Sejarah Hukum

Sejarah Hukum - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sejarah Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ilmu Hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sejarah Hukum
link : Sejarah Hukum

Baca juga


Sejarah Hukum

Sejarah hukum adalah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu serta memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi waktu yang berbeda pula. Soejono Soekanto mengatakan sejarah hukum adalah bidang studi hukum yang mempelajari tentang perkembangan dan asal usul daripada sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu.
Sejarah adalah suatu proses, jadi bukan sesuatu yang berhenti, melainkan sesuatu yang bergerak, bukan mati melainkan hidup. Segala yang hidup selalu berubah. Demikian juga masyarakat manusia, dan demikian juga bagian dari masyarakat yang disebut hukum. Ditinjau dari sudut ilmu pengetahuan, hukum adalah gejala sejarah, ia mempunyai sejarah. Hukum sebagai gejala sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus-menerus. Pengertian pertumbuhan memuat dua arti, yaitu unsur perubahan dan unsur stabilitas. Demikian dikatakan Van Apeldoorn. Selanjutnya, dikatakannya pula bahwa “hukum tumbuh”, itu terutama berarti ada terdapat hubungan yang erat, sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau. Hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau merupakan satu kesatuan. Oleh karena itu kita hanya dapat mengerti hukum pada masa kini dengan mempelajari sejarah. Mempelajari hukum secara ilmu pengetahuan harus bersifat juga mempelajari sejarah.
Selain itu “hukum tumbuh” juga mengandung arti bahwa hukum itu berubah. Hukum sebagai gejala masyarakat tidak berdiri sendiri, tetapi saling berhubungan dengan yang lainnya. Tumbuh, berubah dan lenyapnya lembaga-lembaga hukum ditentukan oleh berbagai faktor masyarakat, faktor ekonomi, politik, agama dan susila. Satjipto Rahardjo mengatakan, dengan mengetahui dan memahami secara sistematis proses-proses terbentuknya hukum, faktor-faktor yang menyebabkannya, interaksi faktor-faktor yang mempengaruhinya, proses adaptasi terhadap hukum yang baru, fungsi lembaga-lembaga hukum tertentu, faktor-faktor yang menyebabkan hapusnya atau tidak digunakannya lagi suatu lembaga hukum tertentu, perkembangan lembaga-lembaga hukum dari suatu sistem hukum tertentu dan sebagainya, akan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami gejala hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan oleh cabang studi hukum yang disebut sejarah hukum.


Demikianlah Artikel Sejarah Hukum

Sekianlah artikel Sejarah Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sejarah Hukum dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/11/sejarah-hukum.html