Tata Hukum

Tata Hukum - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tata Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ilmu Hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tata Hukum
link : Tata Hukum

Baca juga


Tata Hukum

Pengertian
Tata hukum terbagi atas tertulis dan tidak tertulis. Dari segi etimologi Tata Hukum mempunyai pengertian yaitu, menata, menyusun, dan mengatur tertib kehidupan masyarakat.
Menurut CST Kansil, Tata Hukum sebagai suatu susunan merupakan suatu keseluruhan yang bagian-bagiannya saling berhubungan dan saling menentukan pun saling mengimbangi.
Adapun maksud dan tujuan Tata Hukum Indonesia adalah menata, menyusun , mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia.
Pada dasarnya sifat Tata Hukum Indonesia antara lain :
1.      Berlaku sah bagi masyarakat Indonesia;
2.      Dibuat, ditetapkan dan dipertetapkan oleh penguasa masyarakat hukum Indonesia.
Tujuan mempelajari Tata Hukum Indonesia yaitu untuk mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia sekarang. Hukum sekarang dalam suatu negara di sebut Ius Constitutum atau hukum tertulis (hukum positif) lawannya Ius Constituendumatau yang masih dalam rancangan (hukum yang dicita-citakan). Jadi hukum yang berlaku di Indonesia Hukum Positif Indonesia.


Demikianlah Artikel Tata Hukum

Sekianlah artikel Tata Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tata Hukum dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/11/tata-hukum.html