Psikologi hukum

Psikologi hukum - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Psikologi hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ilmu Hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Psikologi hukum
link : Psikologi hukum

Baca juga


Psikologi hukum

Psikologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajar hukum sebagai suatu perwujudan daripada jiwa manusia. Ilmu pengetahuan ini mempelajari perikelakuan atau sikap tindak hukum yang mungkin merupakan perwujudan gejala-gejala kejiwaan tertentu dan juga landasan kejiwaan dari perikelakuan atau sikap tindak tertentu penjelasan.
Menurut teori Lamboroso, seorang penjahat itu sejak lahir telah memiliki cirri-ciri tertentu atau dengan kata lain sifat penjahat dari seseorang merupakan bawaan dari lahirnya. Teori ini sangat terkenal di awal abad 20 namun banyak kritik terhadapnya karena penekanan bahasaan hanya terhadap jasmani prilaku jasmani.
Meskipun psikologi hukum usianya masih sangat mudah, tetap kebutuhan akan cabang ilmu pengetahuan ini sangat dirasakan. Misalnya dalam bidang penekana hukum, psikologi hukum dapat menelaah factor-faktor psikologis apakah yang mendorong seseorang untuk mematuhi kaidah hukum (berperikelakuan normal), dan meneliti factor-faktor apakah yang mungkin mendorong untuk melanggara kaidah hukum (berperikelakuan abnormal). Walaupun factor lingkungan ada pengaruhnya, tetapi tinjauan utamanya adalah factor pribadi.
Pengungkapan factor-faktor psikologis mengapa seseorang melakukan pelanggaran hukum, mempunyai arti penting dalam penegakan hukum pidana di pengadilan. Dalam hukum pidana misalnya dibedakan ancaman terhadap orang yang menghilangkan jiwa orang lain dengan sengaja dan tidak dengan sengaja. Direncanakan dan tidak direncanakan, yang dilakukan oleh orang yang sehat akal sehatnya dan orang yang gila.
Soejono Soekanto dalam bukunya “beberapa catatan tentang psikologi hukum” menyebutkan secara terprinci pentingnya psikologi hukum bagi penegakan hukum sebagai berikut :
1.     Untuk memberikan atau penfasiran yang tepat pada kaidah hukum, serta pengertiannya, misalnya pengertian etikat baik, etikat buruk, tidak dapat menjalankan kewajiban suami/istri, mempertanggungjawabkan perbuatan dst.
2.     Untuk menerapkan hukum, dengan mempertimbangkan keadaan psikologis pelaku.
3.     Untuk lebih menyeserasikan ketertiban dan ketentraman yang menjadi tujuan utama hukum.
4.     Untuk sebanyak mungkin menghindarkan penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum
5.     Untuk memantapkan pelaksanaan fungsi penegakan hukum dengan cara lebih mengenal diri atau lingkungannya. 6.     Untuk menentukan batas-batas penggunaan hukum sebagai sarana pemeliharaan dan pencipataan kedamaian


Demikianlah Artikel Psikologi hukum

Sekianlah artikel Psikologi hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Psikologi hukum dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/11/psikologi-hukum.html