Peran Filsafat Pancasila Menuju Negara Hukum yang Demokratis

Peran Filsafat Pancasila Menuju Negara Hukum yang Demokratis - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peran Filsafat Pancasila Menuju Negara Hukum yang Demokratis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peran Filsafat Pancasila Menuju Negara Hukum yang Demokratis
link : Peran Filsafat Pancasila Menuju Negara Hukum yang Demokratis

Baca juga


Peran Filsafat Pancasila Menuju Negara Hukum yang Demokratis


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manusia di dalam kodrat serta perkembangannya dalam tatanan kehidupan, merupakan makhluk sosial, yang hidup dengan membutuhkan eksistensi manusia lainnya, hal inilah yang mendorong manusia untuk tinggal berdampingan satu sama lain, membentuk kelompok-kelompok sosial, hingga pada akhirnya terbentuk tatanan mayarakat. Tatanan masyarakat yang tercipta tentunya membutuhkan pegangan, pedoman untuk mampu menjaga keutuhan tatanan tersebut, sehingga tujuan-tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Untuk itulah setiap tatanan masyarakat pada akhirnya akan memiliki ideologinya atau pandangan hidup bangsa, demikian pula halnya yang berlaku pada tatanan masyarakat Indonesia. Di dalam kehidupannya bahkan sejak zaman dahulu, masyarakat Indonesia telah memiliki ideologi bangsa yaitu Pancasila. Pancasila lahir dari nilai-nilai adat istiadat, religius dan kebudayaan bangsa Indonesia sendiri.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang berguna sebagai suatu dasar untuk menata kehidupan pribadi maupun berbangsa. Dengan dimiliknya suatu ideologi atau pandangan hidup bangsa, bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bernegaranya telah memiliki suatu pedoman atau pandangan hidup bersama yang akan menuntun bangsa Indonesia ke arah mana tujuan yang ingin dicapai. Untuk mendalami dan mendapatkan kebenaran konsep-konsep pancasila yang hakiki maka dilakukan suatu proses penalaran terhadap filsafat pancasila.  Selain itu, pancasila juga berfungsi sebagai paradigma hukum, artinya pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia.
Supremasi hukum merupakan salah satu ciri dari suatu Negara hukum. Hukum disini diberikan kedudukan yang tinggi dalam tatanan negara, tetapi tidak lebih tinggi dari Pancasila, karena seluruh hukum yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Suatu negara yang baik adalah negara yang diperintah dan dijalankan berdasarkan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Negara yang mampu mencegah kekuasaan di kuasai oleh seseorang serta mampu menempatkan supremasi hukum adalah definisi suatu negara hukum. Hukum ini dibentuk dalam wujud kebijakan kolektif warga negara, sehingga peran warga Negara dalam pembentukan hukum sangat fundamental. Sehingga kekuasaan dalam suatu Negara dianggap bersumber dan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Prinsip bernegara seperti ini disebut dengan demokrasi. Demokrasi yang baik dijalankan dengan berlandaskan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila, sehingga terciptanya demokrasi sehat yang berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat didalam suatu negara hukum.
            Di Indonesia khususnya Pancasila memegang peranan yang demikian penting dalam segala aspek kehidupan, untuk itulah penulis yang lahir dan berkembang di Negara Indonesia tertarik untuk mengangkat permasalahan mengenai  Peran filsafat pancasila menuju Negara hukum yang demokratis, terkait dengan mulai bergesernya peran vital Pancasila di dalam perkembangan tatanan hukum dan demokrasi masyarakat dewasa ini.
