Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) atau Customer Due Dilligence

Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) atau Customer Due Dilligence - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) atau Customer Due Dilligence, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) atau Customer Due Dilligence
link : Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) atau Customer Due Dilligence

Baca juga


Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) atau Customer Due Dilligence


1. Pengertian
Menurut Peraturan Bank Indonesia No5/21/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip  Mengenal Nasabah pada pasal 1 angka 2 bahwa Prinsip Mengenal Nasabah atau untuk selanjutnya disingkat KYC (Know Your Customer) diartikan sebagai prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.
Namun setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, mengenai prinsip mengenal nasabah terdapat penyesuaian terminologi dari sebelumnya menggunakan terminologi “KYC” berubah menjadi terminologi “CDD/Customer Due Dilligence selanjutnya disebut sebagai CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Nasabah.
Menurut Munir Fuady, Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui sejauh mungkin identitas nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk kegiatan pelaporan transaksi mencurigakan, yang meliputi nasabah biasa (face to face customer), maupun nasabah bank tanpa berhadapan secara fisik (non face to face customer), seperti
nasabah yang melakukan transaksi melalui telepon, surat menyurat, dan electronic banking

2. Tujuan atau Manfaat Prinsip Mengenal Nasabah
  • Mengurangi resiko kredit macet
  • Menanggulangi kegiatan pencucian uang maupun pendanaan terorismen maupun tindak pidana lainnya
  • Melindungi reputasi bank
  • Memfalitasi kepatuhan bank terhadap ketentuan-ketentuan perbankan yang berlaku
  • Agar praktik perbankan dijalankan secara sehat sesuai ketentuan yang berlaku
  • Melindungi bank agar tidak dijadikan sasaran kejahatan
  • Lebih mengetahui informasi mengenai nasabah

3. Peran Penting Prinsip Mengenal Nasabah
Dalam dewasa ini peran  prinsip mengenal nasabah sangat penting mengingat hubungan bank dengan masyarakat menjadi suatu hal fundamental didalam kehidupan perekonomian negara. Bank yang mempunyai peranan penting dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional, sehingga dalam kegiatan usahanya harus dilaksanakan secara sehat dan efisien. Dalam melakukan berbagai kegiatan usahanya, pihak bank harus mengetahui berbagai informasi mengenai calon nasabahnya. Sehingga dapat melindungi bank agar tidak dimanfaatkan oleh nasabah untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang illegal atau bank tidak dijadikan sasaran dari kejahatan yang dapat berupa PENCUCIAN UANG
DAN maupun PENDANAAN TERORISME, karena dalam era sekarang perkembangan model-model kejahatan juga ikut berkembang. Sehingga dengan menerapkan prinsip nasional ini pihak bank dapat mengetahui secara dini mengenai informasi calon nasabahnya baik identitas diri, usaha atau pekerjaannya, penghasilan maupun yang lain-lainnya. Sehingga nantinya disamping terjadinya suatu hubungan antara bank dan nasabahnya, tetapi juga dapat mencegah terjadinya transaksi-transaksi melalui perbankan yang bersifat illegal dari calon nasabahnya tersebut. Sehingga nantinya seluruh bank di Indonesia mampu berfungsi secara efisien, sehat dan mampu melindungi secara bijak dan baik dana yang dititipkan masyarakat serta kemudia menyalurkan kembali kepada masyarakat kebidang yang produktif demi kelancaran pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas ekonomi nasional..





Demikianlah Artikel Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) atau Customer Due Dilligence

Sekianlah artikel Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) atau Customer Due Dilligence kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) atau Customer Due Dilligence dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2017/09/prinsip-mengenal-nasabah-know-your.html