PENGERTIAN PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH)

PENGERTIAN PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH) - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PENGERTIAN PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Fiqih, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PENGERTIAN PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH)
link : PENGERTIAN PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH)

Baca juga


PENGERTIAN PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH)

Kajian ilmu fiqih tetang pemeliharaan anak atau disebut dengan Hadhanah, apa itu hadlanah? siapa yang berhak dalam memelihara atau mengasuh anak? akan dibawas secara singkat penjelasan tentang pengertian hadlanah dibawah ini:

mengasuh anak



Secara bahasa, Hadlanah diambil dari kata “al-Hidlnu” yang artinya pendamping, karena seorang pengasuh senantiasa mendampingi anak asuhnya dalam berbagai keadaan.
Pengertian lain menurut bahasa berarti meletakkan sesuatu di dekat tulang rusuk atau di pangkuan, karena disaat ibu menyusui anak itu diletakkan dipangkuannya, seakan – akan ibu di saat itu melindungi, dan memelihara anaknya .[1]
Sedangkan secara syara’, maka artinya menjaga dan mengasuh anak kecil  atau tidak mumayyiz misalnya orang dewasa tapi gila, dikarenakan tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Pemeliharaan ini mencakup dicukupi makanannya, pakaiannya, pendidikan serta mengajarinya melakukan hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi jasmani dan rohaninya.
Dasar hukum yang melandasi tentang pemeliharaan anak adalah al qur’an surat al-Tahrim ayat 6:

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…..’ (QS. Al-Tahrim)
Ayat ini menjelaskan bahwa orang tua harus menjaga keluarganya dari api neraka dengan cara melaksanakan apa yang diperintahkan dan di larang oleh Allah, dan dalam hal ini, di antaranya adalah anak.
Mengasuh anak yang masih kecil adalah kewajiban dari orang tua karena jika mengabaikannya itu berarti menghancurkannya dan membiarkan anak terjerumus dalam bahaya. Hadzanah merupakan hak anak – anak yang masih kecil karena ia membutuhkan pengawasan, penjagaan dan lain sebagainya. Dalam halm ini yang paling utama adalah ibu, sebagaimana Rasulullah bersabda yang artinya “engkaulah (ibu) yang berhak terhadap anaknya”.
Dalam KHI sendiri, hal ini diatur pada pasal 98 yang mengatakan bahwa: “ batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.”
 Hadlanah membutuhkan sikap yang arif, perhatian yang penuh, dan kesabaran, sehingga dapat menahan emosi ketika ia sedang marah, bahkan Rasulullah menegaskan jangan sampai mengutuk anaknya, dalam hadits Rasulullah:

لا تدعوا على أنفسكم ولا تدعو ا أولادكم ولا تدعوا على خدمكم ولا تدعوا على أموالكم لا توافقوا من الله تبارك وتعالى ساعة نيل فيها عطاء فيستجبيب لكم
Artinya: “janganlah kalian menyumpahi (mendoakan jelek) diri kalian sendiri, janganlah kalian menyumpahi anak kalian, janganlah kalian menyumpahi pembantu kalian, dan janganlah kalian menyumpahi harta kalian. Janganlah kalian menyumpahi sesuatu terlebih ketika Allah mengabulkan permintaan.(HR. Muslim dan Abu Dawud).[2]
Dari hadits diatas, dapat disimpulkan orang yang berhak memelihara anak adalah orang yang harus sabar, baik akhlaknya juga tutur katanya, tidak boleh sembarangan menyumpahi si anak, bisa jadi perkataan menyumpahi itu dikabulkan oleh Allah. Untuk itu, yang layak mendapatkan hak Hadlanah kebanyakan adalah perempuan, karena kaum hawa bisa lebih lembut, penuh kasih sayang, dan sabar dalam mendidik.
Namun dalam keadaan tertentu dan pada usia tertentu, bisa jadi kaum laki-laki lebih berhak terhadap hak Hadlanah tersebut. Berbeda halnya ketika terjadi perceraian antara orang tua, maka muncullah masalah tentang siapa yang berhak atas hak asuh anak tersebut.


[1]Tihami, dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010), hlm. 215
[2] Wahbah az-Zuhaili,  Fiqih Islam wa Adillatuhu, (Jakarta:Gema Insani, 2011), hlm.60


Demikianlah Artikel PENGERTIAN PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH)

Sekianlah artikel PENGERTIAN PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PENGERTIAN PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH) dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2015/03/pengertian-pemeliharaan-anak-hadhanah.html