Alasan Memasukkan Kembali Pasal Penghinaan Presiden Dalam Rancangan KUHP

Alasan Memasukkan Kembali Pasal Penghinaan Presiden Dalam Rancangan KUHP - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alasan Memasukkan Kembali Pasal Penghinaan Presiden Dalam Rancangan KUHP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum Pidana, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Alasan Memasukkan Kembali Pasal Penghinaan Presiden Dalam Rancangan KUHP
link : Alasan Memasukkan Kembali Pasal Penghinaan Presiden Dalam Rancangan KUHP

Baca juga


Alasan Memasukkan Kembali Pasal Penghinaan Presiden Dalam Rancangan KUHP

Banyak yang ingin tahu, apa alasan Pemerintah memasukkan kembali pasal penghinaan presiden atau kepala negara dalam Rancangan KUHP (RKUHP). Padahal sebelumnya, sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal penghinaan presiden itu. Seperti ditulis hukumonline.com, dimasukannya kembali pasal penghinaan presiden itu dalam RKUHP lebih pada pertimbangan mengedepankan prinsip equality


Demikianlah Artikel Alasan Memasukkan Kembali Pasal Penghinaan Presiden Dalam Rancangan KUHP

Sekianlah artikel Alasan Memasukkan Kembali Pasal Penghinaan Presiden Dalam Rancangan KUHP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Alasan Memasukkan Kembali Pasal Penghinaan Presiden Dalam Rancangan KUHP dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2018/04/alasan-memasukkan-kembali-pasal.html