1.2 Rumusan masalah
1.2.1        Apa yang dimaksud dengan filsafat Pancasila?
1.2.2        Bagaimana perwujudan Negara hukum di Indonesia?
1.2.3        Bagaiamana peran pancasila menuju Negara hukum yang demokratis?
1.3 Tujuan Penulisan
      1.3.1    Tujuan Umum:
      Tujuan umum dari penulisan ini adalah untuk memberikan informasi kepada pembaca mengenai pentingnya pemahaman yang tepat terhadap Pancasila serta filsafatnya, terkait Pancasila sebagai ideologi bangsa serta dasar dari berbagai hal yang bertujuan untuk menjaga keutuhan bangsa, sehingga pada akhirnya dapat tercipta Negara hukum yang demokratis, yang tidak melupakan peran rakyat atau masyarakatnya, oleh sebab rakyatlah yang juga menciptakan pancasila dan eksistensi suatu Negara.
      1.3.2    Tujuan Khusus:
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan filsafat Pancasila
2.      Mengetahui bagaimana perwujudan Negara hukum di Indonesia
3.      Mengetahui bagaiamana peran pancasila menuju negara hukum yang demokratis
1.4      Manfaat Penulisan
      Manfaat dari penulisan ini adalah untuk menambah wawasan pembaca mengenai pancasila sebagai suatu sistem filsafat yang memeggang peranan penting dalam mewujudkan sebuah Negara hukum yang demokratis secara hakiki. Sehingga makna pancasila sebagai ideologi bangsa tidak akan tergeser kedudukannya, hal ini dikarenakan pancasila merupakan fondasi dasar untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Filsafat Pancasila
            Filsafat yang dalam bahasa Yunani  disebut philoshopia, yang berasal dari kata dari 2 suku kata yaitu philos atau philia diartikan sebagai cinta persahabatan dan shopos berarti hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan, ketrampilan, pengalaman praktis, dan intigensia. Dapat disimpulkan philoshopia berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran. Menurut pandangan Plato, menekankan filsafat pada objeknya, yang dimana objek filsafat ialah penemuan kenyataan atau kebenaran mutlak yang diperoleh melalui proses dialektika. Menurut Mohammad Yamin, Pancasila tersusun secara harmonnis dalam suatu sistem filsafat. Filsafat Pancasila berarti mengungkapkan konsep-konsep kebenaran yang hakikat dari Pancasila.
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang mana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Meski demikian vitalnya peran Pancasila, namun dalam perkembangannya pancasila sebagai dasar filsafat warga negara Indonesia kedudukannya tidak lagi diletakkan sebagai suatu ideologi atau pandangan hidup bangsa, akan tetapi direduksi dan dimanipulasi demi kepentingan politik etnis penguasa. Secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila telah hidup didalam kehidupan masyarakat Indonesia sendiri serta merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia yang angkat dari nilai-nilai kultural bangsa Indonesia. Suatu keharusan moral untuk mengimplementasikan nilai-nilai pancasila didalam segala aspek kehidupan bangsa Indonesia.
Menelaah pancasila dalam suatu sistem filsafat dengan tujuan untuk mendapatkan suatu pokok-pokok pengertian kelima nila-nilai pancasila secara mendasar dan menyeluruh. Hal yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling berkerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang khusus. Menurut Ruslan Abdul Gani pancasila dikatakan sebagai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem. Pancasila tidak timbul secara spontan, akan tetapi timbul melalui sebuah perenungan jiwa yang sangat dalam. Dalam Lokakarya Pengamalan Pancasila, Notonagoro menyatakan bahwa filsafat pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari pada Pancasila.
2.2 Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Sejarah timbulnya pemikiran negara hukum pertama kali dikemukakan oleh Plato dan dipertegas oleh Aristoteles. Menurut Plato penyelenggaran pemerintahan negara yang baik ialah yang diatur oleh hukum. Pendapat plato ini dipertegas oleh Aristoteles dengan menyatakan bahwa negara yang lebih baik ialah negara yang diperintah dan dijalankan dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Aristoles juga menyatakan bahwa yang memerintah suatu negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil dan kesusialaanlah yang menentukan baik dan buruknya hukum. Warga negara perlu di didik menjadi warga yang baik dan bersusila, yang nantinya akan menciptkan manusia yang bersikap adil. Apabila keadaan semacam ini terbentuk maka terciptalah negara hukum, karena tujuan negara adalah kesempurnaan warganya berdasarkan keadilan.
