Bukti Pengakuan Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI 1945

Bukti Pengakuan Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI 1945 - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bukti Pengakuan Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI 1945, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bukti Pengakuan Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI 1945
link : Bukti Pengakuan Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI 1945

Baca juga


Bukti Pengakuan Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI 1945

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak Asasi Manusia adalah hak yang mutlak dimilki oleh setiap manusia yang telah melekat pada dirinya yang bersifat kodrati dan fundamental yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Permasalahan Hak Asasi Manusia selalu menjadi pembahasan yang menarik di dalam era yang semakin berkembang pesat ini. Di Indonesia sendiri awal pemikiran tentang Hak Asasi Manusia telah ada sebelum Indonesia merdeka. Percikan-percikan pemikiran pada masa itu, menjadi sumber inspirasi ketika konstitusi mulai diperdebatkan di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Meskipun terjadi perbedaan pendapat diantara para pendiri bangsa mengenai apakah Hak Asasi Manusia perlu dicantumkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar, tetapi para pendiri bangsa ketika itu telah menyadari akan pentingnya Hak Asasi Manusia sebagai fondasi bagi negara baik. Dengan adanya peran aktif negara di dalam penegakkan Hak Asasi Manusia, hak-hak yang bersifat kodrati dan fundamental yang dimiliki masing-masing individu akan terjaga.

1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apakah bukti adanya pengakuan Hak Asasi Manusia di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945?
1.2.2 Bagaimanakah peranan negara di dalam penegakkan Hak Asasi Manusia berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945?

BAB II
PEMBAHASAN

1.2.1 Bukti adanya pengakuan Hak Asasi Manusia di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

UUD NRI 1945 sebelum perubahan tidak memuat secara eksplisit dan lengkap mengenai pengaturan Hak Asasi Manusia, karena di dalam pembentukannya terjadi perbedaan pendapat antara tokoh-tokoh pendiri bangsa mengenai apakah Hak Asasi Manusia itu dicantumkan di dalam pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 atau tidak. Tetapi pengakuan Hak Asasi Manusia telah tercermin di dalam pembukaan UUD NRI 1945 yang telah dibuat oleh para pendiri bangsa dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dahulu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa negara Indonesia sendiri, sejak berdirinya tidak dapat lepas dari Hak Asasi Manusia. Jika kita cermati di dalam pembukaan UUD NRI 1945, dapat dilihat bahwa pengakuan Hak Asasi Manusia terdapat pada alinea pertama dan alinea keempat. Alinea pertama Pembukaan UUD NRI 1945 ialah hak untuk menentukan nasib sendiri, yang dimana bunyinya alinea pertama ialah "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."Pengakuan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa sebagai pengakuan Hak Asasi Manusia kolektif dari suatu bangsa beserta masyarakatnya untuk hidup bebas dari segala penindasan oleh bangsa lain. Pengakuan Hak Asasi Manusia ini menegaskan kedudukan yang sejajar semua bangsa di dunia karena penjajahan pada dasarnya melawan Hak Asasi Manusia.
Sedangkan di dalam Alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945 menegaskan tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia, dengan bunyi dari alinea keempat adalah “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini merumuskan dengan jelas tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Pada alinea ini terdapat beberapa pengakuan Hak Asasi Manusia yang merupakan pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi di dalam bidang politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan dan sosial. Di dalam alinea keempat ini terdapat bunyi dari sila-sila Pancasila yang digunakan sebagai pedoman masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan bernegara. Bunyi dari sila-sila Pancasila ini wajib diamalkan karena memiliki relasi yang erat terhadap pengakuan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jika sila-sila Pancasila dapat diamalkan oleh seluruh masyarakat di Indonesia, niscaya dapat menghilangkan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia seseorang.

1.2.2 Peranan negara di dalam penegakkan Hak Asasi Manusia berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Peranan negara sangat fundamental di dalam penegakkan Hak Asasi Manusia. Sebagaimana tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang terutama untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi untuk kesejahteraan hidup bersama. Berdasarkan pada tujuan Negara sebagai terkandung dalam Pembukaan UUD NRI 1945, Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia pada warganya.
Jika dikaitkan peranan negara dalam penegakkan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan alinea pertama pembukaan UUD NRI 1945 yang dimana Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Salah satu contoh peran nyata yang ditunjukan Indonesia sebagaimana di amanahkan oleh UUD NRI 1945, untuk melawan intervensi yang hanya mementingkan ras dan suku bangsa Israel. Bangsa Indonesia secara utuh ikut memperjuangkan kemerdekaan hak-hak sosial kemanusiaan bangsa Palestina, yang selama ini masyarakat Palestina hidupnya terbatas di negeranya sendiri, mereka ingin meraih harapan hidup yang lebih bebas, kebebasan, pembebasan diri dari segala bentuk kekerasan. Indonesia kerap merancang proyek perdamaian ini dengan pendekatan seperti diplomasi, negosiasi maupun pengiriman milisi-milisi angkatan perang sebagai bentuk pengamanan dan penciptaan situasi damai.
Sedangkan jika melihat alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945, yang dimana dalam alinea keempat ini mengandung banyak aspek tentang penegakkan Hak Asasi Manusia yang diantaranya mengenai politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan dan sosial. Dalam aspek politik dimana masyarakat diberikan hak oleh negara untuk turut ikut serta di dalam memilih perwakilannya, kebijakan dalam bidang politik seperti ini membawa pengaruh pada tata politik

