Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang

Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
link : Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang

Baca juga


Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang


Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi dalam kehidupan bernegara. Oleh sebab itu maka peran serta masyarakat merupakan suatu komponen penting yang tidak lagi dapat disangsikan, karena dengan sistem kehidupan bernegara yang demikian maka segalanya sesuatunya akan berasal dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Peran masyarakat dalam segala aspek kehidupan bernegara merupakan sesuatu yang sangat fundamental karena dapat menentukan terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Pengaruh peran serta masyarakat dalam proses bernegara sangat bergantung pada cara pandang masing-masing individu tentang demokrasi. Pemahaman yang kuat oleh setiap warga Negara terhadap nilai-nilai demokrasi akan dapat memperkuat optimisme dan komitmennya terhadap peranannya didalam kehidupan bernegara.
Berdasarkan pendapat seorang ahli yaitu Hardjasoemantri terdapat 4 pokok pikiran yang melandasi perlunya peran serta masyarakat yang diantaranya:
1.      Memberi informasi kepada pemerintah, yang dimana peran masyarakat ini akan membantu pemerintah mengetahui secara langsung mengenai berbagai perkembangan aspek kehidupan masyarakat. Peranan ini dapat membantu pemerintah didalam menghadapi suatu isu yang ada dan bagaimana tindakan yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut.
2.      Meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan, masyarakat yang telah dilibatkan dalam suatu perumusan keputusan oleh pemerintah, maka cenderung akan memiliki kesediaan untuk menerima dan mentaati keputusan yang dibuat bersama.
3.      Membantu perlindungan hukum, apabila dalam suatu keputusan pemerintah memperhatikan berbagai keberatan maupun saran dari masyarakat selama proses perumusan keputusan tersebut, maka masyarakat yang nantinya akan terkena dampak dari kebijakan tersebut takkan merasa keberatan setelah kebijakan tersebut di terapkan kedepannya. Maka tidak akan ada keperluan untuk mengajukan suatu perkara akibat dari kebijakan tersebut ke pengadilan.
4.      Mendemokratisasikan pengambilan keputusan, dalam sistem perwakilan ada yang bependapat bahwa hak untuk melaksanakan kekuasaan ada pada wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sehingga tidak perlu lagi adanya bentuk dari peran serta masyarakat. Namun ada pandangan lain yang berpendapat bahwa sistem perwakilan tidak menutup bentuk-bentuk demokrasi langsung. Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II Bahal Edison Naiborhu pernah menyatakan bahwa sebenarnya ketika proses penyusunan Undang-Undang Penataan Ruang dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sudah melibatkan unsur masyarakat yang diwakili oleh DPR serta kelompok kemasyarakatan yang berasal dari sektor akademisi hingga praktisi.
Pada dasarnya peran serta masyarakat dipandang sebagai suatu usaha didalam membantu negara dalam melaksankan tugas dengan cara yang lebih mudah diterima langsung oleh masyarakat. Melihat daripada konteks peran serta masyarakat didalam tata ruang di Indonesia, dimana dalam penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah wajib untuk melibatkan peran serta masyarakat. Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud di atas dilakukan melalui partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, partisipasi dalam pemanfaatan ruang maupun partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Peran serta masyarakat dalam tata ruang dianggap penting untuk meminimalisir potensi timbulnya konflik kepentingan golongan tertentu didalam pemanfaatan ruang, karena pada dasarnya hasil dari penataan ruang pada akhirnya adalah unntuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Pengaturan mengenai peran serta masyarakat dalam tata ruang telah diatur didalam Bab VIII tentang Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) serta terdapat pula didalam Bab VII tentang Pengawasan Penataan Ruang pada pasal 55 UUPR. Peran serta masyarakat ini merupakan satu kesatuan dengan hak dan kewajiban masyarakat sebagai warga negara didalam kontribusinya perihal penataan ruang. Pada dasarnya pengaturan bentuk peran serta masyarakat dalam penataan ruang salah satunya adalah untuk menjamin terlaksanakannya hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang. Bahkan dalam pada penjelasan umum UUPR menyatakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan penataan ruang tersebut UUPR antara lain, memuat ketentuan pokok hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk menjamin keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang. Melalui berbagai rumusan dalam ketentuan perundang-undangan ini, pemerintah sangat sadar betul bahwa instrumen penting dalam berbagai proses penataan ruang adalah masyarakat itu sendiri.
Bahkan pengaturan mengenai bentuk peran serta masyarakat diatur lebih lanjut didalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (PP 68/2010). Dalam PP PP 68/2010 ini terdapat definisi peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam hukum tata ruang Indonesia mengatur bahwa penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan peran serta masyarakat didalamnya.
Untuk menjamin terwujudnya tujuan dari penataan ruang yang telah direncanakan, maka diperlukan adanya peran serta masyarakat secara aktif dari tahanan perencanaa, penetapan, pemanfaatan hinggan pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkatan baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Tujuan yang dimaksud disini telah tercantum dalam pasal 3 UUPR yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a.       terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b.      terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c.       terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Bentuk dasar dari peran serta masyarakat dimana setiap warga negara memilki hak untuk berkontribusi dalam penataan ruang dengan cara mengajukan usul, memberi saran, kritik maupun keberatan kepada pemerintah agar tetap dapat merealisasikan tujuan penyelenggaraan tata ruang seperti yang tercamtum pada pasal 3 UUPR diatas. Disamping memiliki hak, masyarakat juga memiliki beberapa kewajiban dasar dengan cara ikut berperan dalam memelihara ruang yang bersangkutan. Dengan berperan untuk turut memelihara ruang maka dengan sendirinya masyarakat akan taat terhadap rencana tata ruang yang ditetapkan dan memanfaatkannya sesuai dengan rencana tata ruang tersebut. Kedua peran ini adalah salah satu bentuk dari kewajiban warga negara yang secara sadar untuk berkewajiban mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Secara lebih rinci, mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagai wujud peran serta masyarakat dalam penataan ruang telah tercantum didalam pasal 60 dan 61 UUPR, adapun hak masyarakat dalam penataan ruang diantaranya:
Pasal 60
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
a.       mengetahui rencana tata ruang;
b.      menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
c.       memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d.      mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e.       mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
f.       mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Sedangkan ketentuan mengenai kewajiban masyarakat diantaranya:
Pasal 61
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a.       menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b.      memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c.       mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d.      memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam penataan ruang telah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (PPPMPR). Bentuk peran serta masyarakat ini dapat dibagai kedalam 4 tahapan kegiatan peran serta masyarakat, yang diantaranya:
Pertama yaitu dalam proses perencanaan tata ruang, adapun bentuk atau isi peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah nasional termasuk kawasan tertentu atau strategis. Menurut penjelasan Pasal 8 PPPMPR, RTRWN (Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional) tersebut merupakan kebijaksanaan pemerintah yang menetapkan rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang nasional berupa kriteria dan pola pengelolaan kawasan yang harus dilindungi, kawasan budi daya, dan kawasan lain. Dijelaskan pula kahwa kebijaksanaan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor, dan dijadikan acuan bagi instansi pemerintah dan masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang daratan, lautan dan udara.
Kedua yaitu bentuk peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah nasional tercantum dalam Pasal 9 PPPMPR dapat berbentuk: (a) bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan kebijaksanaan penataan ruang; dan (b) bantuan teknik dan pengelolaan pemanfaatan ruang. Dijelaskan bahwa bantuan teknik yang dimaksud yaitu technical assistance, dan yang dimaksud dengan bantuan pengelolaan yaitu  management assistance.
Ketiga yaitu bentuk peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang kawasan tertentu atau strategis nasional mencakup dalam pasal 10 PPPMPR yaitu : (a) peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang (daratan, lautan atau udara) berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat, atau kebiasaan yang berlaku; (b) penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan RTR (Rencana Tata Ruang) yang telah ditetapkan; (c) perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRWN; dan (d) kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sedangkan yang keempat adalah bentuk peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, termasuk kawasan tertentu/strategis dalam Pasal 11 PPPMPR, dapat berbentuk: (a) pengawan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan kawasan tertentu/strategis, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang, dan/atau (b) bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang.
Bentuk peran serta masyarakat dalam penataan ruang pada tingkat wilayah provinsi dan kabupaten/kota, pada dasarnya sama dengan bentuk dan cakupan pada penataan ruang wilayah nasional, yakni mencakup tahap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayaah dan kawasan, termasuk ruang kawasan tertentu dan strategis. Isi dan bentuknya juga relatif sama. Adapun yang berbeda terletak pada ruang lingkupnya secara administraif. Hanya saja untuk wilayah kabupaten/kota lebih diperinci sampai pada Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR/RDTR) dan ruang kawasan.

