Akta di Bawah Tangan yang Mendapat Legalisasi Notaris

Akta di Bawah Tangan yang Mendapat Legalisasi Notaris - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Akta di Bawah Tangan yang Mendapat Legalisasi Notaris, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Akta di Bawah Tangan yang Mendapat Legalisasi Notaris
link : Akta di Bawah Tangan yang Mendapat Legalisasi Notaris

Baca juga


Akta di Bawah Tangan yang Mendapat Legalisasi Notaris


BAB I
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Negara Indonesia merupakan negara hukum sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Maka dari itu setiap adanya suatu masalah yang tidak dapat diselesaikan secara damai, jalan selanjutnya yang disarankan adalah melalui jalur hukum atau pengadilan. Selanjutnya, ketika dalam suatu acara peradilan terdapat tahapan yang dinamakan dengan proses pembuktian. Pada proses pembuktian terdapat jenis-jenis alat bukti yang bisa dan biasa digunakan. Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu alat bukti tertulis, alat bukti saksi, alat bukti persangkaaan, alat bukti pengakuan, alat bukti sumpah.
Alat bukti tertulis dalam hal ini dapat berupa akta dibawah tangan dan akta otentik. Mengenai akta otentik diatur dalam Pasal 165 HIR, 285 RBg dan 1868 KUHPerdata. Akta Otentik adalah akta yang dibuat pejabat yang diberikankewenangan untuk itu oleh pemerintah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah Notaris, Panitera,Jurusita, Pegawai Catatan Sipil, Hakim, dsb. Akta Otentik merupakan alat bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak, ahli warisnya atau orang warisnya atau orang- orang yang mendapatkan hak daripadanya. Dengan katalain, isi akta otentik dianggap benar, selama ketidakbenaran lain,nya tidak dapat dibuktikan.
Akta Otentik mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian. Pertama, kekuatan pembuktian formil maksudnya membuktikan antara para pihak, bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut. Kedua, kekuatan pembuktian materiil artinya membuktikan antara para pihak, bahwa benar- benar peristiwa yang benar peristiwa yang tersebut dalam akta tersebut telah terjadi. Ketiga, kekuatan mengikat Membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut. Oleh karena menyangkut pihak ketiga, maka akta otentik mempunyai kekuatan bukti keluar atau bukti lahir.
Akta di bawah tangan adalah suatu surat yang ditanda tangani dan dibuat dengan maksud untuk dijadikan bukti dari suatu perbuatan hukum.Akta di bawah tangan mempunyai kekuatan bukti yangsempurna seperti akta otentik, apabila isi dan tanda tangan dari akta tersebut diakui oleh orang yangbersangkutan.Dalam akta otentik tidak memerlukan pengakuan dari pihak yang bersangkutan agar mempunyai kekuatan pihak yang bersangkutan agar mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Dalam Akta otentik, tanda tangan tidak merupakan persoalan, akan tetapi dalam akta di bawah tanganpemeriksaan tentang benar tidaknya akta yangbersangkutan telah ditanda tangani oleh yang bersangkutan merupakan acara pertama.
Namun, di era global yang sudah sangat berkembang selalu diikuti dengan perkembangan hukum yang tidak akan pernah habis untuk diteliti dan dipelajari. Mengenai alat bukti seperti telah dipaparkan diatas, banyak terjadi kasus dimana suatu akta dibawah tangan dilakukan legalisir melalui seorang pejabat yang berwenang, yaitu notaris.
Hal ini menimbulkan kebingungan mengenai kedudukan dan kekuatan hukum yang terkandung dalam akta dibawah tangan yang telah mendapat legalisir tersebut. Maka dari itu kami pada kesempatan ini akan memberikan pemahaman dan penjelasan yang lebih mendalam mengenai kedudukan dan kekuatan hukum dari akta dibawah tangan yang telah dilegalisir di proses pembuktian dalam suatu acara peradilan.
