Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri

Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri
link : Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri

Baca juga


Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri


A.    Definisi Hak Cipta
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta menyatakan bahwa “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep hak ekonomi dan hak moral. Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO. Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut. Sedangkan Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan

B.     Definisi Desain Industri
Mengenai desain industri sebelum adanya perjanjian TRIPs, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan undang-undang yang lebih khusus yang mengatur tentang desain industri. Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri menyatakan bahwa “Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.”

C.    Sistem Perlindungan serta Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri
              Melihat dari ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta maka setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem yang digunakan untuk hak cipta dikenal dengan sistem deklaratif adalah suatu sistem dimana yang memperoleh perlindungan hukum adalah pemakai pertama dari merek yang bersangkutan. untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Sistem perlindungan Hak Cipta di Indonesia dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Pada pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, diatur mengenai Ciptaan yang Dilindungi diantaranya:
(1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis  lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya seni terapan;
h. karya arsitektur;
i. peta;
j. karya seni batik atau seni motif lain;
k. karya fotografi;.com
l.  potret;
m. karya sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. permainan video; dan
s. Program Komputer.
Terdapat juga batasan hak cipta diatur dalam pasal 43 dan 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebagaimana pada pasal 43 berbunyi:
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
a.       Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.  Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
c. Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
d.  Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
e.  Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan ketentuan pada pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa:    
(1) Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a. Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, masa berlaku hak cipta dibagi menjadi 2 (dua) yaitu masa berlaku hak moral dan hak ekonomi. Masa berlaku hak moral ini diatur dalam pasal 57 yang dimana menyatakan:
 (1) Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e berlaku tanpa batas waktu.
(2) Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan.
Disini Hak moral pencipta untuk (i) tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; (ii) menggunakan nama aliasnya atau samarannya; (iii) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya, berlaku tanpa batas waktu (Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Sedangkan hak moral untuk (i) mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan (ii) mengubah judul dan anak judul ciptaan, berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan (Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
Kemudian untuk hak ekonomi atas ciptaan, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 Tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari Tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Sedangkan jika hak cipta tersebut dimiliki oleh badan hukum, maka berlaku selama 50 Tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Sedangkan untuk desain industri diberikannya hak ekslusif oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Berbeda dengan hak cipta yang menganut sistem deklaratif, desain industri menganut sistem perlindungan konstitutif atau First to File Principle, yang mana suatu Desain Industri dari suatu produk yang dimiliki tidak akan mendapatkan perlindungan hukum apabila tidak didaftarkan terlebih dahulu.
 Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Pemegang Hak Desain Industri adalah hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan berhak melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan Hak Desain Industrinya. Sebagai pengecualian, untuk kepentingan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak
Mengenai desain industri yang dapat perlindungan diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri yang menyatakan bahwa:
(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama
dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
a. tanggal penerimaan; atau
b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Sedangkan suatu desain industri tidak dapat perlindungan dan Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Mengenai Desain Industri, perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri tidak dibedakannya hak moral dan hak ekonomi seperti halnya pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun mengenai hak ekonomi desain industry dapat dipersamakan dengan hak desain industry yang jangka waktunya 10 Tahun seperti tercantum dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri. Sedangkan mengenai hak moral, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri hanya tercantum dalam penjelasan pasal 8 yang menyataka bahwa “Pencantuman nama Pendesain dalam Daftar Umum Desain Industri dan Berita Resmi Desain Industri merupakan hal yang lazim di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Hak untuk mencantumkan nama Pendesain dikenal sebagai istilah hak moral (moral right).”

DAFTAR PUSTAKA
·         Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
·         Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
·         Zainal Asikin, 2014, Hukum Dagang, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
·         http://www.hukumonline.com/
·         http://business-law.binus.ac.id/




Demikianlah Artikel Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri

Sekianlah artikel Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2016/12/perlindungan-hak-cipta-dan-desain.html