HUKUM ALAM DAN HUKUM POSITIF

HUKUM ALAM DAN HUKUM POSITIF - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul HUKUM ALAM DAN HUKUM POSITIF, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Belajar Hukum, Artikel hukum alam, Artikel hukum positif, Artikel pengantar ilmu hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : HUKUM ALAM DAN HUKUM POSITIF
link : HUKUM ALAM DAN HUKUM POSITIF

Baca juga


HUKUM ALAM DAN HUKUM POSITIF


Persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan hukum yang sebelumnya telah dibahas tentang pasang-pasangan hukum antara Ius Constitutum dan Ius Contituendum. Selanjutnya kita bahas tentang perbedaan dan persamaan dalam hukum , tentang Hukum Alam dan Hukum Positif, yaitu sebagai berikut :

a. Hukum Alam
Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati yang mutlak. Selama sekitar 2500 tahun upaya ini berjuang mencari hukum yang ideal yang lebih tinggi dari segala hukum positif (akan dijelaskan).

Upaya mencari hukum yang ideal ini berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Ajaran-ajaran hukum alam telah banyak dipergunakan oleh pelbagai bagian masyarakat dan generasi, untuk mengungkapkan aspirasi-aspirasinya. Dalam sejarah tercermin bahwa ajaran hukum alam dapat dipergunakan sebagai senjata untuk perkembangan politik dan hukum.

b. Hukum Positif
Hukum positif atau stellingrecht, merupakan suatu kaidah yang berlaku, sebenarnya merumuskan suatu hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputisan-keputusan. Keputusan yang konkrit sebagai fakta sosial yang mengatur hubungan-hubungan, senantiasa terjadi dalam suatu tertib pergaulan hidup. Suatu gambaran tentang hukum posituf tertentu, selalu merupakan lukisan tentang tertib hukum tertentu, yang berarti suatu tertib hukum yang terkait tempat dan waktu tertentu pula. Hal ini karena ia merupakan suatu abstraksi dari kehidupan. Artinya hal itu merupakan suatu pengetahuan tentang kenyataan tertenti, yang terjadi di suatu tempat dan masa tertenti. Maka menurut Logemann hukum positif adalah kenyataan hukum yang dikenal. Hal ini sebagai lawan dari hukum keagamaan atau hukum alam, yang merupakan kaidah yang secara kritis berhadapan dengan kenyataan (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1980).

Selanjutnya oleh Purnadi Soerjono disimpulkan bahwa pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif terutama terletak pada ruang-lingkup dari hukum. Pada ajaran-ajaran hukum alam terdapat prinsip-prinsip yang diberlakukan secara universal. Artinya ingin diberlakukan di manapun dan pada apapun juga. Sedangkan orientasi hukum positif adalah pada tempat dan waktu tertentu. Seterusnya apabila dihubungkan ajaran hukum alam dan orientasi hukum positif, maka terungkap tiga wawasan :

  1. Hukum alam sebagai sarana koreksi bagi hukum positif.
  2. Hukum alam menjadi inti hukum positif seperti hukum internasional.
  3. Hukum alam sebagai pembenaran hal asasi manusia.
Marilah dipelajari pula beberapa pandangan tentang pembedaan hukum positif dan hukum alam dari ahli-ahli hukum terkemuka dunia.

Dalam karya Hugo de Groot (1583-1645) mengatakan bahwa segala hukum bersifat asli, atau bersifat diberikan atau ditetapkan. Dengan kalimat ini dihadapkan dua jenis hukum yakni hukum alam dan hukum positif.


_____________________________________
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H.
PENGANTAR ILMU HUKUM


Demikianlah Artikel HUKUM ALAM DAN HUKUM POSITIF

Sekianlah artikel HUKUM ALAM DAN HUKUM POSITIF kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel HUKUM ALAM DAN HUKUM POSITIF dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2015/05/hukum-alam-dan-hukum-positif.html