Perbandingan Hukum

Perbandingan Hukum - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perbandingan Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ilmu Hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perbandingan Hukum
link : Perbandingan Hukum

Baca juga


Perbandingan Hukum

Perkataan “perbandingan” dapat diartikan sebagai kegiatan untuk mengadakan identifikasi terhadap persamaan dan atau perbedaan antara dua atau lebih gejala terentu.
Dalam literatul ilmu hukum, istilah perbandingan hukum menunjukkan 2 pengertian berbeda. Pertama, perbandingan hukum sebagai metode studi hukum, dan kedua perbandingan hukum sebagai ilmu pengetahuan (yang juga menggunakan metode perbandingan), yang membanding-bandingkan sistem hukum Negara yang satu dengan Negara yang lain. Perbandingan hukum juga dapat diadakan dalam asatu Negara saja yang mempunyai system hukum yang majemuk (pluralistic) seperti Indonesia, dapat diadakan perbandingan hukum antara system hukum adat, atau antara hukum barat dengan system hukum adat.
Menurut Bernart Arief Sidharta mengatakan : perbandingan hukum sebagai disiplin ilmiah adalah ilm yang mempelejarai dua atau lebih system hukum posistif pada negara-negara atau lingkungan-lingkungan hukum yang didalamnya system-sistem hukum yang ditelaah berlaku.
Studi perbandingan hukum dilakukan dengan maksud :
1.     Untuk menunjukkan persamaan dan perbedaan yang ada diantara sistem hukum atau bidang-bidang  hukum yang dipelajari.
2.     Untuk menjelaskan mengapa terjadi persamaan atau perbedaan yang demikian itu, faktor-faktor apa yang menebabkannya.
3.     Untuk memberikan penilaian terhadap masing-masing system yang digunakan.
4.     Untuk memikirkan kemungkinan-kemungkinan apa yang bias ditarik sebagai kelanjutan dari hasil-hasil studi perbandingan yang telah dilakukan.
5.     Untuk merumuskan kecenderungan-kecenderungan yang umum pada perkembangan hukum, termasuk didalamnya irama dan ketentuan yang dapat dilihat pada perkembangan hukum tersebut
6.     Untuk menemukan asas-asas yang didapat sebagai hasil dari penyelidikan yang dilakukan dengan cara membandingkan hukum tersebut
Perbandingan hukum sebagai disiplin ilmiah mandiri harus dibedakan dari metode perbandingan hukum. Metode perbandingan hukum adalah salah satu bentuk cara menanganni hukum atau cara melakukan dan pengkajian ilmiah untuk memperoleh pengetahuan hukum. Perbandingan hukum sebagai disiplin ilmiah adalah ilmu yang mempelajari dua atau lebih system hukum positif pada Negara-negara atau lingkungan-lingkungan hukum yang didalamnya system-sistem hukum yang ditelaah berlaku. Dalam perbandingan hukum, isi dan bentuk system-sistem hukum itu saling diperbandngkan untuk menemukan dan memaparkan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan, serta menjelaskan factor-faktor yang menyebabkannya dan kemungkinan arah perkembangannya.


Demikianlah Artikel Perbandingan Hukum

Sekianlah artikel Perbandingan Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perbandingan Hukum dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/11/perbandingan-hukum.html