Pengertian dan Dasar Hukum wakaf Menurut Hukum Islam

Pengertian dan Dasar Hukum wakaf Menurut Hukum Islam - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian dan Dasar Hukum wakaf Menurut Hukum Islam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pengertian, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian dan Dasar Hukum wakaf Menurut Hukum Islam
link : Pengertian dan Dasar Hukum wakaf Menurut Hukum Islam

Baca juga


Pengertian dan Dasar Hukum wakaf Menurut Hukum Islam

Pengertian wakaf Menurut Hukum Islam

Menurut bahasa, wakaf berasal dari kata kerja bahasa arab waqafa yang berarti menghentikan, berdiam di tempat atau menahan sesuatu. Pengertian menghentikan ini (kalau) dihubungkan dengan ilmu baca Al-Qur’an (ilmu tajwid) adalah dari mana dimulai dan dimana harus berhenti.  

Pengertian menahan (sesuatu) dihubungkan dengan harta kekayaan itulah yang dimaksud dengan wakaf. Wakaf adalah menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam. 

Dalam Kitab Fiqih Hukum Islam, wakaf diartikan sebagai kegiatan menahan harta kekayaan yang dimiliki untuk kemudian diberikan manfaatnya kepada orang-orang yang membutuhkan / orang yang dikehendaki. 

Menurut istilah, wakaf berarti berhenti atau menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah, serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridaan Allah SWT.

Pengertian dan Dasar Hukum wakaf Menurut Hukum Islam


Dasar Hukum wakaf

Ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan perintah melaksanakan wakaf, yang dijadikan dasar hukum wakaf, yaitu sebagai berikut :

a. Surat Al-Baqarah ayat 267 :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

b. Surat Ali’Imran ayat 92 :
“Kamu sekali-kali tidak sampai pada kebaktian ( yang sempurna), sebelum kamu nafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.”

c. Surat An-Nahl ayat 97 :
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh,baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.

d. Surat Al-Hajj ayat 77 :
“Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan.”



Demikianlah Artikel Pengertian dan Dasar Hukum wakaf Menurut Hukum Islam

Sekianlah artikel Pengertian dan Dasar Hukum wakaf Menurut Hukum Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian dan Dasar Hukum wakaf Menurut Hukum Islam dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2016/03/pengertian-dan-dasar-hukum-wakaf.html