1.2        Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan dan penjelasan di atas, kami akan mengemukakan tiga buah permasalahan yang kami temui. Yang mana permasalahan tersebut sangatlah penting untuk dijelaskan. Rumusan masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.2.1        Bagaiamanakah kekuatan pembuktian akta dibawah tangan?
1.2.2        Bagaimanakah kedudukan akta dibawah tangan yang dilegalisir oleh notaris dalam proses pembuktian di pengadilan?
1.2.3        Apakahakibat yang ditimbulkan oleh akta dibawah tangan yang telah dilegalisir oleh notaris?
1.3        Tujuan Penulisan
Tujuan dari di buatnya tulisan ini adalah untuk memberikan pengetahuan yang lebih mengenai akibat dan kekuatan dari sebuah akta di bawah tanganyang telah dilegalisir notaris serta untuk mengetahui apakah dengan cara legalisir tersebut sebuah akta dibawah tangan akan memiliki kekuatan dan kedudukan yang sama dengan akta otentik serta apakah di dalam pengadilan akta di bawah tangan yang di legalisir kedudukannya sama dengan akta otentik atau tetap sama seperti akta di bawah tangan yang biasa terlepas dari statusnya yang sudah di legalisir oleh pejabat yang berwenang.
1.4        Manfaat Penulisan
Adapun manfaat yang ingin di berikan dari di buatnya tulisan ini adalah untuk memberi tahukan bagaimana akibat dan kekuatan pembuktian yang di miliki oleh sebuah akta di bawah tangan yang telah dilegalisasi oleh Notaris. Selain itu manfaat yang ingin di berikan adalah agar para pembaca mengetahui bahwa ada jenis akta di bawah tangan yang di tindaklanjuti dengan melakukan legalisir yang di lakukan oleh pejabat yang berwenang untuk mengesahkan sebuah akta serta memberi tahu bagaimana kekuatan akta di bawah tangan yang telah di legalisir di muka pengadilan serta akibat-akibat apa saja yang mungkin di timbulkan oleh adanya akta di bawah tangan yang di legalisir.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan
Mengenai kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dapat dibagi menjadi 3 yaitu:1.   Kekuatan Pembuktian Lahir Akta di Bawah Tangan
1.   Kekuatan Pembuktian Lahir Akta di Bawah Tangan
         Orang terhadap siapa akta di bawah tangan tersebut di gunakan diwajibkan untuk membenarkan atau mengakui atau bahkan memungkiri tanda tangannya yang tertera di dalam akta di bawah tangan yang di buat namun untuk ahli warisnya cukup hanya menegaskan bahwa memang ia mengenali tanda tangan maupun para pihak yang telah bertanda tangan di dalam akta tersebut sesuai dengan apa yang dimaksudkan di dalam pasal 2 S 1867 no. 29, 289 Rbg, 1876 BW. Dalam hal apabila tanda tangan tersebut di pungkiri maka hakim disini akam memerintahkan untuk memeriksa kebenaran tentang tanda tangan para pihak dalam akta tersebut seperti apa yang di amanatkan dalam ps. 3 S 1867 no. 29, 290 Rbg, 1877 BW yang menyatakan tentang acara pemeriksaan keaslian atau echtheidsprocedure.
         Barulah apabila tanda tangan yang telah di cantumkan oleh para pihak di dalam akta tersebut di akui oleh para pihak sendiri maka barulah suatu suatu akta di bawah tangan memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat di jadikan sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan sempurna. Di akuinya tanda tangan di dalam akta oleh pihak yang bersangkutan maka para pihak tidak dapat memungkiri atau menyangkal lagi pernyataan yang terdapat di dalam akta. Oleh karena keberadaan tanda tangan di dalam akta masih memungkinkan untuk di pungkiri kebenarannya maka sejalan dengan hal tersebut dapat di katakan bahwa akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian lahir. Apabila tanda tangan yang terdapat di dalam akta telah di akui oleh para pihak yang bersangkutan maka akta tersebut  memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna yang berlaku bagi para pihak yang bersangkutan di dalamnya.
