Prosedur Pembuatan CV (commanditaire vennootschap)

Prosedur Pembuatan CV (commanditaire vennootschap) - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Prosedur Pembuatan CV (commanditaire vennootschap), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum dagang, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Prosedur Pembuatan CV (commanditaire vennootschap)
link : Prosedur Pembuatan CV (commanditaire vennootschap)

Baca juga


Prosedur Pembuatan CV (commanditaire vennootschap)

Berikut langkah-langkah pendirian CV:

1.    Membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif.

2.    Mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

3.    Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) yang pengurusannya dapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV Anda. Untuk dapat mengurus SKDP, Anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV. AndaAnda

4.    Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badanyang dapat Anda urus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda.

5.    Selanjutnya Anda perlu mengurus izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV.

6.    Terakhir, Anda perlu mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

 

Jika yang Anda maksud adalah belum melakukan pendaftaran akta pendirian CV di Pengadilan Negeri, maka salah satu dampaknya adalah Anda tidak bisa mengurus dokumen legalitas lainnya, seperti izin usaha dan TDP. Jika tidak ada dokumen legalitas, akan sulit untuk mengembangkan bisnis Anda.

Terima kasih atas pertanyaan Anda. CV (commanditaire vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah salah satu pilihan badan usaha yang populer untuk menjalankan bisnis. Selain proses pendiriannya relatif mudah karena tidak memerlukan pengesahan oleh negara, tidak ada syarat modal minimum untuk mendirikan CV. Hanya saja karena CV bukanlah badan hukum seperti halnya Perseroan Terbatas (PT), maka aspek pertanggungjawabannya hingga ke harta pribadi. Ini bisa dijadikan pertimbangan sebelum mendirikan CV.

 

Hakikatnya, CV adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu Komanditer ialah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan kepada persekutuan, dan ia tidak ikut campur dalam pengurusan ataupun penguasaan dalam persekutuan.

 

Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, kemudian hanya menantikan hasil keuntungan dari inbrengyang dimasukkannya itu dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Meskipun Sekutu Komanditer diberikan kuasa sekalipun, ia tidak boleh melakukan pengurusan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”).

 

Dari uraian diatas, dapat kita lihat bahwa dalam CV terdapat 2 macam sekutu yaitu:

1.    Sekutu Aktif atau Sekutu Kerja atau Sekutu Komplementer, yaitu sekutu yang menjadi pengurus CV; dan

2.    Sekutu Pasif atau Sekutu Tidak Kerja atau Sekutu Komanditer, yaitu sekutu yang tidak melakukan pengurusan CV dan hanya memberikan inbreng(pelepas uang) saja.

 

Dasar Pengaturan CV

Syarat pendirian CV diatur di Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Dalam Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa persekutuan secara melepas uang/persekutuan komanditer, didirikanoleh satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng untuk keseluruhannya, dengan satu atau beberapa orang pelepas uang.

 

Syarat-Syarat Mendirikan CV

Mengingat bahwa CV termasuk salah satu bentuk persekutuan firma, maka pendirian CV dilakukan denganakta otentik.[1] Dalam prakteknya di Indonesia, syarat-syarat mendirikan CV adalah sebagai berikut:

1.    Membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif.

2.    Mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.[2]

 

Setelah CV Anda memperoleh penetapan dari PengadilanNegeri setempat, Anda dapat mengurus dokumen lain sebagai kelengkapan legalitas CV Anda untuk memulai bisnis. Umumnya kelengkapan dokumen lain yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

1.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) yang Andapengurusannya dapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV Anda. Untuk dapat mengurus SKDP, Anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV. Misalnya, jika dalam akta pendirian CV disebutkan CV Anda didirikan dan berdomisili di Jakarta Barat, maka Anda perlu menentukan alamat domisili yang masih dalam wilayah hukum Jakarta Barat.

2.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)[3] Badan yang dapat Anda urus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda.

 

 

Selanjutnya Anda perlu mengurus izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV. Jika CV Anda bergerak di bidang perdagangan umum, maka Anda memerlukan izin usaha yang bernama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).[4] Beda lagi jika CV Anda bergerak di bidang jasa konstruksi, maka Anda perlu memperoleh izin yang bernama Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).[5]

 

Pengurusan izin di atas dapat dilakukan di instansi terkait--tergantung domisili CV--bisa di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau di kantor perwakilan dinas terkait. 

 

Terakhir, Anda perlu mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP)[6].  Terlepas dari apapun izin usaha yang Anda perlukan, TDP adalah dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh CV Anda.

 

Terkait pertanyaan Anda mengenai dampak jika CV Andabelum didaftarkan secara resmi, kami kurang menangkap maksud Anda. Namun jika yang Anda maksud adalah belum melakukan pendaftaran akta pendirian CV di Pengadilan Negeri, maka salah satu dampaknya adalah Anda tidak bisa mengurus dokumen legalitas lainnya, seperti izin usaha dan TDP. Jika tidak ada dokumen legalitas, akan sulit untuk mengembangkan bisnis Anda.Misalnya, hambatan untuk membuka rekening bank atas nama CV Anda serta hambatan untuk bermitra dengan perusahaan lain.

 

Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;

2.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015;

3.    Peraturan Menteri Perkerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;

4.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 dan terakhir diubah denganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011;

5.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 Tahun 2013.

 

 

Referensi:

1.    Strategi Memulai Bisnis Yang Legal Melalui Virtual Office
2.    9 Keuntungan Mendirikan PT Untuk Bisnis Anda

 
1] Pasal 22 KUHD

[2] Pasal 23 dan Pasal 24 KUHD

[3] Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak

[4] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

[5] Pasal 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi jo. Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Perkerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional

[6] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan



Demikianlah Artikel Prosedur Pembuatan CV (commanditaire vennootschap)

Sekianlah artikel Prosedur Pembuatan CV (commanditaire vennootschap) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Prosedur Pembuatan CV (commanditaire vennootschap) dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2017/01/prosedur-pembuatan-cv-commanditaire.html