Kesediaan masyarakat untuk berperan serta dalam penataan ruang diharapkan tidak dibatasi dengan suatu peraturan yang berlaku. Bahkan seharusnya peraturan yang ada tersebut harus dapat mendorong masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam penataan ruang Indonesia. Pemerintah pun sadar bahwa peran serta masyarakat adalah hal yang sangat penting karena seluruh hasil dari pemanfaatan ruang adalah untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak hanya menguntungkan golongan tertentu. Pentingnya peran serta masyarakat dalam penataan ruang saat ini terkait dengan banyaknya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang dilakukan oleh pemangku kekuasaan. Para penguasa atau wakil rakyat kerap menyalahgunakan kekuasaanya untuk kepentingannya pribadi atau golongannya saja, dan sering kali kasus-kasus seperti ini berkaitan dengan pemanfaatan penataan ruang di Indonesia. Dengan dapat dijalankannya dengan baik dan berkesinambungan hak, kewajiban dan peran serta masyarakat maka diharapkan hal-hal seperti ini tidak terjadi karena adanya masyarakat yang turut mengawasi berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penataan ruang agar nantinya melalui partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, partisipasi dalam pemanfaatan ruang maupun partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang tetap dapat menjamin kepentingan seluruh lapisan masyarakat Indonesia dan tidak melanggar ketetentuan yang berlaku. 


Demikianlah Artikel Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang

Sekianlah artikel Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2017/06/peran-serta-masyarakat-dalam-penataan.html