SENGKETA PERTANAHAN DAN SISTEM PERADILANNYA

SENGKETA PERTANAHAN DAN SISTEM PERADILANNYA - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SENGKETA PERTANAHAN DAN SISTEM PERADILANNYA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SENGKETA PERTANAHAN DAN SISTEM PERADILANNYA
link : SENGKETA PERTANAHAN DAN SISTEM PERADILANNYA

Baca juga


SENGKETA PERTANAHAN DAN SISTEM PERADILANNYA



A. Pengertian  sengketa atas tanah

Sengketa :
  • 1.    Sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat/ pertengakaran ;
  • 2.  Pertikaian, perselisihan ;
Sengketa tanah berarti karena adanya :

  • 1. Perbedaan pendapat tentang kepemilikan tanah,
  • 2.  Perselisihan dalam pemberian ganti kerugian dalam pembebasan tanah ;

Sengketa hukum atas tanah bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan hukum) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan harapan akan memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.


B.    Ruang Lingkup Sengketa Tanah
Sifat  permasalahan dari suatu sengketa tanah secara umum ada beberapa macam  :

  • 1). Masalah yang menyangkut prioritas untuk dapat ditetapkan sebagai pemegang hak yang sah atas tanah yang berstatus hak, atau atas tanah yang belum ada haknya ;
  • 2). Bantahan terhadap suatu alas hak/ bukti perolehan yang digunakan sebagai dasar pemberian hak (perdata) ;
  • 3). Kekeliruan pemberian hak yang disebabkan penerapan peraturan yang kurang/ tidak benar ;
  • 4). Sengketa lain yang mengandung aspek-aspek sosial praktis. Sengketa tanah, apabila ditinjau dari  perstiwa hukum, akibat adanya :

Perbuatan hukum bersegi dua yakni adanya perjanjian antara pihak penjual dengan pemilik tanah)   Perbuatan yang bertentangan dengan azas hukum, yakni perbuatan melanggar hukum, yang dilakukan oleh seseorang terhadap pemilik tanah Namun dapat juga adanya :

  • a)    Kekeliruan pihak penguasa dalam mengambil keputusan pemberian hak atas tanah dan sekaligus pemberian sertifikatnya.
  • b)  Penggantian kerugian yang tidak sesuai/ tidak memadai. Adanya tanah yang telah dibeli seseorang dan telah dibayar, namun tanahnya tidak ada, atau telah dikuasasi oleh orang lain, sehingga menimbulkan perselisihan yang penyelesaian nya sampai ke Pengadilan. 
Sengketa atas tanah terjadi karena adanya dua kepentingan antara pemilik tanah yang sama-sama mengaku memiliki tanah tersebut, karena dijual, ditukar atau dijadikan hak tanggungan dan sebagainya. Sengketa pertanahan juga terjadi dalam pemberian ganti rugi tanah yang dibebaskan oleh pemerintah guna pembangunan untuk kepentingan umum, seperti halnya untuk pembuatan waduk, jalan, pasar, pelabuhan laut maupun udara, terminal bus dll. 

a.     Mekhanisme Penyelesaian sengketa ;
Mekhanisme penanganan sengketa tanah lazimnya diselengarakan dengan pola sebagai berikut .

  • 1.  Pengaduan      Dalam pengaduan ini biasanya berisi hal-hal dan peristiwa-peristiwa yang menggambarkan bahwa pengadu adalah yang berhak atas tanah sengketa dengan melampirkan bukti-bukti dan mohon penyelesaian, disertai harapan agar terhadap tanah tersebut dapat dicegah mutasinya, sehingga tidak merugikan dirinya ;
  • 2.  Penelitian      Dari pengaduan tersebut, apabila ternyata terdapat dugaan kuat, bahwa pengaduan tersebut dapat diproses, maka selanjutnya diselesaikan melalui tahap tentang kemungkinan dilakukan pencegahan mutatis mutandis menyatakan tanah tersebut dalam keadaan sengketa.
  • 3.  Pencegahan mutasi      Pada tahap  pencegahan mutasi dimaksudkan menghentikan untuk sementara segala bentuk perubahan, dengan tujuan :
a).Untuk kepentingan penelitian dalam penyelesaian sengketa ;
b). Untuk kepentingan pemohon sendiri.

  • 4. Musyawarah      Langkah-langkah pendekatan terhadap para pihak yang bersengketa sering berhasil didalam usaha penyelesaian sengketa dengan jalan musyawarah. Sebagai mediator dalam musyawarah ini adalah dari pihak Dirjen Agraria sekarang ini Badan Pertanahan Nasional.
  • 5. Melalui PengadilanApabila usaha-usaha musyawarah mengalami jalan buntu, maka jalan terakhir mengajukan penyelesaian sengketa pertanahan tersebut ke Pengadilan

b.     Putusan Pengadilan

1. Macam-macam putusan Pengadilan.
a. Putusan Peradilan Pidana, berdasarkan pasal 191 KUHAP :            

  • 1).    Membebaskan terdakwa, apabila menurut hasil pemeriksaan kesalahan terdakwa menurut hukum dan keyakinan tidak terbukti
  • 2). Pelepasan terdakwa dari segala tuntutan, jika ternyata kesalahan terdakwa menurut hukum dan keyakinan cukup terbukti, tetapi ternyata bahwa yang telah dilakukan oleh terdakwa itu bukan merupakan tindak pidana, termasuk juga dalam hal jika ada kekeliruan dalam surat tuduhan, juga putusan hakim jika ybs. Termasuk orang-orang yang dituangkan dalam 44 KUHP, 48, 49 dan 51 KUHP ;
  • 3). Menghukum terdakwa, jika baik kesalahan terdakwa pada perbuatan yang telah ia lakukan, maupun perbuatan itu adalah sesuatu tindak pidana, menurut hukum dan keyakinan cukup dibuktikan apabila terbukti bersalah berdasarkan alat-alat bukti yang ada.            
 b. Putusan Pengadilan Perdata HIR :                  

