HAL-HAL PENTING DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS

HAL-HAL PENTING DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul HAL-HAL PENTING DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Belajar Hukum, Artikel Pembentukan pt, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : HAL-HAL PENTING DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS
link : HAL-HAL PENTING DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS

Baca juga


HAL-HAL PENTING DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS


Hal-hal penting yang perlu diketahui bagi pembentukan perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
  • a. Menurut Polak, jumlah pendiri perseroan terbatas di Jerman ditetapkan dalam undang-undang paling sedikit 5 orang, di Perancis dan di Belgia 7 orang dan di Swiss 3 orang. Sedangkan di Netherland dan di Indonesia paling sedikit 2 orang (pasal 1618 KUHPER). Mengenai jumlah pendiri Prof. Soekardono berpendapat bahwa jumlah itu sebaiknya ganjil, untuk memudahkan pengambilan keputusan dalam musyawarah atau rapat-rapat.
  • b. Akta pendirian harus otentik (dalam hal ini notatiil)-(pasal 38 ayat (1) KUHAD). Tetapi dalam pasal itu tidak dijelaskan apakah di dalamnya termasuk anggaran dasar. Anggaran dasar ini penting sekali adanya dalam kehidupan sebuah PT, dari itu harus disertakan dalam akta pendirian. Pasal-pasal yang dapat diperkirakan dapat menjadi sumber, dari mana dapat disimpulkan adanya anggaran dasar ialah : 45 ayat (2), 48, 49, 52, 53, 54, dan 56 KUHD. Penyebutan dan pemisahan akta pendirian dengan anggaran dasar secara tegas hanya ada dalam undang-undang koperasi, yakni Undang-undang No. 12 Tahun 1967 ( LN 1967-23 dan TLN no. 2832). Pasal 43 ayat (1) dari undang-undang tersebut berbunyi : "Bahan hukum Koperasi termasuk dalam Pasal 41 dinyatakan dalam akta pendirian yang memuat anggaran dasar yang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ini".
  • c. Akta pendirian yang notariil itu merupakan satu-satunya alat pembuktian yang sempurna bagi adanya perseroan terbatas, (Pasal 38 KUHD). Tanpa adanya akta pendirian yang notariil itu berarti perseroan terbatas tidak ada. Berbeda dengan akta pendirian bagi persekutuan firma yang juga notariil, akta pendirian perseroan terbatas yang notariil iti merupakan syarat mutlak bagi adanya perseroan terbatas. Akta pendirian persekutuan firma itu berda di luar perjanjian pendirian dan persekutuan dan tidak merupakan syarat mutlak bagi adanya persekutuan firma (Pasal 22 KUHD).
  • d. Pengesahan dari Menteri Kehakiman. Pasal 36 ayt (2) KIHD memerintahkan agar akta pendirian beserta anggaran dasarnya di kirimkan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapat pengesahan (bewilliging). Maksud dari adanya lembaga pengesahan ini ialah untuk mengadakan pengawasan "preventif" oleh pemerintah terhadap semua PT yang dibentuk dalam wilayah nrgara RI. Dalam pengertian istilah pengesahan ini terkandung maksud adanya usaha untuk mengadakan pemeriksaan yang seksama terhadap badan hukum tersebut. Dalam ini Pemerintah bertindak aktif dengan maksud untuk mengadakan pengawasan preventif secara intensif.

Pengesahan ini tidak hanya disyaratkan bagi pendirian PT baru saja, tetapi juga disyaratkan bila ada perubahan-perubahan dalam akta pendirian atau anggaran dasar atau bila ingin memperpanjang masa hidup PT.


_____________________________
H.M.N. PURWOSUTJIPTO, S.H.
Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2.
Bentuk-bentuk Perusahaan, hlm. 96.



Demikianlah Artikel HAL-HAL PENTING DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS

Sekianlah artikel HAL-HAL PENTING DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel HAL-HAL PENTING DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2015/05/hal-hal-penting-dalam-pembentukan.html