WAKAF MENURUT PANDANGAN IMAM MADZHAB
WAKAF MENURUT PANDANGAN IMAM MADZHAB - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul WAKAF MENURUT PANDANGAN IMAM MADZHAB, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Fiqih,
Artikel Pengertian, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : WAKAF MENURUT PANDANGAN IMAM MADZHAB
link : WAKAF MENURUT PANDANGAN IMAM MADZHAB
Judul : WAKAF MENURUT PANDANGAN IMAM MADZHAB
link : WAKAF MENURUT PANDANGAN IMAM MADZHAB
WAKAF MENURUT PANDANGAN IMAM MADZHAB
Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia wakaf adalah tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapapun dan digunakan untuk tujuan amal, benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum sebagai pemberian yang ikhlas; hadiah atau pemberian yang bersifat suci.
Lantas bagaimana pandangan para imam madzhab tentang wakaf? berikut pandangan imam madzhab terkait dengan wakaf.
Hanafiyah (Mazhab Hanafi — Imam Abu Hanifah)menekankan bahwa kepemilikan harta wakaf masih ada pada pemiliknya, tetapi pemanfaatannya untuk tujuan kebajikan. Di sini objek yang disedekahkan adalah manfaat benda, bukan benda itu sendiri.
Malikiyah (Mazhab Maliki — Imam Malik bin Anas)menyebutkan bahwa wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (meskipun kepemilikannya adalah sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan suatu akad/ikrar dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif (orang yang berwakaf).
Syafi’iyah (Mazhab Syafi’i — Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’i) menekankan pada sifat harta/benda adalah kekal. Kekal dalam artian tidak mudah rusak dan dapat diambil manfaatnya secara berterusan. Tata caranya adalah memutuskan hak pengelolaan dan diserahkan kepada nadzir. Di sini, yang diwakafkan adalah bendanya dan manfaatnya sekaligus.
Hanabilah (Mazhab Hambali – Imam Ahmad bin Hanbal) memiliki pengertian yang lebih sederhana. Wakaf adalah menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan.
Demikianlah Artikel WAKAF MENURUT PANDANGAN IMAM MADZHAB
Sekianlah artikel WAKAF MENURUT PANDANGAN IMAM MADZHAB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel WAKAF MENURUT PANDANGAN IMAM MADZHAB dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2015/04/wakaf-menurut-pandangan-imam-madzhab.html
Posting Komentar