Kaitan Asas Equality Before The Law Dengan Eksistensi Peradilan Militer

Kaitan Asas Equality Before The Law Dengan Eksistensi Peradilan Militer - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kaitan Asas Equality Before The Law Dengan Eksistensi Peradilan Militer, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kaitan Asas Equality Before The Law Dengan Eksistensi Peradilan Militer
link : Kaitan Asas Equality Before The Law Dengan Eksistensi Peradilan Militer

Baca juga


Kaitan Asas Equality Before The Law Dengan Eksistensi Peradilan Militer


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Peradilan militer adalah salah satu peradilan khusus yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana yang ditujukan kepada anggota militer atau orang-orang yang dipersamakan. Eksistensi pengadilan di lingkungan peradilan militer didalam yuridis konstitusional diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Militer, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Umum dan Mahkamah Konstitusi. Dalam hal proses beracara dalam Peradilan Militer diatur dengan ketentuan khusus, yaitu Hukum Acara Peradilan Militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
            Berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 negara Indonesia adalah negara hukum. Secara sederhana definisi negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Hukum dijadikan panglima dalam proses kehidupan kenegaraan, bukan politik ataupun ekonomi, oleh sebab itu prinsip negara nukum adalah ‘the rule of law, not of man’. Seorang ahli dari Inggris yaitu Albert Venn Dicey menyatakan bahwa terdapat asas-asas negara hukum (rule of law) yang tidak boleh ditolak sebuah negara hukum, yaitu supremacy of law, equality before the law dan due process of law.
Dalam hal equality before the law atau persamaan dihadapan hukum yang dimana penundukan yang sama dari seluruh golongan warga negara Indonesia kepada hukum positif, ini berarti bahwa tidak ada orang yang berada di atas hukum, baik pejabat maupun warga negara biasa mempunyai hak dan berkewajiban sama dihadapan hukum. Jika penulis kaitikan tentang asas equality before the law dengan peradilan militer akan memberikan suatu penafsiran ganda, yang dimana asas ini dapat dimaksudkan persamaan dihadapan hukum untuk seluruh anggota militer baik prajurit maupun atasannya atau dapat ditafsirkan bahwa peradilan militer telah menghianati asas equality before the lawdengan membeda-bedakan proses pengadilan antara warga sipil dengan kesatuan militer, yang dimana kesatuan militer dibuatkan pengadilan secara khusus. Tentu hal ini akan berdampak bagi demokrasi di negara hukum seperti Indonesia, dimana seluruh warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai kesatuan militer atau lainnya memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara dan tidak dibeda-bedakan. Permasalahan ini lah yang membuat penulis tertarik untuk mengkaji eksistensi asas equality before the lawdengan adanya peradilan militer di Indonesia. Mengingat banyak orang yang beranggapan hukum militer cukup untuk diketahui oleh kalangan militer saja. Hal ini tentu bukan anggapan yang tepat. Hukum militer merupakan salah satu sub sistem hukum di Indonesia, serta kesatuan militer adalah bagian dari masyarakat yang melakukan tugas khusus demi melakukan pembelaan negara dan bangsa.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa yang dimaksud dengan asas equality before the law?
1.2.2 Bagaimana realita asas equality before the law di Indonesia pada masa sekarang?
1.2.3 Bagaimana kaitan asas equality before the law dengan eksistensi Peradilan Militer?
1.3 Tujuan Penulisan
            1.3.1 Mengetahui apa yang dimaksud dengan asas equality before the law
1.3.2 Mengetahui realita asas equality before the law di Indonesia pada masa sekarang
1.3.2 Mengetahui kaitan asas equality before the law dengan eksistensi Peradilan Militer
1.4 Manfaat Penulisan
            Manfaat penulisan ini untuk menambah wawasan pembaca mengenai eksistensi asas equality before the law dengan adanya suatu peradilan khusus di lingkungan militer, agar asas equality before the law yang merupakan suatu asas yang wajib diterapkan dalam segala pembentukan hukum di Indonesia, tidak disalahartikan hakikatnya dengan terbentuknya suatu peradilan khusus seperti peradilan militer.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Asas Equality Before the Law

