan. Artinya kita tidak meniru negara-negara yang menutup diri seperti Kuba atau Korea Utara. Nah kalau go global artinya kepatuhan kita kepada hukum internasional itu juga semakin tinggi. Masalahnya adalah bahwa relasi hukum nasional dengan hukum internasional tidak selalu mulus karena ada tarik-menarik. Dalam pengertian begini, hukum internasional semakin memasuki wilayah hukum nasional, di lain pihak hukum nasional juga menggeliat dalam demokratisasi. Ada democratic legitimacy yang menuntut agar apapun yang mengikat warga negara harus melalui demokratisasi di parlemen.

Nah ini makanya ada asas legalitas hukum nasional berbenturan dengan asas universal hukum internasional. Itu sebabnya kita tidak selalu mudah mengeksekusi keputusan Resolusi Dewan Keamanan PBB misalnya, karena terbentur asas legalitas. Jadi asas legalitas ini perlu dijembatani. Salah satu tugas Ditjen HPI untuk menjembatani kedua domain hukum ini. Bukan suatu pekerjaan yang gampang. Keduanya mengalami dinamika.

Di negara-negara otoriter itu gampang, apapun yang dikatakan hukum internasional tinggal dipaksa terima saja dalam hukum nasional. Selesai persoalan. Bagi Indonesia nggak bisa. Apa yang dikatakan hukum internasional harus berbasis hukum nasional juga.

Ada perdebatan soal bentuk hukum internasional dan juga posisinya terhadap hukum nasional. Apa sikap yang diambil oleh Pemerintah Indonesia?

Dinamis. Dulu pada masa awal kemerdekaan masih banyak penganut John Austin yang mengatakan bahwa hukum internasional itu hanya moral. Setelah itu sudah mulai bergeser meninggalkan pandangan John Austin. Khususnya para pakar hukum internasional. Itu dibuktikan dengan UNCLOS. Pada waktu Deklarasi Juanda kita formulasikan ke dalam UNCLOS, kita berkepentingan mengatakan hukum internasional itu adalah norma hukum. Kalau kita nggak katakan hukum internasional sebagai norma hukum, dianggap sekadar gerakan moral, nanti sesuka berbagai negara lain lalu lalang di wilayah perairan antar pulau kita. Kepentingan kita justru harus menganggap ini norma hukum, bukan moral.

Teori hukum positif mengharuskan adanya lembaga otoritas yang membentuk norma hukum. Bagaimana penjelasannya terkait hukum internasional di tingkat dunia?

Menurut Pak Mochtar ada teorinya, bahwa hukum internasional menjadi norma hukum karena kesepakatan negara. Pacta sunt servanda. Sumber mengikatnya karena negara sudah memutuskan mengikatkan diri. Namun sisa penganut John Austin masih ada khususnya di kalangan politisi, kalangan kelompok realis yang mengandalkan kekuatan. Di Kementerian Luar Negeri kami jelas mengatakan hukum internasional sebagai norma hukum.

Ada contoh menarik saat kita mencari pengakuan kedaulatan dari negara lain saat kemerdekaan. Itu justru menjadi refleksi bahwa kita mengakui adanya norma hukum internasional. Justru itu merupakan bukti bahwa kita menghormati hukum internasional.

Sekarang masih banyak perdebatan klasik antara hukum internasional dengan kedaulatan. Pak Mochtar dengan sangat hati-hati menjelaskan dalam bukunya bahwa kedaulatan itu harus berhenti pada saat dia memasuki wilayah internasional. Saya selalu kasih contoh begini, kita harus berhenti memiliki kebebasan berpacaran pada saat kita sudah menikah, gitu lho!

Penting diingat bahwa DNA kita mematuhi hukum internasional, bahkan memanfaatkan hukum internasional untuk mempertahankan eksistensi kita sebagai sebuah negara.

Kalau begitu, apakah perlu dibuat suatu payung hukum untuk menjamin perkembangan hukum internasional bisa diperkuat hubungannya dengan hukum nasional kita?

Dalam kehidupan bernegara, sumber hukum internasional yang paling nyata adalah perjanjian internasional. Bentuk paling clear yang kita tandatangani dokumennya, berisi pernyataan kehendak kita dan berbagai kesepakatannya. Oleh sebab itu muncul UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Itu untuk mengatur bagaimana Indonesia membuat perjanjian internasional serta implementasinya dalam hukum nasional. Jadi sudah ada payung hukumnya untuk hal ini.

