Laporan Dari Den Haag: RI Ikuti Seksama Perkara Filipina vs Tiongkok di Arbitral Tribunal

Laporan Dari Den Haag: RI Ikuti Seksama Perkara Filipina vs Tiongkok di Arbitral Tribunal - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Laporan Dari Den Haag: RI Ikuti Seksama Perkara Filipina vs Tiongkok di Arbitral Tribunal , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel international law, Artikel law of the sea, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Laporan Dari Den Haag: RI Ikuti Seksama Perkara Filipina vs Tiongkok di Arbitral Tribunal
link : Laporan Dari Den Haag: RI Ikuti Seksama Perkara Filipina vs Tiongkok di Arbitral Tribunal

Baca juga


Laporan Dari Den Haag: RI Ikuti Seksama Perkara Filipina vs Tiongkok di Arbitral Tribunal

Detik.Com 25 November 2013
Eddi Santosa - detikNews

Den Haag - Pekan ini Tribunal mulai menggelar dengar pendapat publik (public hearing tertutup) untuk mendengarkan lebih lanjut argumentasi Filipina tentang pokok gugatannya dalam sengketa Laut China Selatan.

Indonesia sangat berkepentingan untuk mengikuti jalannya persidangan mengenai Laut China Selatan antara Filipina dan Tiongkok ini.

"Untuk memastikan bahwa keputusan Tribunal nantinya tidak berimplikasi terhadap kepentingan Indonesia," ujar Sesditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Damos Agusman menjawab pertanyaan detikcom seusai menghadiri public hearing hari pertama Tribunal di Peace Palace, Den Haag, Rabu (25/11/2015). 

Acara dengar pendapat publik Tribunal di Peace Palace ini merentang dari 24 sampai 30 November 20015.

Selain itu, lanjut Damos, Indonesia juga menilai bahwa sekalipun keputusan Tribunal yang dibentuk berdasarkan Annex VII Konvensi Hukum Laut tidak menyelesaikan soal pemilikian pulau-pulau yang disengketan di Laut China Selatan, namun keputusan tersebut dapat mengubah konstelasi konflik Laut China Selatan. 

Persidangan atas gugatan Filipina terhadap Tiongkok ini telah memasuki tahapan pembahasan pokok perkara setelah Arbitral Tribunal menyatakan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. 

Indonesia dan beberapa negara yang berkepentingan hadir sebagai peninjau dalam public hearing ini. Kehadiran negara-negara ini sebagai negara yang berkepentingan menunjukkan bahwa sengketa ini menjadi perhatian negara-negara di kawasan sekitar Laut China Selatan.

Tiongkok sendiri sejak awal telah menyatakan menolak kewenangan Tribunal dan tidak akan hadir dalam perkara ini. 

Namun Tribunal telah memutuskan bahwa sesuai dengan Pasal 9 Annex VII United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), ketidakhadiran Tiongkok tidak menghentikan proses persidangan. Tribunal akan tetap menyampaikan update kepada Tiongkok tentang perkembangan pemeriksaan perkara ini.

Ditanya lebih lanjut, Damos tidak bersedia membuka materi perkara yang diajukan pada public hearing ini mengingat sifatnya yang tertutup. 

Namun Damos merujuk pada keputusan Tribunal pada 29 Oktober 2015 yang menjelaskan secara detil tentang tidak kluster gugatan yang akan didengar oleh Tribunal dari Filipina. 

Pertama, soal keabsahan sembilan garis terputus yang tertera dalam Peta Tiongkok dan yang telah diprotes oleh banyak negara. 

Kedua, soal apakah pulau-pulau yang disengketakan berstatus pulau yang berhak atas 200 Mil, atau berstatus karang yang hanya berhak atas 12 Mil zona maritim atau berstatus elevasi surut yang tidak berhak sama sekali atas zona maritim.

Ketiga, soal apakah reklamasi Tiongkok atas Mischief Reef melanggar Konvensi Hukum Laut tentang perlindungan lingkungan laut.

Keputusan Tribunal soal ketiga kluster ini, yang dijadwalkan akan dikeluarkan pada pertengahan 2016 tentu akan mengubah konstelasi konflik Laut China Selatan, karena setidak-tidaknya keputusan ini dapat mengklarifikasi berbagai kerancuan yang selama ini mewarnai konflik ini.

"Khususnya tentang makna nine dotted lines yang selama ini masih misteri," pungkas Damos.

Delegasi Indonesia yang hadir pada persidangan ini dipimpin oleh Sesditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Dr. iur. Damos Agusman dengan anggota delegasi dari Kemenko Maritim, Kantor Utusan Khusus Presiden untuk Penetapan Batas Maritim dan KBRI Den Haag. Turut hadir dalam dalam hearing ini KUAI RI Den Haag.


(dnu/dnu)


Demikianlah Artikel Laporan Dari Den Haag: RI Ikuti Seksama Perkara Filipina vs Tiongkok di Arbitral Tribunal

Sekianlah artikel Laporan Dari Den Haag: RI Ikuti Seksama Perkara Filipina vs Tiongkok di Arbitral Tribunal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Laporan Dari Den Haag: RI Ikuti Seksama Perkara Filipina vs Tiongkok di Arbitral Tribunal dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2015/12/laporan-dari-den-haag-ri-ikuti-seksama.html