Pengertian Permanent Court of Arbitration 

Pengertian Permanent Court of Arbitration  - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Permanent Court of Arbitration , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Arbitrase, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian Permanent Court of Arbitration 
link : Pengertian Permanent Court of Arbitration 

Baca juga


Pengertian Permanent Court of Arbitration 

Mahkamah Arbitrase Antarabangsa atau Permanent Court of Arbitration (PCA) adalah sebuah organisasi internasional yang berbasis di The Hague, Belanda. Didirikan pada tahun 1899 pada awalnya merupakan Konferensi Perdamaian Den Haag. PCA mendorong penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, badan negara, organisasi antar pemerintah, dan pihak swasta dengan membantu dalam pembentukan arbitrase pengadilan dan memfasilitasi urusan hukum antara mereka. PCA berbeda dari International Court of Justice yang bertempat di gedung yang sama, Peace Palace di The Hague. Wikipedian.



Demikianlah Artikel Pengertian Permanent Court of Arbitration 

Sekianlah artikel Pengertian Permanent Court of Arbitration  kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Permanent Court of Arbitration  dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2017/02/pengertian-permanent-court-of.html