2.      Kekuatan Pembuktian Formil Akta di Bawah Tangan
         Apabila penandatanganan akta di bawah tangan telah di akui, maka hal tersebut berarti bahwa keterangan atau pernyataan di atas tanda tangan itu adalah keterangan atau pernyataan dari pada si penanda tangan. Kekuatan pembuktian dari akta di bawah tangan ini sama dengan kekuatan pembuktian formil seperti apa yang di miliki oleh akta otentik. Jadi di sini telah pasti bagi siapapun bahwa si penanda tangan menyatakan seperti apa yang telah di nyatakan di atasnya. Hal ini berarti menjadikan kedudukan antara akta di bawah tangan serta akta otentik berada di dalam posisi yang sama dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna sama seperti kekuatan pembuktian yang di miliki akta otentik dan apabila di gunakan sebagai alat bukti di dalam prosedur hukum maka akta di bawah tangan berkedudukan sangat kuat.
3.      Kekuatan Pembuktian Materiil Akta di Bawah Tangan
         Menurut Pasal 1875 BW serta pasal 288 Rbg maka akta di bawah tangan yang di akui oleh orang terhadap siapa akta tersebut di gunakan atau dapat di akui menurut dengan undang-undang, kemudian bagi para pihak yang bertanda tangan di dalam akta tersebut, ahli warisnya dan serta orang-orang yang mendapatkan hak oleh karena adanya perjanjian atau akta tersebut, adalah merupakan sebuah bukti yang sempurna sama halnya dengan akta otentik. Jadi keterangan di dalam akta di bawah tangan tersebut berlaku sebagai benar terhadap siapa yang membuatnya dan demi keuntungan orang untuk siapa pernyataan itu di buat. Suatu akta di bawah tangan hanyalah memberikan pembuktian sempurna demi keuntungan orang kepada siapa pihak yang bertanda tangan hendak memberikan bukti. Terhadap setiap orang lainnya kekuatan pembuktian akta ini adalah bebas.
Dari hal di atas dapat di lihat bahwa pembuktian sempurna dari sebuah akta di bawah tangan adalah di tujukan pada siapa orang yang sebenarnya ingin di tujukan pembuktian itu sendiri dan sedangkan terhadap pihak lain  maka kekuatan pembuktiannya bebas atau kekuatannya tidak sempurna(volledig bewijskracht) karena memang isi dari akta tersebut tidak di tujukan padanya.
2.2   Kedudukan Akta di Bawah Tangan yang di Legalisasi oleh Notaris dalam Proses Pembuktian di Pengadilan
Akta dibawah tangan adalah akta yang pada dasarnya dibuat tanpa perantara pejabat umummelainkan hanya di dasarkan pada rasa saling percaya dan kesepakatan dari para pihak untuk saling mengikatkan dirinya dan akta di bawah tangan ini barulah memiliki kekuatan hukum yang tetap apabila para pihak yang terlibat telah menyetujui isi perjanjiannya serta telah menandatanganin akta tersebut tentunya hal ini berlainan dengan akta otentik dimana pada tahap awal pembuatannya saja sudah melibatkan pejabat umum atau pejabat yang berwenang dalam memfasilitasi pembuatan akta otentik serta mengenai kekuatan pembuktiannya, akta ini memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna karena memang pembuatannya yang di lakukan di hadapan pejabat yang berwenang memang sudah di atur oleh undang-undang maka dari itu apa yang telah di buat di dalam akta otentik tidak dapat di sangkal lagi keabsahan isinya tidak seperti pada akta di bawah tangan yang memerlukan pengakuan dari pihak yang bertanda tangan agar akta tersebut memiliki kekuatan hukum serta kekuatan pembuktian. Kekuatan pembuktian di dalam akta otentik mutlak adanya dan tidak dapat di sangkal oleh pihak manapun tidak sama halnya seperti akta di bawah tangan yang mana masih dapat di sangkal oleh para pihak yang terlibat di dalamnya sehingga kekuatan pembuktian sempurnanya hanya bagi para pihak yang terlibat tidak pada semua orang selain orang yang mengakuinya.