Tapi undang-undang ini perlu diperbarui karena isu yang masuk dalam perjanjian internasional semakin berkembang. Dulu isi dalam perjanjian internasional hanya mengatur perang, damai, dan membuat aliansi. Sekarang dari A sampai Z. Mulai dari politik hingga urusan hama wereng.

Berikutnya adalah keputusan organisasi internasional. Tidak hanya PBB, tapi juga berbagai organisasi internasional yang Indonesia menjadi anggotanya seperti WTO, ICJ dan lain-lain.

Nah keputusan ini kadang-kadang masuk ke dapur kita. Semula hanya diatur dengan hukum nasional, nah mereka mulai mengatur. Bagaimana kita menyikapi ini? Kita belum memiliki mekanisme soal ini dalam hukum Indonesia. Itu sebabnya kami sedang membahas perlunya peraturan perundang-undangan yang memampukan keputusan organisasi internasional berlaku dalam hukum nasional. Itu belum ada di UU Perjanjian Internasional, sebab yang ini atas dasar keputusan organisasi internasional yang Indonesia ikuti.

Dulu kita nggak terbayang bahwa keputusan organisasi internasional akan membahas dapur kita. Ini tren belakangan, belum lama. Misalnya soal terorisme, PBB sudah bisa mengatakan seseorang adalah teroris. Mereka mengeluarkan daftar teroris. Nah dalam hukum nasional kita kan ada hukum acara pidana sendiri soal penetapan seseorang sebagai tersangka. Kalau seseorang dinyatakan teroris oleh PBB, apakah otomatis hukum nasional kita juga menerimanya?

Contoh lain misalnya ICC (International Criminal Court/Mahkamah Pidana Internasional-red) mengatakan Presiden suatu negara adalah penjahat dan harus ditangkap jika mampir ke Jakarta. Nah ini bagaimana kita menyikapinya? ICC meminta negara kita menangkapnya. Itu sebabnya perlu ada pengaturannya sekarang.

Harapan kami intinya ada payung hukum seperti undang-undang tentang arbitrase. Ada tata cara bagaimana mengeksekusi keputusan organisasi internasional. Di UU Arbitrase itu kan ada pengaturan tentang cara mengeksekusi putusan arbitrase internasional. Apakah harus ada penetapan pengadilan terlebih dulu atau bagaimana nantinya, kami ingin diatur semacam itu.

Tanpa ada payung hukum semacam itu akan ada kebingungan seperti tahun 80an dulu. Saat itu arbitrase internasional memutus perkara yang tidak bisa dieksekusi di Indonesia karena kita tidak punya payung hukumnya. Dulu diselesaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung, itu pun tertatih-tatih sampai munculnya UU Arbitrase.

Bentuk apa yang paling tepat untuk payung hukum ini? UU, PP, Kepres, Perma atau yang lain?

Nah kami sangat terbuka soal ini. Saya bukan ahli perundang-undangan, tidak bisa meraba-raba yang paling tepat. Perlu diskusi lebih lanjut. Dalam perspektif kami, yang penting semua penegak hukum di Indonesia tidak gamang lagi untuk mengeksekusi keputusan organisasi internasional.

Tapi juga tidak digabungkan dalam revisi UU Perjanjian Internasional. Ada perbedaan karakteristik. Harus terpisah. Bahkan nanti ada lagi yang juga perlu diatur soal pelaksanaan customary international law, hukum kebiasaan internasional. Itu juga norma, living law, dia mengikat. Seperti pengakuan berdirinya negara de facto dan de jure, tidak tertulis dalam norma hukum manapuntapi mengikat. Tapi hukum kebiasaan internasional belum terlalu menjadi persoalan bagi kita.

Menguatkan hukum internasional dalam sistem hukum nasional itu kepentingan kita juga. Kita sudah pernah memetik keuntungannya. Kita mengupayakan pengakuan konsep negara kepulauan melalui jalur hukum internasional. Jadi kalau menyangkal hukum internasional, menurut saya kita menyangkal diri kita sendiri. Archipelagic State itu kan produk hukum internasional. Saat itu Archipelagic State tidak diakui. Amerika, Jepang, Inggris, protes saat ada Deklarasi Juanda.

