Analisa Kasus Kepailitan PT Asean Gold Concept

Analisa Kasus Kepailitan PT Asean Gold Concept - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Analisa Kasus Kepailitan PT Asean Gold Concept , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Analisa Kasus Kepailitan PT Asean Gold Concept
link : Analisa Kasus Kepailitan PT Asean Gold Concept

Baca juga


Analisa Kasus Kepailitan PT Asean Gold Concept


Duduk Perkara Kasus Kepailitan PT Asean Gold Concept
Berdasarkan pada putusan pengadilan niaga Nomor 11/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga/Jkt.Pst duduk perkara kasus PT Asean Gold Concept dinyatakan pailit sebagai berikut:
·         Bahwa awalnya NEDI PUTRA MULIA  sebagai Pemohon melakukan investasi berupa emas kepada Termohon yaitu PT Asean Gold Concept karena tergiur dengan janji Termohon bahwa investasi ini akan memberikan pendapatan bulanan adanya keuntungan yang diperoleh cukup bagus;
·         Bahwa kemudian Pemohon mengadakan pengikatan kerjasama dengan Termohon melakukan investasi modal Emas dengan pertimbangan Pemohon segera mendapat keuntungan setiap bulannya;
·         Bahwa Pemohon selaku Kreditor dan Termohon selaku Debitor berdasarkan perjanjian kerja sama permodalan disebut sebagai Surat Perjanjian dimana Termohon telah menerima dan menggunakan modal berupa Emas dari Pemohon yang dimana Pemohon telah menyerahkan modal berdasarkan perjanjian kepada Termohon dituangkan dalam Invoice Premium Package Peminjaman Emas, Invoice No. INV-PE1208-01 tanggal 1 Agustus 2012 sebanyak 100 gram emas seharga Rp. 67.500.000 jangka waktu 6 (enam) bulan dan berakhir/jatuh waktu 1 Pebruari 2013;
·         Bahwa adapun bentuk investasi berupa Emas batangan tersebut untuk 1 gramnya dihargai Rp. 675.000dan untuk itu Pemohon menginvestasi sebanyak 100 gram emas dan dari 100 gram Pemohon mendapatan keuntungan Rp. 8.100.000 untuk jangka waktu 6 bulan sesuai perjanjian perincian potongan penjualan;
·         Bahwa jangka waktu perjanjian selama 6 bulan mulai tanggal 1 Agustus 2012 dan berakhir tanggal 1 Pebruari 2013.sedangkan perjanjian yang Pemohon ajukan sebagai bukti permohonan untuk mempailitkan Termohon telah jatuh tempo dan wajib dibayar, namun tidak dibayar oleh Termohon;
·         Bahwa pada awalnya pembayaran yang dilakukan termohon setiap bulannya lancar namun pada bulan Pebruari 2013 (Pembayaran keuntungan terakhir) Termohon tidak lagi melakukan kewajibannya membayar keuntungan kepada Pemohon, meskipun Pemohon telah menegur Termohon untuk mengembalikan modal yang sudah jatuh waktu berikut keuntungan namun sampai permohonan ini diajukan Termohon tidak memenuhi kewajibannya;
·         Bahwa dengan demikian kedudukan Termohon secara hukum telah membuktikan adanya unsur " tidak dibayarnya utang oleh Termohon yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih";
·         Bahwa Termohon sebagai Debitor selain mempunyai hutang kepada Pemohon juga mempunyai hutang kepada pihak lain yaitu Abd.Salam Jaielani, beralamat di Jl. Kayu Manis No. 125 Rt.006/005 Balekambang Kramatjati, Jakarta Timur berdasarkan Invoice No. INV-NP 1301-487 tanggal 18 Januari 2013. Selain mempunyai utang pada kreditor lain sebagai tersebut diatas, Termohon sebagai Debitor juga masih memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap kreditor lain.