Tanda tangan para pihak dalam akta dibawah tangan memegang peranan penting. Berdasarkan pasal 1876 KUHPerdata dijelaskan bahwa “Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan tuntutan terhadapnya, wajib mengakui atau memungkiri tanda tangannya secara tegas, tetapi bagi para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak darinya, cukuplah mereka menerangkan bahwa mereka tidak mengakui tulisan atau tanda tangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan orang yang mereka wakili.”Sehingga dalam suatu akta di bawah tangan, akta tersebut cukup dibuat oleh para pihak yang melakukan perjanjian saja dan kemudian ditanda tangani oleh para pihak tersebut.
Dalam akta dibawah tangan pembubuhan pernyataan oleh notaris atau pegawai lain yang ditunjuk oleh undang-undang adalah sesuatu yang dinamakan sebagai legalisasi atau pengesahan. Mengenai tata cara legalisasi yang memenuhi syarat menurut bunyi Pasal 1874 a KUHPerdata:
a)      Penandatangan akta (para pihak) di kenal atau diperkenalkan kepada
notaris.
b)      Sebelum akta ditanda tangani oleh para penghadap, notaris terlebih dahulu
harus membacakan isinya.
c)      Kemudian akta tersebut ditanda tangani para penghadap di hadapan
notaris.
Dalam kedudukan akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi notaries sebagai alat bukti di persidangan, dari beberapa literature yang kami baca terdapat perbedaan mengenai kekuatan akta dibawah tangan sebagai alat bukti. Pendapat pertamanya menyatakan bahwa akta dibawah tangan yang dilegalisir mempunyai kekuatan pembuktian yang sama halnya seperti akta autentik. Karena mengenai para pihak dan isi perjanjian telah dijamin oleh notaris bersangkutan yang sebagai pejabat umum yang berwenang, sehingga tidak perlu lagi dibuktikan mengenai keabsahan akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi notaris dimuka persidangan. Tetapi ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi oleh notaris tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna seperti halnya akta autentik. Di dalam persidangan bila yang diajukan hanya berupa akta di bawah tangan mengingat kekuatan pembuktiannya yang terbatas, sehingga masih diupayakan alat bukti lain yang mendukungnya sehingga diperoleh bukti lain yang dianggap cukup untuk mencapai kebenaran menurut hukum.
Segala yang diajukan sebagai perlawanan itu, sudah tentu harus dibuktikan pula menurut Pasal 283 RBg yang menyatakan : “Barangsiapa yang mendalilkan mempunyai suatu hak, atau guna menguatkan haknya atau untukmembantah hak orang lain, menunjuk kepada sesuatu peristiwa, diwajibkanmembuktikan hak atau peristiwa tersebut.” Bahwa kekuatan hukum dari akta di bawah tangan ini apabila digunakan sebagai salah satu alat bukti dalam suatu perkara perdata dianggap kurang sempurna oleh Majelis Hakim. Sehingga bukti lain akta dibawah tangan agar didapat memilki kekuatan pembuktian didalam persidangan, tanda tangan dalam akta dibawah tangan tetap harus diakui terlebih dahulu oleh para pihak, bahwa merekalah yang menandatangani. Jika salah satu pihak memungkiri tanda tangan dalam akta tersebut, maka pihak lainnya harus membuktikan bahwa tanda tangan tersebut memang benar telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Perlunya pembuktian tanda tangan dimuka persidangan ini seakan mengakibatkan legalisasi oleh notaris suatu hal yang percuma, namun hal ini untuk melindungi setiap orang terhadap suatu pemalsuan tanda tangan, karena terkadang bagi orang yang tanda tangannya dipalsukan sulit untuk membuktikan bahwa tanda tangan tersebut. Sehingga jika akta dibawah tangan telah diakui merupakan bukti yang tidak dapat disangkal lagi, bahwa pihak-pihak yang bersangkutan telah meletakkan pernyataan seperti yang tertulis dalam akta itu. Oleh karena itu jika dala akta di bawah tangan, tanda tangannya itu diakui seluruhnya atau diterima kebenarannya barulah mempunyai kekuatan bukti dimuka persidangan.Dalam suatu akta di bawah tangan hanyalah memberi pembuktian sempurna demi keuntungan orang kepada siapa sipenandatanganan hendak memberi bukti, sedangkan terhadap pihak ketiga kekuatan pembuktiannya adalah bebas. Berbeda dengan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang pasti, maka terhadap akta di bawah tangan kekuatan pembuktiannya berada di tangan hakim untuk mempertimbangkannya.