yang adil. Hak warga negara untuk mendapatkan kedudukan di bidang politik dan pemerintahan menjadi terbuka. DPR dan MPR mulai berfungsi dengan baik sebagai aspirasi rakyat untuk memperoleh hak-hak mereka.
Dalam aspek ekonomi untuk memperbaiki perekonomian masyarakat, selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, dimana tujuan disahkannya undang-undang ini ialah untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Masalah lainnya yaitu dengan adanya inflasi menyebabkan masyarakat tidak berdaya untuk memperoleh kehidupan yang layak. Kebijakan-kebijakan pemerintah melalui Bank Indonesia untuk mengatur aliran uang demi stabilitas ekonomi rakyat.
Dalam aspek kebudayaan, dimana perlindungan terhadap bahasa daerah didasarkan pada amanat Pasal 32 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.” Dengan bunyi dari pasal 32 ayat (2) ini, negara memberi kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya masing-masing. Selain itu, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 
Serta dalam aspek pendidikan untuk mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, negara telah menyatakan di dalam pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Serta pada ayat (2) bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Ini buktinya keseriusan negara dalam menjamin hak warga negaranya untuk memperoleh pendidikan, tanpa adanya diskriminasi gender. Sedangkan dalam aspek sosial, sangat berkaitan dengan aspek pendidikan. Dalam penegakkan Hak Asasi Manusia di dalam aspek sosial ini, dengan di berikannya perhatian yg lebih mengenai pendidikan kepada warga negara dari negara, Dengan diwujudkannya kebijakan pada pasal 31 ayat (1) dan (2), akan menambahkannya pengetahuan warga negara tentang apa makna serta hak dan kewajiban yang terkandung di dalam Hak Asasi Manusia. Dengan pengetahuan yang dimilikinya mengenai Hak Asasi Manusia tersebut dapat mencegah diskriminatif dalam kehidupan sosial masyarakat di Indonesia.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
UUD NRI 1945 sebelum perubahan tidak memuat secara eksplisit dan lengkap mengenai pengaturan Hak Asasi Manusia. Tetapi oengakuan Hak Asasi Manusia terdapatdan tersirat pada alinea pertama dan alinea keempat. Alinea pertama Pengakuan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa sebagaipengakuan Hak Asasi Manusia kolektif dari suatu bangsa beserta masyarakatnya untuk hidup bebas dari segala penindasan oleh bangsa lain terdapat dalam alenia pertama pembukaan UUDNRI 1945. Sedangkan jika melihat dari alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945, yang dimana menegaskan tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia yang pada intinya merupakan penjabaran dari Hak Asasi Manusia.
Peran aktif negara sangat penting didalam kemajuan pengakuan Hak Asasi Manusia. Karena dalam berbagai kebijakan-kebijakan di berbagai bidang kehidupan yang dikeluarkan oleh negara akan memiliki dampak yang besar terhadap perkembangan pengakuan Hak Asasi Manusia di Indonesia, yang nantinya diharapkan menciptakan kesejahteraan dan ketertiban kehidupan masyarakat.

SARAN
            Walaupun tidak secara eksplisit dinyatakan dalam pembukaan UUDNRI 1945, pengakuan terhadap HAM telah tersirat didalam alinea pertama dan keempat. Dan juga dalam perkembangan hukum positif di Indonesia telah dibentuknya UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pembentukan ini salah satu bentuk keseriusan negara di dalam melindungi Hak Asasi Manusia setiap warga negaranya. Sehingga sudah sepatutnya setiap masyarakat Indonesia menghormati, menjaga, dan melindungi Hak Asasi Manusia dirinya maupun orang lain  karena telah menjadi hal yang fundamental untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang damai.


DAFTAR PUSTAKA

Lubis, Soli.1987.Pembahasan UUD 1945.Jakarta:Rajawali
Asshiddiqie, Jimly.2009.Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Jakarta:SinarGrafika.







Demikianlah Artikel Bukti Pengakuan Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI 1945

Sekianlah artikel Bukti Pengakuan Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI 1945 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bukti Pengakuan Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI 1945 dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2017/01/bukti-pengakuan-hak-asasi-manusia-dalam.html