Politik Hukum

Politik Hukum - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Politik Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ilmu Hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Politik Hukum
link : Politik Hukum

Baca juga


Politik Hukum

Setiap masyarakat yang teratur, yang menentukan pola-pola hubungan yang bersifat tetap antara para anggotanya, adalah masyarakat yang mempunyai tujuan yang jelas. Politik adalah bidang yang berhubungan dengan tujuan masyarakat tersebut.
Oleh karena itu maka politik hukum adalah suatu bidang studi hukum, yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
Teuku Mohammad Radhie, mengartikan politik hukum sebagai pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah mana hukum hendak diperkembangkan. Selanjutnya dikatakannya, kata “politik” dalam perkataan “politik hukum” dapat berarti (bijaksanaan atau disebut dengan “policy” dan penguasa. Jadi dengan demikian keikutsertaan negara dengan alat-alat perlengkapannya, sebagai penguasa pergaulan hidup negara di dalam politik hukum ada tiga bagian, yaitu: (1) melaksanakan hukum, (2) mempengaruhi perkembangan hukum dan (3) menciptakan hokum yang tidak bertentangan dengan syariat.
Selanjutnya Sudiman Kartohadiprodjo dalam bukunya “Pengantar Tata Hukum di Indonesia” mengatakan, bahwa perhatian negara terhadap hukum dinamakan “politik hukum negara”. Politik hukum negara ini dapat ditujukan kepada “bentuk” yang akan diberikan pada hukum (dibiarkan tidak tertulis sebagai hiasaan dalam masyarakat atau ditulis dalam peraturan perundang-undangan atau kodifikasi). Politik hukum negara dapat pula ditujukan pada isi suatu kaidah hukumyang harus disandarkan pada kesadaran hukum masyarakat.
Secara umum Soerjono Soekanto menyebutkan, bahwa pada politik hukum tercakup kegiatan memilih nilai-nilai yang menerapkan nilai-nilai tersebut.
Suatu ketentuan umum mengharuskan agar politik hukum suatu negara berdasarkan kepada “kepentingan rakyatnya”. Dan itulah dasar pokok bagi politik hukum negara RI. Tujuan akhir yang hendak dicapai ialah menjadikan masyarakatnya menjadi masyarakat yang adil dan makmur. Kalau setiap langkah kegiatan penyiapan, penyusunan dan perumusan peraturan serta ketentuan untuk masyarakat telah mengarah terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, maka benarlah politik hukum tersebut.
Politik hukum mencakup kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai undang-undang. Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai. Kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dan ketenteraman; antara kelanggengan nilai-nilai lama (konservatisme) dan pembaruan. Dapat pula ditambahkan bahwa politik hukum selalu berbicara tentang hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) dan berupaya menjadikannya sebagai hukum positif (ius constitutum) pada suatu masa mendatang.


Demikianlah Artikel Politik Hukum

Sekianlah artikel Politik Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Politik Hukum dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/11/politik-hukum.html