2.3  Akibat yang ditimbulkan oleh Akta di Bawah Tangan yang Telah di Legalisasi oleh Notaris
Berdasarkan pasal 1875 KUHperdata menyatakan bahwa “Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.” Pasal 1875 KUHperdata ini berarti bahwa sejak diakuinya tanda tangan oleh para pihak, maka akta dibawah tangan ini memberikan pembuktian yang sama seperti suatu akta autentik. Tetapi kekuatan akta dibawah tangan ini hanya mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian, sedangkan bagi pihak ketiga tidak memiliki suatu kekuatan yang mengikat baginya.
Terdapat suatu contoh mengenai hal ini dimana terdapat dua orang A dan B mengadakan suatu perjanjian dengan suatu akta di bawah tangan tertanggal 1 November 2016, untuk bersama-sama berdagang palawija. Dengan mengadakan perjanjian tadi, si A telang melanggar janjinya terhadap si C, sebab ia sudah berjanji kepada C untuk tidak akan mlakukan suatu perjanjian perdagangan dengan orang lain. Perjanjian tadi diketahui oleh si C dan si C ini mengajukan gugatan terhadap si A untuk mendapatkan ganti rugi. Si A memungkiri dan mengatakan bahwa perjanjian tadi sebenanya diadakan pada tanggal 1 November 2017. Si C harus membuktikan tentang benarnya tanggal 1 November 2016 itu biarpun kebenaran tanggal itu sedah pernah diakui oleh si A sendiri dalam perkara yang telah berlangsung antara dia dan si B. dalam akta tadi, si C merupakan pihak ketiga. Seandainya akta tadi sudah suatu akta otentik, maka 1 November 2016 itu dianggap sebagai benar dan tidak usah dibuktikan oleh si C. Kebenaran tentang tanggal tadi berlaku juga terhadap pihak ketiga. Disinilah letak pentingnya suatu akta dibawah tangan dilegalisasi oleh notaris yaitu mengenai tentang tanggal yang tertera dalam akta tersebut. Karena pada tanggal yang tertulis dalam akta itu, hanya merupakan suatu kepastian untuk pihak-pihak yang menandatangani akta tersebut. Agar tanggal dalam suatu akta dibawah tangan itu juga berlaku terhadap pihak ketiga, maka akta dibawah tangan ini perlu dibubuhi pernyataan oleh seorang notaris dan dibukukan menurut undang-undang oleh notaris yang bersangkutan. Pentingnya legalisasi oleh notaris iniselain pengakuan mengenai tanggal dibuatnyaperjanjian, dapat juga kepastian hukum mengenai identitas para pihak yang bersangkutan dan terkait dalam perjanjian. Dalam hal ini para pihak yang namanya tercantum dalam surat itu dan terdapat tanda tangannya yang diakuit didalam akta dibawah tangan tersebut maka isi dari perjanjian tersebut tidak lagi dapat mengatakan bahwa para pihak atau salah satu pihak tidak mengetahui apa isi surat itu, karenaisinya telah dibacakan dan dijelaskan terlebih dahulu sebelum para pihak membubuhkan tanda tangannya dihadapan notaris yang bersangkutan dan dihadapan saksi-saksi.
Dalam legalisasi suatu akta dibawah tangan notaris memiliki suatu tanggungjawab atas kebenaran akta di bawah tangan yang dilegalisainya. Salah satu tanggungjawab notaris terletak adalah mengenai kepastian tanda tangan artinya pasti bahwa yang tanda tangan itu memang pihak dalam perjanjian, bukan orang lain. Dikatakan demikian karena yang melegalisasi surat itu disyaratkan harus mengenal orang yang menandatangan tersebut dengan cara melihat tanda pengenalnya seperti Kartu Tanda Penduduk, SIM, maupun PASPOR. Selain itu pihak notaris juga harus memastikan bahwa para pihak yang terlibat di dalam perjanjian tersebut di kategorikan sebagai orang yang cakap hukum.