Sampai sejauh ini, para ahli masih belum mampu menghasilkan persamaan pendapat mengenai pengertian dari negara hukum itu sendiri. Sehingga pada akhirnya, dikenal adanya 2 tipe negara hukum yaitu, negara hukum berintikan rule of law dan berintikan rechtstaat. Konsep rule of law bertumpu pada sistem hukum common law yang karakteristiknya judicial sedangkan rechtstaatbertumpu pada sistem hukum civil lawyang berkarakteristik administratif. Rule of law lebih menekankan pada pentingnya hukum tak tertulis demi tegaknya suatu keadilan. Kebenaran dan keadilan belum tentu tercermin didalah hukum tertulis, sehingga hakim dapat mengindahkan hukum tertulis dengan membuat putusan sendiri dengan menggali nilai-nilai keadilan dalam masyarakat sedangkan rechtstaat lebih menekankan pentingnya hukum tertulis dan kepastian hukum. Dalam rechtstaat  hakim merupakan corong undang-undang, dan kemudian pada perkembangannya tidak lagi dipermasalahkan perbedaan diantara Negara hukum rule of law maupun rechstaat karena pada dasarnya kedua konsep ini mengarah pada satu sasaran utama yaitu pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini semula dimuat dalam penjelasan yanag menyatakn bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). Oleh karena itu didalam menjalankan pemerintahan negara tidak boleh dilaksanakan atas dasar kekuasaan belaka, melainkan harus berdasarkan hukum. Tetapi istilah rechtstaat tidak lagi dimuat dalam Undang-undang dasar Negara republik Indonesia 1945. Penghilangan ini karena istilah rechtstaat lebih menekankan pada pentingnya hukum tertulis dan kepastian hukum. Kebenaran dan keadilan didalam konsep rechtstaat lebih berpijak pada suatu ukuran formal yang artinya kebenaran dan keadilan adalah apa yang termuat didalam hukum tertulis. Ketentuan ini tentu tidak tepat untuk Indonesia yang mempunyai pluralisme hukum. Salah satunya dimana di Indonesia berlaku hukum adat yang umumnya tidak tertulis, tetapi telah mencerminkan suatu nilai kebenaran dan keadilan dalam masyarakat karena berasal dari adat istiadat dan kebiasaan hidup secara turun temurun.
Negara hukum berdasarkan Undang-undang dasar Negara republik Indonesia 1945 adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Kemudian dalam pasal 1 ayat (3) Undang-undang dasar Negara republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum.” Demikian pula tentang kekuasaan kehakiman yang mandiri termuat dalam pasal 24 ayat (1) Undang-undang dasar Negara republik Indonesia 1945. Hal ini akan lebih menguatkan konsep Negara hukum Indonesia. Eksistensi Indonesia sebagai Negara hukum ditandai dengan pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, pemerintah diselenggarakan berdasarkan undang-undang, persamaan dihadapan hukum, serta adanya peradilan administrasi.
Negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas tersendiri, karena dasar pokok atau sumber hukum Indonesia diangkat dari nilai-nilai Pancasila. Menalaah Negara hukum Pancasila bertitik tolak dari asas kekeluargaan. Fungsi hukum dipandang berdasarkan asas kekeluargaan dengan menegakkan demokrasi, mewujudka keadilan sosial, serta menegakan perikemanusian yang berlandaskan ketuhanan yang maha esa.
Moh. Mahfud MD menyatakan sejak amandemen Undang-undang dasar Negara republik Indonesia 1945 ketiga, konstitusi sudah mengarahkan agar penegakkan hukum mengantut prinsip-prinsip keseimbangan antar konsep rechtstaat dengan rule of law sekaligus dengan menjamin kepastian hukum dan menegakkan keadilan.
