Ikan Larangan di Tengah Hutan Nagari Sungai Buluah Timur
Ikan Larangan di Tengah Hutan Nagari Sungai Buluah Timur - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ikan Larangan di Tengah Hutan Nagari Sungai Buluah Timur, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Hukum Lingkungan,
Artikel Traveling, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Ikan Larangan di Tengah Hutan Nagari Sungai Buluah Timur
link : Ikan Larangan di Tengah Hutan Nagari Sungai Buluah Timur
Judul : Ikan Larangan di Tengah Hutan Nagari Sungai Buluah Timur
link : Ikan Larangan di Tengah Hutan Nagari Sungai Buluah Timur
Ikan Larangan di Tengah Hutan Nagari Sungai Buluah Timur
Kawasan hutan yang berada di Korong Kuliek dan Korong Salisikan, Nagari Sungai Buluah Timur telah ditetapkan menjadi Hutan NagariOleh. Dr. Harfiandri DamanhuriPascasarjana Universitas Bung HattaKawasan hutan nagari itu luasnya 781 ha terletak di dataran relatif rendah dan tinggi di Korong Kuliek, Nagari Sungai Buluah Timur, Kecamatan Batang Anai. Dalam kawasan hutan dengan tanaman utama pohonDemikianlah Artikel Ikan Larangan di Tengah Hutan Nagari Sungai Buluah Timur
Sekianlah artikel Ikan Larangan di Tengah Hutan Nagari Sungai Buluah Timur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ikan Larangan di Tengah Hutan Nagari Sungai Buluah Timur dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2018/02/ikan-larangan-di-tengah-hutan-nagari.html
Posting Komentar