Pengecualian Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham dan Direksi Perseroan Terbatas berdasarkan Doktrin Piercing the Corporate Veil

Pengecualian Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham dan Direksi Perseroan Terbatas berdasarkan Doktrin Piercing the Corporate Veil - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengecualian Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham dan Direksi Perseroan Terbatas berdasarkan Doktrin Piercing the Corporate Veil, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengecualian Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham dan Direksi Perseroan Terbatas berdasarkan Doktrin Piercing the Corporate Veil
link : Pengecualian Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham dan Direksi Perseroan Terbatas berdasarkan Doktrin Piercing the Corporate Veil

Baca juga


Pengecualian Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham dan Direksi Perseroan Terbatas berdasarkan Doktrin Piercing the Corporate Veil


PENGECUALIAN TANGGUNG JAWAB TERBATAS PEMEGANG SAHAM DAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL

Abstract
            The doctrine of the piercing the corporate veil is a principle that approved an exemption of the limited ability from the shareholder or board of the director. One of the characteristic of a limited liability company is about limited ability not applicable absolutely, but can be break through by the things as regulated in Act Number 40 of 2007 on Limited Liability Companies. Piercing the corporate veil as an anticipation of the abuse limited ability from the shareholder or board of the director that have a bad faith. This writing will describe the things which lead to the responsibility of shareholders and the board of the director becomes infinite as based on the principle of piercing the corporate veil. The method used in this research shall be normative legal research by analyzing statutory laws and literatures.
Keywords :Piercing the Corporate Veil, Limited Ability, Shareholder, Board of the Director

Abstrak
            Doktrin piercing the corporate veil merupakan suatu prinsip yang membenarkan pengecualian tanggung jawab terbatas pemegang saham maupun direksi. Salah satu karakteristik perseroan terbatas mengenai tanggung jawab terbatas tidak berlaku secara mutlak, dapat diterobos karena hal-hal tertentu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Piercing the corporate veil sebagai suatu antisipasi penyalahgunaan tanggung jawab terbatas oleh pemegang saham maupun direksi yang beritikad buruk. Tulisan ini akan menjelaskan hal-hal yang menyebabkan tanggung jawab terbatas pemegang saham dan direksi dapat dikecualikan berdasarkan doktrin piercing the corporate veil. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan.
Kata Kunci : Piercing the Corporate Veil, Tanggung Jawab Terbatas, Pemegang Saham, Direksi

I.       PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal dari beberapa pemegang saham yang bersepakat untuk mendirikan suatu perseroan. Perseroan merujuk pada modal yang ditanam oleh pemegang saham dalam suatu perseroan terbatas yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Didalam perseroan terbatas dikenal suatu ciri khas dimana harta kekayaan perusahaan terpisah dengan harta pribadi pemegang saham dan para pemegang saham memiliki suatu tanggung jawab yang sebatas pada nilai nominal saham yang dimiliki dalam perseroan tersebut.[1]
Mengingat bahwa perseroan terbatas didirikan atas dasar perjanjian atau kesepakatan diantara 2 orang atau lebih, maka dalam proses kegiatan usaha perseroan agar tidak adanya suatu perbuatan yang dilakukan para pemegang saham beritikad buruk sehingga mengakibatkan kerugian dengan memanfaatkan perseroan tersebut demi kepentingan pribadinya, sehingga tanggung jawab yang hanya sebatas nilai nominal saham harus dapat dikecualikan. Dalam perseroan terbatas terdapat organ penting lainnya yaitu direksi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Direksi dalam suatu perseroan juga mempunyai suatu tanggung jawab yang terbatas, namun hal ini juga tidak selamanya berlaku mutlak sama halnya dengan tanggung jawab pemegang saham.
 Tanggung jawab terbatas dapat dikecualikan ini dikenal dengan istilah piercing the corporate veil yang artinya menembus cadar perusahaan atau membuka kerudung. Sehingga dalam perkembangan dunia bisnis yang semakin maju, demi kelancaran kegiatan usaha perseroan terbatas dari suatu kerugian yang disebabkan oleh kepentingan pribadi pemegang saham maupun organ direksi yang menjalankan tugas dan wewenangnya dengan itikad buruk maka doktrin piercing the corporate veil penting bagi seluruh perseroan terbatas. Mengingat esensi dari perseroan terbatas tersebut merupakan suatu implementasi dari prinsip tanggung jawab terbatas (limited ability) dari para pemegang saham maupun organ perseroan terbatas lainnya, dengan adanya doktrin piercing the corporate veil ini maka mengesampingkan tanggung jawab terbatas yang selama ini menjadi tameng atau pelindung bagi para pemegang saham maupun direksi dalam menjalankan fungsinya.
Maka sebagai antisipasi penyalahgunaan tanggung jawab terbatas oleh pemegang saham maupun direksi yang beritikad buruk maka dalam keadaan-keadaan tertentu sesuai dengan apa yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai doktrin piercing the corporate veil sebagai pengecualian terhadap tanggung jawab terbatas pemegang saham dan direksi dapat diberlakukan. Berdasarkan latar belakang diatas judul yang akan diangkat dalam karya ilmiah ini yaitu “Pengecualian Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham dan Direksi Perseroan Terbatas berdasarkan Doktrin Piercing The Corporate Veil.”
1.2  Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengecualian tanggung jawab terbatas pemegang saham dan direksi perseroan terbatas berdasarkan doktrin piercing the corporate veil.