2.3 Peran Filsafat Pancasila Menuju Negara Hukum yang Demokratis
Pada masa sekarang prinsip-prinsip negara hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan hidup masyarakat dan negara. Tipe negara hukum dapat dibagi menjadi 2 yaitu negara hukum formal dan negara hukum materiil. Negara hukum formal menyangkut pengertian hukum yang bersifat formal dan sempit  yaitu hanya sebatas peraturan perundang-undangan tertulis, sehingga tugas negara melaksanakan peraturan perundang-undangan. Sedangkan negara hukum materiil mencakup pengertian lebih luas yang memasukkan unsur keadilan didalamnya, tugas negara disini tidak hanya menjaga ketertiban dengan melaksanakan hukum, tetapi juga mencapai kesejahteraan rakyat sebagai bentuk keadilan.
Konsep negara hukum yang dianut Indonesia dapat dikategorikan dalam konsep negara hukum materiil atau negara hukum modern. Indonesia tidak hanya melaksanakan undang-undang untuk menegakkan ketertiban dan kepastian hukum, namun juga menjamin keadilan dan kesejahteraan rakyat, seperti tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar, yang pada intinya adalah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum yang berdasarkan keadilan sosial.
Didalam perkembangannya Negara hukum modern melahirkan beberapa prinsip-prinsip penting baru untuk mewujudkan Negara hukum yang diantaranya:
1.      Supremasi hukum;
2.      Persamaan dalam hukum;
3.      Asas legalitas;
4.      Pembatasan kekuasaan;
5.      Organ-organ penunjang yang independen;
6.      Peradilan bebas dan tidak memihak;
7.      Peradilan tata usaha negara;
8.      Mahkamah konstitusi;
9.      Perlindungan hak asasi manusia
10.  Bersifat demokratis;
11.  Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara;
12.  Transparansi dan kontrol sosial.
Salah satu prinsip penting didalam mewujudkan negara hukum adalah bersifat demokratis. Dimana perkembangan prinsip-prinsip ini memang dipengaruhi oleh semakin kuatnya pengetahuan masyarakat tentang kedaulatan rakyat dan demokrasi dalam kehidupan bernegara. Prinsip negara hukum dan prinsip kedaulatan rakyat diterapkan secara bersama-sama. Paham Negara hukum yang demikian disebut sebagai negara hukum yang demokratis. Negara hukum ini dalam menegakkan dan menjalankan hukum harus didasar oleh prinsip-prinsip demokrasi agar terciptanya suatu keadilan bagi seluruh pihak. Demokrasi ini harus diatur berdasarkan hukum yang berkeadialan serta peran aktif dari warga Negara sehingga mencegah demokrasi yang tidak sehat dengan didasarkan pada kekuasaan semata. Negara demokrasi yang modern pada masa sekarang didasari atas kesepakat umum mayoritas warga negara. Dengan demikian demokrasi (kedaulatan rakyat) berjalan beriringan dengan nomokrasi (supremasi hukum).
Demokrasi berasal dari kata demos berarti rakyat dan kratosberarti pemerintah. Jadi demokrasi berarti pemerintah rakyat. Yang dimaksud pemerintah rakyat adalah suatu pemerintahan, dimana rakyat memegang peranan yang menentukan. Kata demokrasi menunjukkan bahwa rakyat adalah unsur yang kuat yang ikut langsung didalam kepemerintahan. Kajian pancasila sebagai dasar negara melandasi dasar hukum tata negara di Indoneisa yang berlandaskan 2 landasasn utama yaitu asas negara hukum dan asas demokrasi. Berpijak pada kajian pancasila sebagai landasan asas negara hukum dan asas demokrasi maka lahirlah konsep negara hukum pancasila dan konsep demokrasi pancasila. Negara hukum Pancasila merupakan suatu negara hukum yang bercirikan atau berlandaskan pada nilai-nilai atau identitas dan karakteristik yang terdapat pada Pancasila. Sedangkan demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber kepada pandangan hidup atau filsafat hidup bangsa Indonesia yang digali dari nilai-nilai pancasila.
 Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa  “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.” Dengan kata lain, negara Indonesia menganut paham demokrasi, karena kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Demokrasi Pancasila di Indonesia meruapakan sebagai sarana dan alat untuk mencapai tujuan bangsa yang dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Demokrasi di Indonesia diterapkan melalui sistem politiknya, dimana keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik baik secara langsung maupun tidak, yang salah satunya dengan melakukan pemilihan wakil rakyat di parlemen, kepala daerah maupun presiden dan wakil presiden secara langsung. Peran warga negara dalam berdemokrasi ini menjadi penting agar seseorang yang menjadi wakilnya dan sebagai pemegang kekuasaan, benar-benar menjalankan kekuasaan berdasarkan konstitusi sehingga menjamin kepastian hukum dan berkeadilan.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara hukum yang demokratis di Indonesia, peran filsafat pancasila sangat fundamental. Berdasarkan Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pada pasal 2 menyatakan bahwa “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.” Oleh karena itu dalam pembentukan hukumnya, Indonesia harus berpedoman pada nilai-nilai pancasila, sehingga terbentuknya suatu hukum yang berlandaskan pemikiran-pemikiran hukum berciri khas Indonesia yang sarat akan adat istiadat, kebiasaan dan kebudayaan masyarakat yang terkandung didalam nilai pancasila. Jika suatu aturan hukum dibentuk sedemikian rupa, maka akan diterima dengan baik oleh masyarakat, karena apabila hukum mengindahkan apa yang terkandung dalam pancasila, hukum dinilai akan sia-sia diterapkan karena tidak akan ditaati dan dipatuhi. Dalam pembangunan hukum di Indonesia, pancasila mempunyai fungsi konstitutif dan reglugatif, dimana fungsi konstitutif akan menjadi dasar tatanan hukum nasional sedangkan fungsi relugatif akan merinci norma hukum dalam peraturan perundang-undangan.
Nilai-nilai pancasila yang dimuat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ini digunakan sebagai suatu landasan bagi Indonesia menjalankan konsepnya sebagai negara hukum yang demokratis. Sebagai negara hukum demokratis berlandaskan pancasila adanya jaminan terhadap freedom of religion atau kebebasan beragama di Indonesia. Seluruh warga Negara berhak memeluk agama sesuai dengan keyakinan yang dianutnya, tanpa ada intervensi dari orang lain. Kebebasan beragama ini juga menutup ruang bagi adanya kaum ateisme di Indonesia. Keanekaragaman agama di Indonesia tidak serta merta memecahkan diantara umat beragama. Karena bangsa Indonesia menjunjung tinggi kebhinekaan tunggal ika yang menjadi semboyan pancasila.
Selain itu negara hukum demokratis berdasarkan pancasila juga menjamin adanya suatu keadilan yang merata bagi seluruh warga Indonesia. Warga Negara sebagai manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang memiliki derajat serta hak asasi manusia yang sama tanpa membeda-bedakan suku, agama maupun jenis kelamin.
Praktek demokrasi dalam Negara hukum Pancasila lainnya yaitu dimana kebebasan warga Negara untuk menyampaikan pendapatnya mengenai proses berjalannya pemerintahan. Siapa saja berhak menyampaikan pendapatnya untuk kemajuan negara, ini merupakan salah satu pengaruh dari asas persamaan di muka hukum. negara hukum yang demokratis juga harus menjamin kemerdekaan warga negara Indonesia, baik kemerdekaan untuk berserikat maupun kemerdekaan hak asasi manusianya.
Dalam menjalankan kehidupan bernegara, negara hukum demokratis berdasar pancasila mengutamakan asas kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan dan gotong royong ini merupakan salah satu karakteristik yang khas dari negara hukum pancasila. Asas kekeluargaan ini dapat diterapkan melalui pengambilan suatu kesepakatan bersama, yang ditentukan berdasarkan kebulatan mufakat sebagai hasil hikmat kebijaksanaan permusyawaratan atau perwakilan. Kebulatan mufakat ini mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan, sehingga menuju kepada persatuan Indonesia.
