Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali

Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali
link : Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali

Baca juga


Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali

Mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan kata "Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali", karena hampir setiap hari kita dicekoki dengan istilah-istilah tersebut. Apalagi akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan mencuatnya kasus mantan Kabareskrim Jenderal Polisi Susno Duaji yang mempermasalahkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (ada yang bilang kasus ini adalah pengalihan isu dari Eyang Subur..hehe). Tetapi disini saya tidak akan membahas kasus itu. Biarlah kasus itu dikaji dan difikirkan oleh para penegak hukum. Bukan berarti saya apatis, tetapi sadar diri dan realistis. Seperti kata Bang Foke : "serahkan permasalahan kepada ahlinya". Disini saya akan membahas tentang apa itu BANDING, KASASI, DAN PENINJAUAN KEMBALI...yuk langsung ke TKP!! Oh iya tunggu sebentar, sebelum kita melangkah lebih jauh membahas apa itu BANDING, KASASI, DAN PENINJAUAN KEMBALI, kita bahas terlebih dahulu tentang Upaya Hukum, yaitu Apabila salah satu pihak yang berperkara merasa bahwa putusan hakim tidak (belum) memenuhi rasa keadilan, para pihak dapat mengajukan keberatan atas putusan hakim pada tingkat pertama (I), untuk diperiksa kembali oleh pengadilan (peradilan) di tingkat yang lebih tinggi. Upaya hukum dalam keberatan ini ada dua yaitu: 1. Upaya hukum Biasa : Banding dan Kasasi 2. Upaya hukum Luar Biasa : Peninjauan kembali A. BANDING Upaya hukum Banding diatur dalam Bab XVII KUHAP. Banding adalah upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan tingkat pertama dan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu diberitahukan kepada para pihak dan diajukan kepada Pengadilan Tinggi (Pengadilan tingkat banding) melalui Pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut. Gampangnya Banding itu adalah proses menentang keputusan hukum pada pengadilan tingakat pertama untuk mendapatkan keadilan. Latar belakang upaya hukum banding adalah bahwa hakim adalah manusia biasa yang dikhawatirkan membuat kesalahan dalam menjatuhkan keputusan. Karena itu dibuka kemungkinan bagi orang yang dikalahkan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi. Putusan Pengadilan Tinggi dapat berupa: menguatkan putusan pengadilan negeri mengubah putusan pengadilan negeri membatalkan putusan pengadilan negeri B. KASASI KASASI diatur dalam Bagian kedua Bab XVII KUHAP. Kasasi adalah upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan tingkat banding yaitu pengadilan Tinggi dan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu diberitahukan kepada para pihak dan diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut. Permohonan Kasasi dapat di cabut sebelum ada putusan Mahkamah Agung, tetapi setelah dicabut tidak dapat diajukan lagi. Artinya kesempatannya hanya sekali. Putusan Mahkamah Agung dapat berupa: menolak permohonan kasasi mengabulkan permohonan kasasi Ditolaknya permohonan Kasasi karena berbagai hal, yaitu: aturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya dalam pemeriksaan sebelumnya acara pelaksanaan pengadilan tidak dijalankan menurut ketentuan undang-undang hakim yang memeriksa dalam pengadilan sebelumnya tidak berwenang C. PENINJAUAN KEMBALI Peninjauan kembali diatur dalam: peraturan MA no 1 tahun 1980 pasal 14 UU no 14 tahun 1970 Bab XVIII KUHAP Permohonan peninjauan kembali diajukan tidak hanya atas ketidakpuasan terhadap putusan kasasi, tetapi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam arti terhadap putusan pengadilan negeri yang tidak diajukan banding dapat diajukan peninjauan kembali, terhadap putusan pengadilan tinggi yang tidak diajukan kasasi dapat juga di mohonkan peninjauan kembali. Berdasarkan pasal 263 ayat 2 KUHAP, Peninjauan Kembali diajukan dengan alasan: apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa bila keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang yang masih berjalan, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu bertentangan satu sama lain. Dalam Peninjauan Kembali putusan, Mahkamah Agung dapat memutuskan: menolak permohonan PK bila alasan tidak dibenarkan oleh MA bila MA membenarkan alasan pemohon, maka Putusan MA dapat berupa: a. putusan bebas b. putusan lepas dari segala tuntutan hukum c. putusan tidak menerima tuntutan penuntut umum d. putusan yang menerapkan pidana yang lebih ringan Demikian penjelasan tentang upaya hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Bila ada yang kurang jelas silahkan ditanyakan.


Demikianlah Artikel Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali

Sekianlah artikel Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2016/08/banding-kasasi-dan-peninjauan-kembali.html