II.    ISI MAKALAH
2.1 Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach).Dalam penelitian hukum normatif, hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang berupa literatur-literatur yang relevan dengan penelitian. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskripsi, evaluasi, dan argumentasi.

2.2 Hasil dan Pembahasan
2.2.1 Pengecualian Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham dan Direksi Perseroan Terbatas berdasarkan Doktrin Piercing The Corporate Veil
Didalam implementasi doktrin piercing the corporate veil dalam hukum perseroan terbatas berarti bahwa tidak adanya suatu tanggung jawab terbatas (limited liability) yang mutlak. Istilah piercing the corporate veil yang artinya menembus cadar perusahaan atau membuka kerudung, bertujuan untuk membongkar tanggung jawab terbatas yang selama ini menjadi tameng bagi para pemegang saham maupun direksi yang memiliki itikad buruk didalam menjalankan fungsinya. Tanggung jawab terbatas dalam perseroan terbatas merupakan salah satu karakteristik tersendiri yang dimiliki perseroan terbatas sebagai badan hukum. Mendapat status sebagai badan hukum ini mengakibatkan perseroan terbatas memiliki hak dan kewajibannya tersendiri sebagai subyek hukum, terpisah dari para pemegang saham dan direksi.
Konsep mengenai dimana para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan apabila ditimbulkannya suatu kerugian dari perikatan tersebut tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas nilai nominal saham yang ditanamnya dalam perseroan tersebut. Namun konsep ini tidak berlaku mutlak dengan adanya doktrin piercing the corporate veil sebagai pembenar pengecualian terhadap tanggungjawab terbatas pemegang saham dikarenakan hal-hal tertentu.[2]Hal-hal tertentu yang dimaksud disini telah diatur dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang menyatakan bahwa a) persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; b) pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; c) pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau d) pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Apabila suatu kerugian yang ditimbulkan dari suatu perikatan dikarenakan oleh hal-hal sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, maka status badan hukum perseroan terbatas dapat dikesampingkan dan membebankan tanggung jawab atas kerugian ini kepada pemegang saham jika terbukti melakukan hal-hal yang diatur dalam pasal 3 ayat (2) diatas. Sehingga bagi pemegang saham yaitu berlindung dibawah tanggung jawab terbatas dapat dibuka dan diterobos menjadi tanggungjawab yang tidak terbatas, atau dengan kata lain tanggung jawab hingga kekayaan pribadinya.[3]
Sedangkan mengenai organ direksi dalam suatu perseroan yang memiliki tanggung jawab yang didelegasikan oleh perseroan kepada direksi untuk dikelola atas dasar kepercayaan tanggungjawab (fiduciary duty).[4]Tanggung jawab direksi berdasarkan doktrin Fiduciary Duty dalam Perseroan Terbatas ialah harus mampu melaksanakan tugasnya dengan penuh itikad baik.[5]Direksi juga mempunyai suatu tanggung jawab terbatas namun hal ini juga tidak selalu berlaku mutlak. Dalam hal direksi tidak menjalankan fungsinya untuk mengurus perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab maka pertanggung jawaban atas kerugian yang diderita perseroan dari suatu perikatan yang dibuat dapat dibebankan kepada direksi yang bersangkutan hingga kepada harta pribadinya.
Sebagaimana yang dimuat dalam pasal 97 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang menyatakan bahwa (2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab; (3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Sehingga apabila seorang direksi terbukti lalai didalam menjalankan fungsinya dan tidak dilakukan dengan itikad baik seperti yang diamanatkan pasal 97 ayat (2) dan (3) diatas maka segala kerugian yang ditimbulkan karena perbuatannya wajib ditanggungnya penuh secara pribadi hingga kepada harta benda kekayaan pribadinya.
Doktrin piercing the corporate veil merupakan suatu prinsip pembenar yang menghapuskan tanggung jawab terbatas pemegang saham dan direksi dalam keadaan-keadaan tertentu. Melalui piercing the corporate veil tanggung jawab terbatas pemegang saham dan direksi dapat diterobos guna mencegah terjadinya penyalahgunaan perlindungan yang diberikan oleh prinsip tanggung jawab terbatas kepada pemegang saham dan direksi. Mengenai tanggung jawab terbatas pemegang saham dan direksi baru dapat dihapuskan apabila hal-hal tertentu yang diamanatkan pasal 3 ayat (2) dan pasal 97 ayat (2) jo. (3) yang melatarbelakangi berlakunya doktrin piercing the corporate veil telah terbukti dalam sidang pengadilan. Namun tentu saja doktrin piercing the corporate veil  hanya dapat diterapkan pada perseroan terbatas yang telah berbadan hukum, karena apabila suatu perseroan terbatas tidak sah berbadan hukum maka tidak dikenal tanggungjawab yang terbatas, dengan kata lain tanggung jawab organ-organ perseroan terbatas hingga kepada harta kekayaan pribadinya.
III. KESIMPULAN
Doktrin piercing the corporate veil secara eksplisit telah termuat dalam pasal 3 ayat (2) dan pasal 97 ayat (2) jo. (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas maka tanggung jawab terbatas dalam perseroan terbatas akan terhapus bilamana perseroan terbatas tidak atau belum sah berbadan hukum. Sedangkan berlakunya piercing the corporate veil bagi pemegang saham bilamana ia dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan, atau pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan. Sedangkan berlakunya piercing the corporate veil ini bagi direksi apabila ia beritikad buruk dan tidak bertanggung jawab atau lalai didalam melakukan tugasnya maka direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian yang dialami perseroan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku:
Mulhadi, 2010, Hukum Perusahaan (Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia), Ghalia Indonesia, Bogor.
Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Prenadamedia Group, Jakarta.
Zainal Asikin, 2014, Hukum Dagang, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Jurnal:
Arod Fandy dan Nyoman Satyayudha Dananjaya, 2015, “Hapusnya Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham Perseroan Terbatas Berdasarkan Prinsip Piercing the Corporate Veil”, Kertha Semaya, Vol. 03, No. 03, Mei 2015, Hal. 4, Nama Situs: ojs.unud.ac.id,URL:http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13145/8827, diakses tanggal 25 November 2016, jam 18.23 WITA.
Putu Ratih Purwantari dan Made Mahartayasa, 2014,“Tanggung Jawab Direksi berdasarkan Prinsip Fiduciary Duties dalam Perseroan Terbatas”, Kertha Semaya, Vol. 02, No. 04, Juni 2014, Hal. 1, Nama Situs: ojs.unud.ac.id, URL: http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/9043/6839, diakses tanggal 25 November 2016, jam 18.30 WITA.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas



[1]Zainal Asikin, 2014, Hukum Dagang, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, Hal.58.
           [2]Arod Fandy dan Nyoman Satyayudha Dananjaya, 2015, “Hapusnya Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham Perseroan Terbatas Berdasarkan Prinsip Piercing the Corporate Veil”, Kertha Semaya, Vol. 03, No. 03, Mei 2015, Hal. 4, Nama Situs: ojs.unud.ac.id, URL: http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13145/8827,diakses tanggal 25 November 2016, jam 18.23 WITA.
[3]Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Prenadamedia Group, Jakarta, Hal.226.
[4]Mulhadi, 2010, Hukum Perusahaan (Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia), Ghalia Indonesia, Bogor, Hal.103.
            [5]Putu Ratih Purwantari dan Made Mahartayasa, 2014,“Tanggung Jawab Direksi berdasarkan Prinsip Fiduciary Duties dalam Perseroan Terbatas”, Kertha Semaya, Vol. 02, No. 04, Juni 2014, Hal. 1, Nama Situs: ojs.unud.ac.id, URL: http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/9043/6839, diakses tanggal 25 November 2016, jam 18.30 WITA.


Demikianlah Artikel Pengecualian Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham dan Direksi Perseroan Terbatas berdasarkan Doktrin Piercing the Corporate Veil

Sekianlah artikel Pengecualian Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham dan Direksi Perseroan Terbatas berdasarkan Doktrin Piercing the Corporate Veil kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengecualian Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham dan Direksi Perseroan Terbatas berdasarkan Doktrin Piercing the Corporate Veil dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2016/12/pengecualian-tanggung-jawab-terbatas.html