Pancasila adalah suatu pedoman cara pandang hidup bangsa Indonesia. Dalam kegiatan bernegara maupun demokrasinya wajib sejalan dengan nilai-nilai yang terkadung dalam pancasila. Agar warga negara memahami pancasila secara hakiki maka perlu memahami pancasila dari segi sistem filsafat, sehingga warga Negara memahami makna yang sebenar-benarnya dari Pancasila.
Pengajaran filsafat pancasila ini wajib diberikan sejak dini kepada seluruh warga negara, karena pada realitanya penguasa dinegara hukum menjalankan pemerintahan hanya berdasarkan kekuasaan belaka, tidak berdasarkan kepada konstitusi atau undang-undang yang berlaku. Sedangkan demokrasi pada dewasa ini cenderung ke arah tidak sehat, dimana suara warga negara dapat dihargai secara ekonomi dan warga negara dalam proses demokrasinya hanya mementingkan golongannya, serta cenderung siapa pihak mayoritas dia yang berkuasa dalam demokrasi. Jika esesnsi demokrasi adalah kekuasaan ditangan rakyat maka praktek demokrasi di Indonesia salah satunya pemilu, namun pelaksanaan kebijakan oleh penguasa hasil dari demokrasi ini tidak mendasarkan kepentingan rakyat atau tidak pro rakyat. Pemahaman peran filsafat pancasila menuju negara hukum yang demokratis penting, agar pancasila tidaknya dijadikan suatu pajangan atau sekedar lambang negara, tapi benar-benar sebagai pedoman hidup seluruh bangsa Indonesia, sehingga Indonesia sebagai negara hukum modern yang demokratis dapat terwujud secara sempurna demi keadilan dan kesejahteraan bangsa Indonesia sepenuhnya.

BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
      Indonesia merupakan suatu negara hukum modern yang demokratis. Dalam menjalankan pemerintahan dan proses bernegara dilakukan secara demokrasi. Negara hukum wajib diperintah dan dijalankan berdasarkan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Hukum atau peraturan perundang-undang yang ditegakkan dan dibentuk menurut prinsip demokratis, yang dimana melibatkan peran warga negara dalam pembangunan hukum. Sehingga kekuasaan dalam suatu negara dianggap bersumber dan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis harus dilandasi oleh filsafat pancasila. Filsafat Pancasila berarti mengungkapkan konsep-konsep kebenaran yang hakikat dari Pancasila, yang dimana Pancasila sebagai pedoman hidup seluruh bangsa Indonesia, sehingga Indonesia sebagai negara hukum modern yang demokratis sesuai tujuan negara tercapai dengan sempurna didalam penegakkan ketertiban dan kepastian hukum serta keadilan dan kesejahteraan hidup bangsa Indonesia. Sehingga pancasila sebagai ideologi bangsa tidak akan tergeser kedudukannya karena direduksi atau dimanipulasi oleh kepentingan politik penguasa.
3.2 Saran

      Mengingat demikian pentingnya kedudukan pancasila yang justru semakin tergeser dewasa ini, serta hanya dianggap sebagai lambang negara saja, tanpa diamalkan dan diterapkan secara nyata dalam berbagai aspek kehidupan, maka sudah seharusnya pemahaman terhadap pncasila dipupuk sejak dini pada seluruh lapisan masyarakat utamanya generasi muda, karena dengan pemahaman yang baik terhadap filsafat pancasila maka peran pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara tidak akan diragukan. Maka seluruh pembentukan dan penegakkan hukum di Indonesia tidak akan menyimpang ataupun bertentangan dengan nilai pancasila, sehingga diharapkan dapat diciptakan negara hukum demokratis, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Mengingat demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 


Demikianlah Artikel Peran Filsafat Pancasila Menuju Negara Hukum yang Demokratis

Sekianlah artikel Peran Filsafat Pancasila Menuju Negara Hukum yang Demokratis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peran Filsafat Pancasila Menuju Negara Hukum yang Demokratis dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2016/12/peran-filsafat-pancasila-menuju-negara.html