Syarat Calon Anggota DPR dan DPRD Pada Pemilu Tahun 2019
Syarat Calon Anggota DPR dan DPRD Pada Pemilu Tahun 2019 - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat Calon Anggota DPR dan DPRD Pada Pemilu Tahun 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Hukum Tata Negara,
Artikel Sosial Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Syarat Calon Anggota DPR dan DPRD Pada Pemilu Tahun 2019
link : Syarat Calon Anggota DPR dan DPRD Pada Pemilu Tahun 2019
telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
bertakrva kepada Tuhan Yang Maha Esa;
bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dapat berbicara, membaca, dan/atau
Judul : Syarat Calon Anggota DPR dan DPRD Pada Pemilu Tahun 2019
link : Syarat Calon Anggota DPR dan DPRD Pada Pemilu Tahun 2019
Syarat Calon Anggota DPR dan DPRD Pada Pemilu Tahun 2019
Syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan Pasal 240 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
bertakrva kepada Tuhan Yang Maha Esa;
bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dapat berbicara, membaca, dan/atau
Demikianlah Artikel Syarat Calon Anggota DPR dan DPRD Pada Pemilu Tahun 2019
Sekianlah artikel Syarat Calon Anggota DPR dan DPRD Pada Pemilu Tahun 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Syarat Calon Anggota DPR dan DPRD Pada Pemilu Tahun 2019 dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2018/02/syarat-calon-anggota-dpr-dan-dprd-pada.html
Posting Komentar