Pengakuan HAM dalam UUD NRI 1945

Pengakuan HAM dalam UUD NRI 1945 - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengakuan HAM dalam UUD NRI 1945, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengakuan HAM dalam UUD NRI 1945
link : Pengakuan HAM dalam UUD NRI 1945

Baca juga


Pengakuan HAM dalam UUD NRI 1945


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
HAM adalah hak yang mutlak dimilki oleh setiap manusia yang telah melekat pada dirinya yang bersifat kodrati dan fundamental yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Permasalahan HAM selalu menjadi pembahasan yang menarik di dalam era yang semakin berkembang pesat ini. Di Indonesia sendiri awal pemikiran tentang HAM telah ada sebelum Indonesia merdeka. Percikan-percikan pemikiran pada masa itu, menjadi sumber inspirasi ketika konstitusi mulai diperdebatkan di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Meskipun terjadi perbedaan pendapat diantara para pendiri bangsa mengenai apakah HAM perlu dicantumkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar, tetapi para pendiri bangsa ketika itu telah menyadari akan pentingnya HAM sebagai fondasi bagi negara baik. Dengan adanya peran aktif negara di dalam penegakkan HAM, hak-hak yang bersifat kodrati dan fundamental yang dimiliki masing-masing individu akan terjaga.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apakah bukti adanya pengakuan HAM di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945?
1.2.2 Bagaimanakah peranan negara di dalam penegakkan HAM berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945?

BAB II
PEMBAHASAN
1.2.1 Bukti adanya pengakuan HAM di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM) telah tercermin di dalam pembukaan UUD NRI 1945 yang telah dibuat oleh para pendiri bangsa dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dahulu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa negara Indonesia sendiri, sejak berdirinya tidak dapat lepas dari HAM. Jika kita cermati di dalam pembukaan UUD NRI 1945, dapat dilihat bahwa pengakuan HAM terdapat pada alinea pertama dan alinea keempat. Alinea pertama Pembukaan UUD NRI 1945 ialah hak untuk menentukan nasib sendiri, yang dimana bunyinya alinea pertama ialah "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Pengakuan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa sebagai pengakuan HAM kolektif dari suatu bangsa beserta masyarakatnya untuk hidup bebas dari segala penindasan oleh bangsa lain
Sedangkan di dalam Alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945 menegaskan tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia, dengan bunyi dari alinea keempat adalah “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini merumuskan dengan jelas tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Pada alinea ini terdapat beberapa pengakuan HAM yang merupakan pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi di dalam bidang politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan dan sosial. Di dalam alinea ini terdapat bunyi dari sila-sila Pancasila yang digunakan sebagai pedoman masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan bernegara, yang memiliki relasi yang erat terhadap pengakuan HAM di Indonesia.
1.2.2 Peranan negara di dalam penegakkan HAM berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Peranan negara dalam penegakkan HAM jika dikaitkan dengan alinea pertama pembukaan UUD NRI 1945 yang dimana Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Salah satu contoh peran nyata yang ditunjukan Indonesia sebagaimana di amanahkan oleh UUD NRI 1945, untuk melawan intervensi yang oleh Israel terhadap Palestina. Bangsa Indonesia secara utuh ikut memperjuangkan kemerdekaan hak-hak sosial kemanusiaan bangsa Palestina dengan berbagai proyek perdamaian, yang selama ini masyarakat Palestina hidupnya terbatas di negeranya sendiri.
Apabila melihat pada alinea keempat yang mengandung banyak aspek tentang penegakkan HAM. Yang pertama aspek politik dimana masyarakat diberikan hak oleh negara untuk turut ikut serta di dalam memilih perwakilannya, kebijakan dalam bidang politik seperti ini membawa pengaruh pada tata politik yang adil. Hak warga negara untuk mendapatkan kedudukan di bidang politik dan pemerintahan menjadi terbuka. Kedua aspek ekonomi untuk memperbaiki perekonomian masyarakat, selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, dimana tujuan disahkannya undang-undang ini ialah untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ketiga aspek kebudayaan, dimana perlindungan terhadap bahasa daerah didasarkan pada amanat Pasal 32 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.” Dengan pasal ini, negara memberi kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya, serta menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 
Keempat dalam aspek pendidikan, untuk mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, negara telah menyatakan di dalam pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Ini buktinya keseriusan negara dalam menjamin hak warga negaranya untuk memperoleh pendidikan, tanpa adanya diskriminasi gender. Yang kelima penegakkan HAM di dalam aspek sosial berkaitan dengan aspek pendidikan, yang dimana di berikannya perhatian yg lebih mengenai pendidikan kepada warga negara. Dengan diwujudkannya kebijakan pada pasal 31 ayat (1) akan menambah pengetahuan warga negara tentang apa makna serta hak dan kewajiban yang terkandung di dalam HAM. Dengan pengetahuan yang dimilikinya mengenai HAM tersebut dapat mencegah diskriminatif dalam kehidupan sosial masyarakat di Indonesia.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
UUD NRI 1945 sebelum perubahan tidak memuat secara eksplisit dan lengkap mengenai pengaturan HAM. Tetapi oengakuan HAM terdapat dan tersiratpada alinea pertama dan alinea keempat. Alinea pertama Pengakuan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa sebagai pengakuan HAM kolektif dari suatu bangsa beserta masyarakatnya untuk hidup bebas dari segala penindasan oleh bangsa lain terdapat dalam alenia pertama pembukaan UUD NRI 1945. Sedangkan jika melihat dari alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945, yang dimana menegaskan tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia yang pada intinya merupakan penjabaran dari HAM.
Peran aktif negara sangat penting didalam kemajuan pengakuan HAM. Karena dalam berbagai kebijakan-kebijakan di berbagai bidang kehidupan yang dikeluarkan oleh negara akan memiliki dampak yang besar terhadap perkembangan pengakuan HAM di Indonesia, yang nantinya diharapkan menciptakan kesejahteraan dan ketertiban kehidupan masyarakat.
SARAN
            Walaupun tidak secara eksplisit dinyatakan dalam pembukaan UUDNRI 1945, pengakuan terhadap HAM telah tersirat didalam alinea pertama dan keempat. Dan juga dalam perkembangan hukum positif di Indonesia telah dibentuknya UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, pembentukan ini salah satu bentuk keseriusan negara di dalam melindungi HAM setiap warga negaranya. Sehingga sudah sepatutnya setiap masyarakat Indonesia menghormati, menjaga, dan melindungi HAM dirinya maupun orang lain  karena telah menjadi hal yang fundamental untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang damai.

DAFTAR PUSTAKA
Lubis, Soli. 1987. Pembahasan UUD 1945. Jakarta:Rajawali
Asshiddiqie, Jimly. 2009. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta:SinarGrafika.







Demikianlah Artikel Pengakuan HAM dalam UUD NRI 1945

Sekianlah artikel Pengakuan HAM dalam UUD NRI 1945 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengakuan HAM dalam UUD NRI 1945 dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2016/12/pengakuan-ham-dalam-uud-nri-1945.html