Berkaitan dengan Archipelagic State dan UNCLOS, apakah batas wilayah laut Indonesia sudah tuntas?

Dulu saat UNCLOS lahir, kita manfaatkan untuk menutup wilayah kita meliputi perairan antar pulau. Makanya lewat garis-garis pangkal itu kita tutup. Ini sudah berhasil dengan UNCLOS. Selanjutnya kita menyelesaikan garis perbatasan. Karena UNCLOS melahirkan rezim baru yang membuat garis-garis batas baru. Itu harus membuat perjanjian satu per satu dengan negara-negara yang berbatasan. Sulit menentukan garisnya, karena bagaimana cara menarik garis batasnya tidak diatur dalam UNCLOS. Harus ada kesepakatan antarnegara yang berbatasan melalui perjanjian internasional.

Selama ini yang dilakukan adalah diskresi tanpa perjanjian antarnegara, tergantung pada hubungan politik. Perjanjian perbatasan ini butuh waktu lama karena sekali dibuat akan berlaku seumur hidup. Soal ini, semua negara di dunia punya masalah yang sama.

Ada tiga garis perbatasan yang harus kita buat dengan setiap negara yang berbatasan: batas landas kontinen, laut teritorial, dan Zona Ekonomi Eksklusif. Norma-norma tentang perbatasan laut pun sudah berkembang di berbagai yurisprudensi ICJ (International Court of Justice/Mahkamah Internasional-red.). Kami terus mempersiapkan diplomat-diplomat ahli bidang hukum laut ini. Ini sesuai dengan Nawacita untuk menjadi poros maritim dunia.

Ditjen HPI sudah mengajak semua negara yang berbatasan wilayah laut dengan Indonesia untuk bernegosiasi soal kesepakatan batas wilayah. Kesepakatan yang sudah komplit selesai adalah dengan Papua Nugini.

Adakah inovasi layanan Ditjen HPI yang bisa dinikmati publik?

Sekarang kami membuka berbagai dokumen perjanjian internasional untuk kepentingan informasi publik. Akses terbuka pada dokumen elektronik melalui situs Treaty Room di http://treaty.kemlu.go.id. Diluncurkan Januari 2018 lalu. Publik bisa mendapatkan dokumen perjanjian internasional yang dibuat Pemerintah.

Khusus kalangan mahasiswa, kami membuka magang secara terbuka. Saya ingin membumikan hukum internasional. Mendekatkan para mahasiswa dengan praktik penggunaan hukum internasional di lingkungan kerja para diplomat, sehingga apa yang dipelajari di kampus tidak lagi hanya teori di awang-awang.

Apa lagi yang sedang ditangani Ditjen HPI saat ini?

Kami sedang menangani 17 negosiasi tentang Free Trade Agreement (FTA). Apa urgensinya FTA? Data empiris menunjukkan perekonomian negara akan meningkat pertumbuhannya dengan memperluas pasar. Cina misalnya memanfaatkan free market dengan baik. Oleh karena itu kita harus percaya dengan pasar terbuka akan membuat pertumbuhan ekonomi meningkat semakin tinggi. Data empiris juga menunjukkan negara yang menutup dirinya cenderung tidak berkembang. Banyak contohnya.

Namun Indonesia belum tuntas soal perbincangan ide liberalisasi dalam perekonomian ini. Kadang-kadang kata liberalisasi ini sangat menakutkan kalau dipolitisasi di Indonesia. Manfaat open market belum tersosialisasi dengan baik. Free trade ini bagi saya lebih ke persoalan rules of the game. Kadang kita salah kaprah, hanya berbicara barang dari luar negeri masuk ke pasar kita, nggak bicara barang kita juga masuk ke pasar luar negeri. Juga lupa bahwa harga jadi semakin murah. Dulu ponsel mahal, sekarang jadi murah karena free trade. Banyak pilihan mau beli yang mana.

Saya sering beri ilustrasi, free trade itu bagi kita seperti kemoterapi. Menyakitkan, tapi pada akhirnya menyehatkan.


Demikianlah Artikel In House Lawyer Pemerintah Spesialis Hukum Internasional

Sekianlah artikel In House Lawyer Pemerintah Spesialis Hukum Internasional kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel In House Lawyer Pemerintah Spesialis Hukum Internasional dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2018/09/in-house-lawyer-pemerintah-spesialis.html