Filsafat Hukum

Filsafat Hukum - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Filsafat Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ilmu Hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Filsafat Hukum
link : Filsafat Hukum

Baca juga


Filsafat Hukum

Filsafat hukum adalah cabang fislsafat yakni filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filsafat. Jadi, obyek filsafat hukum adalah hukum yang dikaji secara mendalam.
Filsafat hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang hukum. Filsafat hukumdapat juga dikatan sebagai ilmu pengetahuan tentang hakikat hukum.
Pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang hukum ini misalnya :
1.     Apakah hukum itu sebenarnya?
2.     Mengapa hukum itu mengikat?
3.     Mengapa sebabnya orang menaati hukum?
4.     Bagaimana hukum dan keadilan? Kalau ilmu hukum hanya melihat hukum sebagai dan sepanjang ia menjelma dalam perbuatan manusia, dalam kebiasaan-kebiasaan masyarakat, yang dapat ditangkap dengan panca indra, maka filsafat hukum menyingkap hakikat hukum itu.


Demikianlah Artikel Filsafat Hukum

Sekianlah artikel Filsafat Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Filsafat Hukum dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/11/filsafat-hukum.html