Analisa Kasus Kepailitan PT Asean Gold Concept
Dalam hal kepailitan terdapat syarat yuridis yang harus terpenuhi agar debitor dapat dinyatakan pailit yang tercantum dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) yang menyatakan bahwa “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.” Jika ditelaah unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan ini diantaranya:
a.       Adanya 2 kreditor atau lebih;
b.      Harus adanya utang;
c.       Cukup satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
d.      Adanya permohonan pailit.
Jika penulis analisa kasus diatas berdasarkan unsur-unsur dalam pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan maka akan terpenuhi syarat-syarat seorang debitor dapat dinyatakan pailit yang sebagai berikut:
a.       Terpenuhnya syarat minimal ada 2 debitor telah dapat dipenuhi mengingat dalam kasus kepailitan PT Asean Gold Concept terdapat 200 nasabah dengan nilai tagihan yang jatuh tempo. Berdasarkan sumber berita yang didapatkan penulis, uang yang terkumpul oleh kurator mencapai Rp.1,6 miliar dari utang yang telah jatuh tempo sebesar Rp.3 miliar, ini tentunya masih angka yang sangat jauh bagi PT Asean Gold Concept untuk dapat menutup seluruh utangnya. Melihat dari fakta ini, mengingat bahwa hukum kepailitan merupakan realisasi dari Pasal 1132 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditor terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditor itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.” , maka setiap kreditor mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelunasan dari harta kekayaan debitor, diharapkan pelusanan utang-utang debitor kepada kreditor-kreditor dilakukan secara seimbang dan adil. Kreditor seperti ini disebut dengan kreditor konkuren menurut pasal 1132 KUHPerdata yang memiliki hak pari passu dan pro rata yang artinya para kreditor secara bersama-sama memperoleh pelunasan tanpa ada kreditor yang didahulukan, dengan cari dihitung berdasarkan besarnya piutang masing-masing dibandingkan dengan piutang mereka secara kolektif terhadap seluruh harta kekayaan debitor pailit tersebut;
b.      Unsur kedua yaitu harus adanya utang sudah jelas terpenuhi. Definis utang yang tercantum dalam pasal 1 angka 6 UU Kepailitan yang menyatakan bahwa “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.” Dari definesi utang ini, utang harus ditafsirkan secara luas, tidak hanya meliputi utang yang timbul dari perjanjian utang-piutang atau perjanjian pinjam-meminjam, namun juga utang yang timbul karena undang-undang atau perjanjian yang dapat dinilai dengan sejumlah uang. Utang ini berasal dari keuntungan para nasabah PT Asean Gold Concept yang menyerahkan modal dalam bentuk investasi berupa Emas batangan;
c.       Syarat harus adanya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih menunjukan bahwa para kreditor telah mempunyai hak untuk menuntut debitor untuk memenuhi kewajibannya. Salah satu sarjana yaitu Jono S.H menyatakan bahwa syarat ini menunjukan utang harus lahir dari perikatan yang sempurna atau dengan kata lain harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, karena perikatan yang tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian tidak dpat dimajukan untuk permohonan pernyataan pailit, contohnya seperti utang yang lahir dari perjanjian perjudian. Syarat ketiga ini terpenuhi karena salah satu kreditor bernama Nedi Putra Mulia yang mengajukan permohonan pailit telah menyatakan bahwa debitor telat membayar utangnya kepada Nedi Putra Mulia. Perjanjian antara kreditor dengan debitor ini jangka waktu perjanjian selama 6 bulan mulai tanggal 1 Agustus 2012 dan berakhir tanggal 1 Pebruari 2013. Pada awalnya pembayaran yang dilakukan PT Asean Gold Concept setiap bulannya lancar namun pada bulan Pebruari 2013 (Pembayaran keuntungan terakhir) PT Asean Gold Concept tidak lagi melakukan kewajibannya membayar keuntungan kepada Nedi Putra Mulia. Bahwa jumlah kewajiban Termohon yang harus dibayar kepada Pemohon sampai tanggal 1 Pebruari 2013 adalah sebesar Rp.68.850.000;
d.      Unsur terakhir yaitu adanya pemohon pailit, yang dimana permohonan pailit ini dapat diajukan oleh diantaranya:
·         Debitor sendiri;
·         Seorang kreditor ata lebih;
·         Kejaksaan, untuk kepentingan umum;
·         Bank Indonesia, apabila debitornya adalah Bank;
·         Badan Pengawas Pasar Modal, jika debitornya adalah perusahaan efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
·         Menteri keuangan, jika debitornya adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan umum.
Dalam kasus ini yang mengajukan permohonan pailit adalah seorang kreditor yang bernama Nedi Putra Mulia, yang telah diajukan tertanggal 11 Pebruari 2013 telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah Register perkara No: 11/Pdt.Sus/PAILIT/ 2013/ PN.NIAGA.JKT.PST.
Dalam kasus ini dipilihnya kurator yaitu Andrean Reinhard Pasaribu,S.H atas usul dari Nedi Putra Mulia sebagai pemohon, yang mana pengangkatan kurator adalah wewenang dari hakim pengadilan niaga, pihak debitor atau kreditor hanya mempunyai hak untuk mengajukan usul pengangkatam kurator, hal ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu pada pasal 15 ayat (1) UU Kepailitan. Namun apabila pihak kreditor maupun debitor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator maka secara otomatis Balai Harta Peninggalan (BHP) diangkat sebagai kurator.
Andrean Reinhard Pasaribu sebagai kurator menjalankan wewenangnya sesuai dengan amanat pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan bahwa “Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.” Sesuai dengan sumber berita yang penulis dapat, Andrean Reinhard Pasaribu sebagai kurator telah melakukan tugasnya sehingga dana yang telah ada ditangan kurator mencapai Rp.1,3 miliar dan dalam berita tersebut juga tercantum bahwa kurator telah melakukan pengurusan harta pailit dengan cara Pelelangan asset bodel pailit yang akan dilelang ditaksir mencapai Rp.160 juta




Demikianlah Artikel Analisa Kasus Kepailitan PT Asean Gold Concept

Sekianlah artikel Analisa Kasus Kepailitan PT Asean Gold Concept kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Analisa Kasus Kepailitan PT Asean Gold Concept dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2017/05/analisa-kasus-kepailitan-pt-asean-gold.html