Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Tanggungan

Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Tanggungan - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Tanggungan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Tanggungan
link : Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Tanggungan

Baca juga


Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Tanggungan


Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Tanggungan
Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) tercantum mengenai beberapa hak dan kewajiban dari pemegang hak tanggungan.
Adapun Hak dari pemegang hak tanggungan diantaranya:
·         Mempunyai kedudukan yang diutamakan;
·         Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;
·         Memiliki hak membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan;
·         Memiliki hak membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan obyek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
·         Memiliki hak untuk mengelola obyek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan;
·         Memiliki hak untuk menyelamatkan obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang;
·         Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji;
·         Pemegang Hak Tanggungan memiliki hak memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;
·         Memiliki hak untuk memperoleh atau memegang Sertipikat Hak Tanggungan;
·         Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut ketentuan Undang-Undang ini. Ketentuan ini lebih memantapkan kedudukan diutamakan pemegang Hak Tanggungan dengan mengecualikan berlakunya akibat kepailitan pemberi Hak Tanggungan terhadap obyek Hak Tanggungan.
Adapun kewajiban yang dimiliki Pemegang Hak Tanggungan diantaranya:
·         Merawat serta obyek hak tanggungan apabila diatasnya berisikan bangunan,dll;
·         Tidak melakukan lelang umum (eksekusi) sebelum pemberi Hak Tanggungan atau debitor terbukti melakukan cidera janji atau wanprestasi;
·         Mengembalikan obyek kepada pemberi Hak Tangungan apabila hutang yang dijaminkan Hak Tanggungan tersebut telah lunas atau berakhir;
·         Memberikan pernyataan tertulis mengenai dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan kepada pemberi Hak Tanggungan.

·         Pembersihan obyek Hak Tanggungann dari beban Hak Tanggungan dilakukan dengan pernyataan tertulis dari pemegang Hak Tanggungan yang berisi dilepaskannya Hak Tanggungan yang melebihi harga pembelian;


Demikianlah Artikel Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Tanggungan

Sekianlah artikel Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Tanggungan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Tanggungan dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2017/05/hak-dan-kewajiban-pemegang-hak.html