Hukum Adalah Peraturan Yang Berisikan Norma dan Kaidah ?

Hukum Adalah Peraturan Yang Berisikan Norma dan Kaidah ? - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Adalah Peraturan Yang Berisikan Norma dan Kaidah ? , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Filsafat Hukum, Artikel Tips Dunia Hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum Adalah Peraturan Yang Berisikan Norma dan Kaidah ?
link : Hukum Adalah Peraturan Yang Berisikan Norma dan Kaidah ?

Baca juga


Hukum Adalah Peraturan Yang Berisikan Norma dan Kaidah ?

Yang dimaksud dengan Hukum adalah peraturan yang berisikan norma dan kaidah yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan. Begitulah salah satu bunyi pengertian hukum yang mungkin anda temukan dalam beberapa literatur. Tetapi pengertian hukum tersebut bukanlah satu-satunya pengertian hukum, karena ada sejumlah pengertian hukum yang dikemukakan para


Demikianlah Artikel Hukum Adalah Peraturan Yang Berisikan Norma dan Kaidah ?

Sekianlah artikel Hukum Adalah Peraturan Yang Berisikan Norma dan Kaidah ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum Adalah Peraturan Yang Berisikan Norma dan Kaidah ? dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2017/11/hukum-adalah-peraturan-yang-berisikan.html