            Asas equality before the law atau persamaan dihadapan hukum merupakan salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi suatu dasar didalam perkembangan negara hukum (rule of law) beserta dengan pembangunan hukumnya. Asas equality before the lawmemiliki makna bahwa setiap orang diperlakukan sama dengan tidak memperbedakan tingkat sosial, golongan, agama, warna kulit, kaya, miskin, dan lain-lainnya di muka hukum atau pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Bahkan konnstitusi Indonesia mengatur secara tegas yang telah memberikan jaminan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan ini memberikan makna bahwa setiap warga negara Indonesia tanpa melihat apakah dia penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau tidak, golongan menengah ke atas atau kaum yang miskin tetap harus dipersamakan dihadapan hukum. Asas ini memberikan perlindungan bagi hak asasi warga negara dan harus direalisasikan oleh pemerintah atau penegak hukum.
            Prof. Ramly pernah menyatakan bahwa asas equality before the law merupakan suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik.
Asas equality before the law ini dapat disebutkan sebagai salah satu manifestasi dari negara hukum modern sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang dihadapan hukum. Sehingga elemen yang melekat mengandung makna perlindungan sama di depan hukum dan mendapatkan keadilan yang sama di depan hukum. Sehingga nantinya dalam proses kehidupan bernegara di Indonesia, jika asas equality before the law diterapkan dengan baik akan menciptakan suatu kehidupan yang berkeadilan dan mensejahterakan seluruh warga negara. Asas ini juga mendorong proses demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik dengan menjamin hak-hak yang sama untuk warga negara berperan secara aktif demi pembangunan hukum maupun demokrasi nasional. Jika demokrasi telah berjalan dengan baik dan tertib maka suatu pembentukan hukum akan pro-rakyat, dengan keadaan seperti ini nantinya hukum akan dipatuhi dan ditaati oleh seluruh masyarakat sehingga menciptakan kesadaran hukum yang tinggi dan ketentraman hidup bernegara.

2.2 Realita Asas Equality Before The Law di Indonesia Pada Masa Sekarang

Sesungguhnya persamaan dihadapan hukum telah diatur didalam konstitusi negara, salah satunya pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimana menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Tetapi mengenai realitanya, di Indonesia penerapan asas equality before the law belum secara murni dapat terealisasikan. Ironisnya dalam prakteknya, hukum di Indonesia masih diskriminatif. Asas equality before the law tidak diterapkan secara seimbang atau adil, bahkan seringkali diabaikan untuk kepentingan kelompok tertentu yang lebih di kedepankan dibandingkan kepentingan publik.
Penerapan asas equality before the law di Indonesia kerap menemui berbagai hambatan. Hambatan yang muncul dapat dari berbagai sisi diantaranya yuridis, politis ataupun sosiologis. Penegakkan hukum yang lemah mengakibatkan cenderung tumpul ke atas sedangkan tajam ke bawah. Sehingga bagi rakyat yang tergolong perekonomiannya lemah dan tidak memiliki kekuasaan apa-apa, maka suatu proses diperadilan hukum akan cenderung memberatkan atau mempersulitnya, apalagi jika pihak lawan berasal dari kaum perekonomian yang kaya dan memiliki kekuasaan.
Banyaknya kebijakan yang diambil penguasa tidak pro-rakyat, yang mengindahkan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat didalam pengambilan kebijakan, padahal kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Realitanya pada masa sekarang suatu kebijakan yang diambil untuk kepentingan umum hanya pro terhadap orang-orang kaya atau berkuasa, sedangkan kontra terhadap kehidupan masyarakat umum. Bahkan pada masa sekarang semua orang dianggap tahu aturan-aturan hukum, tetapi masyarakat tidak dilibatkan didalam perumusannya. Asas equality before the law mesti terkait dengan asas partisipasi pembentukan hukum dan persamaan atas informasi suatu perundang-undangan yang dibuat legislatif. Dalam proses demokrasi semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk turut serta didalam pembangunan hukum, sehingga jika realitanya seperti ini maka mencederai asas equality before the law.
Pada realitanya sekarang, tidak ada perlakuan yang sama di hadapan hukum dan itu menyebabkan hak-hak individu warga negara dalam memperoleh keadilan terabaikan, sehingga kepastian hukum juga akan ikut terabaikan. Prof. Ramly menyatakan jika masih ada undang-undang yang memberikan keistimewaan perlakuan terhadap suatu individu, maka undang-undang tersebut bertentangan secara diametral dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan secara eksplisit, bahwa hak setiap orang untuk diperlakukan sama di hadapan hukum dalam posisi apa pun juga.

