Insiden Natuna

Insiden Natuna - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Insiden Natuna, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel ASEAN, Artikel international law, Artikel law of the sea, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Insiden Natuna
link : Insiden Natuna

Baca juga


Insiden Natuna

Sektretaris Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Kemenlu RI, Damos Dumoli Agusman, tentang Ketegangan RI-Tiongkok

Sikap Indonesia di Perairan Natuna Sudah Benar

KORAN-JAKARTA Rabu 22/6/2016 | 02:30 

A   A   A   Pengaturan Font
Insiden pengusiran 10-12 kapal pencuri ikan asing yang sedang mencari ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, pada Jumat (17/6) telah menimbulkan ketegangan antara Indonesia dan Tiongkok.
Beijing secara resmi mengajukan surat protes kepada pemerintah Indonesia atas insiden tersebut, dimana satu kapal pencari ikan dengan nomor 19038 berhasil ditahan oleh pemerintah Indonesia.
Langkah yang telah dilakukan pemerintah Indonesia sudah sesuai hukum. Ketegangan di wilayah perairan bukan hanya terjadi antara Tiongkok dengan Indonesia, tetapi dengan beberapa negara lainnya.
Hanya saja, Indonesia bersikap lebih tegas. Untuk mengupas masalah ini, Koran Jakarta mewawancarai Sektretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI Damos Dumoli Agusman, Selasa (21/6), beikut petikannya.
Protes resmi sudah dilakukan oleh pemerintah Tiongkok, seperti protes yang mereka sampaikan?

Kalau kami melihat pernyataan dari pemerintah Tiongkok, mereka memprotes tindakan Indonesia yang menggunakan kekuatan angkatan bersenjata saat menghadapi kapal-kapal nelayan yang sedang mencari ikan di pulau Natuna.
Dalam protesnya, pemerintah Tiongkok juga menyatakan para nelayan tersebut mencari ikan di wilayah traditional fishing ground, yang mereka klaim.
Lalu, bagaimana sikap Kementerian Luar Negeri RI atas protes tersebut?
Yang dilakukan Indonesia adalah bagian dari penegangan hukum laut. Dalam UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) setiap negara punya hak untuk menegakkan kedaulatannya di wilayah ZEE-nya.
Tiongkok mengklaim wilayah perairan Natuna merupakan wilayah traditional fishing ground mereka. Bagaimana menurut Anda?
Kami menolak gagasan bahwa ini adalah traditional fishing ground, yang disebut pula nine-dash-line mereka. UNCLOS menutup ruang terhadap zona-zona lain, yang tidak diatur dalam UNCLOS dan ini yang kami lakukan. Namun sekarang ini muncul kesalahfahaman.
Bagaimana sebetulnya komunikasi Indonesia dan Tiongkok?
Komunikasi kedua belah pihak terjalin baik. Konsep ini (ninedash- line) dihadapkan bukan hanya kepada Indonesia, tetapi juga pada negaranegara lain di ASEAN.
Konsep ini, sekarang sedang diuji di tribunal UNCLOS, dimana pemerintah Filipina menggungat Beijing, yang tujuannya bukan untuk Filipina sendiri melainkan untuk negara lain pula, yang bersengketa wilayah perairan dengan Tiongkok.
Insiden yang terjadi di perairan Natuna bukan hanya terjadi dengan Indonesia saja, tetapi juga dengan Malaysia, Filipina dan negara lainnya.
Dengan begitu, nine-dash-line ini problematik sekali dan telah menjadi masalah antara Tiongkok dengan banyak pihak.
Apakah ada rencana duduk bersama dengan Beijing untuk menyelesaikan masalah ini?
Yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan hukum. Saat ini, pemerintah Tiongkok masih ngotot dan kami pun sangat menantikan keputusan pengadilan tribunal, yang bakal keluar dalam waktu dekat.
Pengadilan ini akan menjadi hal yang ditakutkan pemerintah Tiongkok karena kemungkinan akan memutuskan hal yang tidak mereka inginkan.
Supaya hal ini tidak terulang lagi, apa ada langkah antisipasi?
Kami akan tetap lakukan penegakan hukum. Jika upaya penegakan hukum dihalangi oleh Beijing, maka kami akan protes.
Sebaliknya kalau tidak dihalang-halangi, kami tidak akan protes. Pada Maret 2016 lalu, kami melakukan protes ketika upaya penangkapan kapal nelayan pencari ikan asing dihalanghalangi.
Namun pernah pula dua kali mereka (pemerintah Tiongkok) tidak menghalangi upaya kita dalam penegakan hukum.
Kami ingin tegaskan, yang kami tangkap ini adalah kapal nelayan pencari ikan asing yang masuk wilayah perairan Indonesia.
Kami tidak memandang bendera negaranya dan tindakan tegas yang diambil pemerintah Indonesia karena mereka telah melakukan pelanggaran. suci sekarwati/AR-3
Tags



Demikianlah Artikel Insiden Natuna

Sekianlah artikel Insiden Natuna kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Insiden Natuna dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2016/06/insiden-natuna.html