Asas Bantuan Hukum dan Acara Pemeriksaan Perkara dalam Peradilan Militer

Asas Bantuan Hukum dan Acara Pemeriksaan Perkara dalam Peradilan Militer - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asas Bantuan Hukum dan Acara Pemeriksaan Perkara dalam Peradilan Militer, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Asas Bantuan Hukum dan Acara Pemeriksaan Perkara dalam Peradilan Militer
link : Asas Bantuan Hukum dan Acara Pemeriksaan Perkara dalam Peradilan Militer

Baca juga


Asas Bantuan Hukum dan Acara Pemeriksaan Perkara dalam Peradilan Militer


Asas Bantuan Hukum dalam Peradilan Militer
Dalam undang-undang nomor 31 tahun 1997 telah mengakuinya asas bantuan hukum, sebagaiamana tercantum dalam pasal Pasal 105 yang dimana “Dalam hal seorang Tersangka melakukan suatu tindak pidana, sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Penasihat Hukum.”
Bahkan dalam undang-undang nomor 31 tahun 1997 terdapat bab khusus mengatur tentang bantuan hukum, yang dimana pada bagian kedelapan tentang bantuan hukum pada Pasal 215, dimana pada ayat (1) menyatakan “Untuk kepentingan pembelaan perkaranya, Tersangka atau Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum di semua tingkat pemeriksaan.” Ayat (2)  menyatakan “Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dari dinas bantuan hukum yang ada di lingkungan Angkatan Bersenjata.” Sedangkan ayat (3) menyatakan “Tata cara pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.”
Kekhususan lain dari Hukum Acara pada Peradilan Militer adalah tentang bantuan hukum, yaitu bahwa setiap pemberian bantuan hukum oleh penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa harus atas perintah atau seizing Perwira Penyerah Perkara atau pejabat lain yang ditunjuknya.

Acara Pemeriksaan Perkara dalam Peradilan Militer
Dalam peradilan militer acara pemeriksaan perkara pidana dikenal adanya beberapa jenis, diantaranya:
a)      Acara pemeriksaan biasa, yaitu acara pemeriksaan yang umumnya sama dengan peradilan umum
b)      Acara pemeriksaan cepat, yaitu acara untuk memeriksa perkara lalu lintas dan angkutan jalan.
c)      Acara pemeriksaan khusus, yaitu acara pemeriksaan pada Pengadilan Militer Pertempuran, yang merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir untuk perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit di daerah pertempuran yang hanya dapat diajukan permintaan kasasi
d)     Acara pemeriksaan koneksitas, yaitu acara pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum.

Sedangkan mengenai acara pemeriksaan singkat dan acara pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring), tidak dianut oleh undang-undang nomor 31 tahun 1997, karena melanggar azas kepaperaan. Dalam acara pemeriksaan singkat, tidak perlu membuat surat dakwaan, penuntut umum langsung menyerahkan perkara ke pengadilan. Hal ini sangat berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam HAPMIL bahwa semua perkara baik kejahatan maupun pelanggaran harus diselesaikan melalui Papera terlebih dahulu, termasuk perkara pelanggaran lalu lintas.


Demikianlah Artikel Asas Bantuan Hukum dan Acara Pemeriksaan Perkara dalam Peradilan Militer

Sekianlah artikel Asas Bantuan Hukum dan Acara Pemeriksaan Perkara dalam Peradilan Militer kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Asas Bantuan Hukum dan Acara Pemeriksaan Perkara dalam Peradilan Militer dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2017/06/asas-bantuan-hukum-dan-acara.html