Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Bentuk Tindak Pidana Pilkada

Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Bentuk Tindak Pidana Pilkada - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Bentuk Tindak Pidana Pilkada, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum Pidana, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Bentuk Tindak Pidana Pilkada
link : Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Bentuk Tindak Pidana Pilkada

Baca juga


Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Bentuk Tindak Pidana Pilkada

Pengawasan pemilihan Kepala Daerah merupakan aspek penting dalama pelaksanakanaan Pilkada. Dalam perspektif pengawasan tersebut termasuk pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya sejumlah tindakan/perbuatan yang sudah ditetapkan sebagai tindak pidana Pilkada berdasar UU No 1 Tahun 2014 jo UU No 10 Tahun 2016. Dalam hal ini tidak terkecuali pengawasan pemilihan kepala Daerah serentak tahun 2018


Demikianlah Artikel Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Bentuk Tindak Pidana Pilkada

Sekianlah artikel Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Bentuk Tindak Pidana Pilkada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Bentuk Tindak Pidana Pilkada dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2018/01/pengawasan-pemilihan-kepala-daerah-dan.html