2.3  Kaitan Asas Equality Before The Law Dengan Eksistensi Peradilan Militer

Dalam sistem hukum Indonesia perkara pidana yang terdakwanya berasal dari kalangan militer dengan jenis pelanggaran terhadap hukum pidana umum atau hukum pidana militer diproses melalui mekanisme sistem peradilan khusus yaitu peradilan militer dengan sub sistem yang khusus pula. Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan Militer mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota militer baik tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP dan perundan-undangan pidana lainnya, juga tindak pidana militer sebagaimana terdapat dalam KUHPM semuanya diadili di peradilan militer.
Sistem hukum pidana Indonesia berlandaskan asas equality before the lawyang dimana setiap orang diperlakukan sama dengan tidak membeda-bedakan orang dihadapan hukum. Asas equality before the law menghendaki tidak ada warga negara yang mendapat privilege (hak istimewa) apalagi dalam bidang peradilan.
Dengan adanya peradilan militer ini, kesatuan militer terkesan ditempatkan sebagai warga negara khusus, dengan menunjukkan bahwa supremasi militer yang dipertahankan dengan adanya hak-hak istimewa tertentu terhadap prajurit militer. Padahal dalam konsitusi negara Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, Ketentuan ini dapat mempunyai makna baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan pemerintahan tidak boleh ada warga negara yang mempunyai keistimewaan, termasuk dalam masalah peradilan.
Sehingga sebagian kalangan menganggap adanya peradilan khusus bagi kesatuan militer adalah bentuk pengabaian terhadap asas equality before the law, yang mempengaruhi besar pada kualitas demokrasi kita. Demokrasi adalah suatu hak dan kewajiban yang melekat pada seluruh elemen masyarakat, bukan cuma pada orang-orang tertentu. Artinya semua warga negara, baik yang berprofesi sebagai anggota kesatuan militer maupun yang lainnya, memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.
Untuk sebuah kejahatan pidana yang dilakukan oleh orang militer dihadapkan kepada peradilan militer, sedangkan warga sipil harus bertarung atas konsep benar dan salah di peradilan umum. Tetapi pada kenyataannya proses di peradilan militer dinilai negatif oleh sebagian pihak, berbeda dengan di peradilan umum. Masyarakat sipil kembali mempertanyakan efektifitas peradilan militer. Bahkan Human Rights Watch Indonesia pernah mendesak pemerintah agar pelanggaran militer dengan menyeret para tentara yang terlibat kejahatan terhadap warga sipil ke bawah yurisdiksi pengadilan sipil. Alasannya bahwa sistem pengadilan militer Indonesia sangat ringan menghukum tentara-tentara yang bersalah. Bahkan perlakuan terhadap masing-masing anggota militer yang tengah diproses hukum di pengadilan militer kerap tidak sama. Misalnya, pelaku yang berpangkat, kapten, mayor, hingga jenderal proses hukumnya berbeda dengan prajurit yang berpangkat letnan ke bawah. Hal seperti ini sangat mencederai asas equality before the law di negara hukum modern seperti Indonesia.
Pada saat ini berkembang konektisitas yang dimana apabila dalam suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku yang tunduk pada lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, maka dapat diadili dalam suatu lingkungan peradilan saja. Koneksitas cenderung dilihat sebagai hal yang baik yaitu untuk menjembatani keadilan antara peradilan umum dengan peradilan militer, yaitu dipicu adanya kasus tindak pidana yang dilakukan warga negara sipil dan militer secara bersama-sama di mana pelaku sipil kerap telah dihukum saat pelaku militer belum disidangkan. Walaupun demikian, dalam konteks peradilan militer yang melanggar asas equality before the law, koneksitas harus dipahami sebagai sebuah moderasi pembaruan yang sungguh-sungguh di lingkungan peradilan militer.

BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Dalam konstitusi negara, asas equality before the law atau persamaan dihadapan hukum telah diatur didalam konstitusi negara dalam 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimana menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” dan pasal Pasal 27 (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Asas equality before the law atau persamaan dihadapan hukum merupakan salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas equality before the law memiliki makna bahwa setiap orang diperlakukan sama dengan tidak memperbedakan tingkat sosial, golongan, agama, warna kulit, kaya, miskin, dan lain-lainnya di muka hukum atau pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Dalam kaitannya dengan peradilan militer, sebagai masyarakat mengaggap bahwa eksistensi peradilan militer meruapakan bentuk pengabaian terhadap asas equality before the law. Karena konstitusi secara tegas mengatur baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan pemerintahan tidak boleh ada warga negara yang mempunyai keistimewaan, termasuk dalam masalah peradilan. Dalam proses peradilan bagi kesatuan militer, terdapat ketentuan dan peradilan khusus yang menangani. Banyak kalangan menganggap peradilan militer negatif karena dinilai peradilan militer kerap menjatuhi vonis yang ringan bagi berbagai tindak pidana yang dilakukan orang militer. Kemudian dalam perkembangannya muncul konektisitas yang dianggap sebagai jembatan keadilan antara peradilan umum dengan peradilan militer, yaitu dipicu adanya kasus tindak pidana yang dilakukan warga negara sipil dan militer secara bersama-sama di mana pelaku sipil kerap telah dihukum saat pelaku militer belum disidangkan.

3.2 Saran
Demi menjunjung kesetaraan serta keadilan, sudah seharusnya peradilan militer wajib berlandasakan pada asas equality before the law, sehingga pembangunan sistem pidana Indonesia  dapat menuju ke arah yang lebih baik dengan menjamin kepastian hukum, berkeadilan dan adanya kemanfaatan. Pemerintah harus segera mengambil kebijakan guna menanggulangi masalah-masalah, karena eksistensi peradilan militer. Mengenai pemisahan penanganan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara sipil dan orang militer, seharusnya pemisahan cara penanganan didasari oleh tindakan yang dilakukan, bukan hanya dilihat subyek atau pelakunya. Sehingga kewenangan peradilan militer hanya pada tindak pidana yang sepenuhnya hanya menyangkut tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer. Sehingga tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit militer harus masuk dalam yurisdiksi hukum peradilan umum. 





Demikianlah Artikel Kaitan Asas Equality Before The Law Dengan Eksistensi Peradilan Militer

Sekianlah artikel Kaitan Asas Equality Before The Law Dengan Eksistensi Peradilan Militer kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kaitan Asas Equality Before The Law Dengan Eksistensi Peradilan Militer dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2016/12/kaitan-asas-equality-before-law-dengan.html