Dalam hal ini pihak notaris sebagai pihak yang melegalisir selain memeriksa hal-hal yang sudah di sampaikan di atas pihak notaris juga harus membacakan isi dari perjanjian yang di buat oleh para pihak dan menanyakan apakah isi perjanjian di buat atas kehendak dari para pihak. Tetapi pihak notaris dalam hal ini tidak dapat memastikan atau bertanggung jawab atas apa hal yang di perjanjikan oleh para pihak di dalam perjanjiannya, hal ini mungkin terjadi apabila sebuah perjanjian yang di bawa ke notaris menggunakan bahasa asing atau aksara asing di dalam pembuatannya misalnya suatu perjanjian yang di buat dalam bahasa korea, bahasa jepang, maupun bahasa mandarin yang penulisannya menggunakan huruf masing-masing bahasa.

BAB III
PENUTUP
3.1  Simpulan
            Berdasarkan pemaparan materi diatas, mengenai legalisasi akta dibawah tangan oleh notaris hanya bermanfaat mengenai kepastian hukum mengenai tanggal di bentuknya perjanjian dan identitas berserta tanda tangan para pihak. Notaris disini tidak bertanggungjawab terhadap isi dari perjanjian karena isi perjanjian tersebut bukan dibuat oleh notaris. Dengan dilegalisasi oleh notaris maka akta dibawah tangan ini juga akan berdampak bagi pihak ketiga, tidak hanya mengikat para pihak. Karena suatu akta dibawah tangan telah dilegalisasi oleh notaris, sehingga dikemudian hari para pihak tidak dapat menyangkal bahwa ia tidak mengetahui isi perjanjian, karena sebelum ditanda tangani isi perjanjian tersebut telah dibacakan dihadapan notaris. Namun mengenai sebagai pembuktian di pengadilan, tanda tangan dalam akta dibawah tangan ini harus terlebih dahulu diakui oleh para pihak dan tidak disangkal.
3.2  Saran
Berdasarkan apa yang sudah di uraikan di atas kami dapat memberikan beberapa saran mengenai tindakan pelegalisiran akta di bawah tangan oleh pejabat umum yang berwenang khususnya notaris. Pertama untuk pihak notaris di dalam melakukan proses legalisir sebuah akta di bawah tangan hendaknya agar mengetahui serta membacakan isi dari perjanjian yang di buat oleh para pihak agar pihak notaris dapat mempertanggungjawabkan tindakannya melegalisir sebuah perjanjian terutama terkait dengan identitas para pihak dan mengenai tanggal dibentuknya perjanjian. Saran dari penulis alangkah baiknya suatu perjanjian itu diwujudkan dalam bentuk akta otentik, meskipun harus mengeluarkan lebih banyak uang, namun hal ini dapat digunakan sebagai antisipasi jika dikemudian hari terjadi pelanggaran-pelanggaran isi perjanjian, karena jika akta otentik dijadikan alat bukti dipengadilan, akta tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.

DAFTAR PUSTAKA
·         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
·         Mertokusumo, Sudikno, 1985, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta
·         Mulyadi, Lilik, 2009, Kompilasi Hukum Perdata Perspektif Teoretis dan Praktik Peradilan, PT Alumni, Bandung
·         Subekti, 2008, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta
·         Bambang Sugeng dan Sujayadi, 2012, Pengantar Hukum Acara Perdata, Prenadamedia Group, Jakarta




Demikianlah Artikel Akta di Bawah Tangan yang Mendapat Legalisasi Notaris

Sekianlah artikel Akta di Bawah Tangan yang Mendapat Legalisasi Notaris kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Akta di Bawah Tangan yang Mendapat Legalisasi Notaris dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2016/12/akta-di-bawah-tangan-yang-mendapat.html