PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA

PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Belajar Hukum, Artikel pengantar ilmu hukum, Artikel perbedaan hukum acara perdata dengan hukum acara pidana, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA
link : PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA

Baca juga


PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA


Hukum Acara Perdata, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum Acara Pidana, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.

Berikut penjelasan secara singkatnya, mengenai beberapa perbedaan dengan sebagai berikut :

1. Perbedaan Mengadili :
  • Hukum Acara Perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh Hakim perdata.
  • Hukum Acara Pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh Hakim pidana.

2. Perbedaan Pelaksanaan :
  • Pada Acara Perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
  • Pada Acara Pidana ini inisiatifnya itu datang dari penuntut umum (Jaksa).

3. Perbedaan dalam Penuntutan :
  • Dalam Acara Perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau Jaksa.
  • Dalam Acara Pidana, Jaksa menjadi penuntut terhadap si tetdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi disini terdapat seorang Jaksa.

4. Perbedaan Alat-alat Bukti :
  • Dalam Acara Perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu : tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah).
  • Dalam Acara Pidana ada 4 alat bukti (kecuali sumpah).

5. Perbedaan Penarikan Kembali Suatu Perkara :
  • Dalam Acara Perdata, sebelum ada putusan Hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
  • Dalam Acara Pidana, tidak dapat ditarik kembali.

6. Perbedaan Kedudukan para pihak :
  • Dalam Acara Perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak hanya sebagai wasit, dan bersifat pasif.
  • Dalam Acara Pidana, Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif.

7. Perbedaan dalam dasar Keputusan Hakim :
  • Dalam Acara Perdata, putusan Hakim itu cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis).
  • Dalam Acara Pidana, putusan Hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri).

8. Perbedaan Macamnya Hukuman :
  • Dalam Acara Perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya maka akan di hukum denda, atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.
  • Dalam Acara Pidana, terdakwa yang terbukti kesalahannya maka di pidana mati, penjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti ; dicabut hal-hak tertentu dan lain-lain.

9. Perbedaan dalam Bandingan (pemeriksaan tingkat banding) :
  • Bandingan perkara Perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel.
  • Bandingan perkara Pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Revisi.
(Appel dan revisi, dalam bahasa Indonesia keduanya disebut banding).




Demikianlah Artikel PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA

Sekianlah artikel PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2015/05/perbedaan-hukum-acara-perdata-dengan.html