FUNGSI HUKUM

FUNGSI HUKUM - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul FUNGSI HUKUM, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Belajar Hukum, Artikel fungsi hukum, Artikel pengantar ilmu hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : FUNGSI HUKUM
link : FUNGSI HUKUM

Baca juga


FUNGSI HUKUM


Seperti telah dikemukakan dalam melaksanakan peranan pentingnya bagi masyarakat, hukum mempunyai fungsi, seperti penertiban pengaturan, penyelesaian pertikaian dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga dapat mengiringi masyarakat-masyarakat yang berkembang.

Secara garis besar fungsi hukum dapat diklasifirkan dalam tiga tahap yaitu :
  • a. Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hal ini dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk tentang bagaimana berperilaku di dalam masyarakat. Menunjukkan mana yang baik dan mana yang tercela melalui norma-normanya yang mengatur perintah-perintah ataupun larangan-larangan, sedemikian rupa, sehingga warga masyarakat diberi petunjuk untuk bertingkah laku. Masing-masing anggota masyarakat telah jelas apa yang harus diperbuat atau tidak berbuat, sedemikian rupa sehingga sesuatunya bisa tertib dan teratur. Sebagai contoh orang-orang yang menonton bioskop telah sama-sama mengetahui apa yang harus dilakukan. Beli karcis antri, masuk ke pintu masuk antri pula, demikian pula setelah film berakhir masing-masing meninggalkan ruangan melalui pintu-pintu yang telah tersedia. Demikian tertibnya karena semua ketentuan telah jelas dimengerti oleh penonton. Dalam prakteknya pada lingkup yang luas hukum bekerja demikian rupa seperti contoh tersebut diatas.
  • b. Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum dengan sifat dan wataknya yang antara lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis. Bisa penjatuhan nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan. Daya mengikat dan bila perlu memaksa ini adalah watak hukum yang bisa menangani kasus-kasus nyata dan memberi keadilan, menghukum yang bersalah, memutuskan agar yang hutang harus membayar dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga relatif dapat mewujudkan keadilan.
  • c. Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Salah satu daya mengikat dan memaksa dari hukum, juga dapat dimanfaatkan atau didaya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Hukum sebagai sarana pembangunan merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. Dalam hal ini sering ada kritik atas fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang dianggapnya melaksanakan pengawasan perilakh dan mendesaknya, semata-mata hanya kepada masyarakat belaka sedangkan aparatur otoritas dengan dalih menggerakan pembangunan, lepas dari kontrol hukum. Sebagai imbangan dari padanya bisa dilihat pada fungsi berikutnya.
  • d. Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
Demikian hukum memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa sehingga di dalam suatu kehidupan bermasyarakat, diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan, dan perkembangan, sedemikian rupa, sehingga dapat dijumpai masyarakat yang senantiasa berkembang. Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan seyogyanya, maka bagi pelaksana penegak hukum dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum, dengan seni yang dimiliki masing-masing, antara lain dengan menafsirkan hukum sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak sedemikian rupa. Bila perlu dengan menerapkan penafsiran analogis (menentekan kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau hampir sama), serta penghalusan hukum, bagi tercapainya kebijaksanaan yang konkrit.

Disamping itu perlu diperhatikan faktor pelaksana penegak hukum, yang dibutuhkan kecekatan dan ketangkasan serta keterampilannya. Ingat yang penting adalah the singer but not the song. Si penyanyi adalah semua insan di mana hukum berlaku baik warga masyarakat ataupun para pejabat, termasuk para penegak hukum.


______________________________________
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H.
PENGANTAR ILMU HUKUM




Demikianlah Artikel FUNGSI HUKUM

Sekianlah artikel FUNGSI HUKUM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel FUNGSI HUKUM dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2015/05/fungsi-hukum.html