  • 1)  Keputusan yang declaratoir yaitu keputusan Hakim yang bersifat menyatakan ada tidaknya sesuatu keadaan hukum tertentu. Misalnya ” Menyatakan sebagai hukum bahwa si A adalah ahli waris dari almarhum Z ” atau ” si A adalah pemilik dari tanah ini ”              
  • 2) Keputusan yang condemnatoir yaitu keputusan Hakim yang sifatnya menjatuhkan hukuman. Misalnya ” Menghukum tergugat untuk membayar pengganti kerugian sebesar sekian rupiah ”            3) Keputusan constitutif yaitu keputusan yang bersifat menghapuskan, memutus atau mengubah suatu keadaan hukum tertentu, atau dijadikan hukum yang baru. Misalnya  : Suatu perkawinan dinyatakan batal” atau  ” Sertifikat tanah dinyatakan batal” 

2. Putusan Pengadilan .        
a.       Dalam hal terjadi adanya penjualan tanah, penukaran maupun di bebani hak tanggungan ataupun disewakan, maka bagi yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri berdasarkan alasan-alasan sebagai yang tercantum dalam KUHP.sbb :

Pasal 385 KUHP yang berbunyi : Dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun  yakni :

  • * ayat 1e : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikelir, atau sesuatu rumah, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu ;
  • * ayat 2e : Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang suatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikelir atau sebuah rumah, pembuatan tanaman atau bibit ditanah orang lain tempat menjalankan hak rakyat dalam memakai tanah itu sedang tanah dan barang itu memang sudah dijadikan tanggungan utang, tetapi ia tidak memberitahukan hal itu kepada pihak yang lain;
  • * ayat 3e : Barang siapa dengan maksud yang serupa menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikelir dengan menyembunyikan kepada pihak yang lain, bahwa tanah tempat orang menjalankan hak itu sudah digadaikan ;
  • * ayat 4e : Barang siapada dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempatorang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu ;
  • * ayat 5e : Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual atau menukarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu yang telah digadaikan, tetapi tidak memberitahukan kepada pihak lain, bahwa tanah itu telah digadaikan;
  • * ayat 6e: Barang siapa dengan maksud yang serupa menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu untuk sesuatu masa, sedang diketahuinya bahwa tanah itu untuk masa itu juga telah disewakan kepada orang lain .

Seperti halnya contoh kasus Meruya Selatan, yakni Djuhri bin Geni, Yahya bin Geni dan M. Yatim Tugono, tiga orang makelar tanah yang bergelar mandor yang menjual tanah seluas 44 ha kepada sebuah perusahaan developer PT Portanigra pada tahun 1972 , jual beli hanya dengan girik. Namun pada tahun 1978 ketika PT Portanigra mau mengurus sertifikat ke BPN ternyata ketiga mandor telah menjual kembali tanah-tanah tersebut kepada perusahaan lain. Pada tahun itu juga Porta Nigra menggugat ketiga mandor tersebut, dan ketiga mandor tersebut divonis bersalah karena telah melakukan penggelapan dan melakukan wanprestasi.

b.  Apabila perselisihan karena ganti rugi yang kurang memadai gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Contoh : pembebasan tanah untuk pembuatan banjir kanal timur, jalan tol, lapindo brantas,  dan lain-lain.
                
c.   Dalam hal adanya kekeliruan prosedur dalam pemberian hak atas tanah gugatan ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Contoh :

  • 1).Pembatalan sertifikat tanah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara atas kekeliruan pemberian sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) , dan pemberian ganti rugi. Contoh :      (a) Pembatalan sertifikat Tanah GOR Pancasila di Surabaya. (b) Pembatalan sertifikat Hak Milik Tanah di Kodya Semarang.
  • 2).Jual beli tanah dengan surat kuasa mutlak ”batal demi hukum” sbb.            

Putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus jual beli tanah dengan surat kuasa mutlak di Cakranegara:

Mengadili : Membatalkan Putusan Pengadilan  Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram dan Putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Mengadili sendiri :

Dari Konpensi :                  

  • 1).Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
  • 2).Menyatakan Penggugat berhutang kepada tergugat I dan II sebesar sekian rupiah dan tanah terperkara, menjadi agunan hutang tersebut.          
  • 3).Menyatakan batal demi hukum Akte Notaris No sekian tanggal sekian tentang perjanjian jual beli antara penggugat dan tergugat I dan II.
  • 4)    Menyatakan batal dan tidak syah peralihan sertifikat yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat II dan III ;
  • 5)    Menyatakan tidak berkekuatan mengikat balik nama yang dilakukan Tergugat atas tanah terperkara ;
  • 6)     Menghukum tergugat III untuk mengembalikan sertifikat kepada tergugat I sebagai jaminan hutang Penggugat kepada Tergugat I.
  • 7)  Menolak gugatan Pengugat selebihnya.





Demikianlah Artikel SENGKETA PERTANAHAN DAN SISTEM PERADILANNYA

Sekianlah artikel SENGKETA PERTANAHAN DAN SISTEM PERADILANNYA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SENGKETA PERTANAHAN DAN SISTEM PERADILANNYA dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2015/05/sengketa-pertanahan-dan-sistem.html