Antropologi Hukum

Antropologi Hukum - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Antropologi Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ilmu Hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Antropologi Hukum
link : Antropologi Hukum

Baca juga


Antropologi Hukum

Antara studi hukum dan antopologi terdapat suatu hubungan yang erat, karena keduanyaberbicara dan mengkaji perihal ketertiban organisasi masyaratkat. Berikut pranata-pranata pengendaliannya yang tergolong kajian-kajian sentral .
Karakteristik antropologi hukum terletak pada sifat pengamatannnya, penyelidikannya dan pemahamannya yang secara menyeluruh terhapa kehidupan manusia (sejarah manusia, lingkungan hidup, kehidupan keluarga, pemukiman , ekonomi, politik,  agama, bangsa) sehingga pengertian-pengertian yang dibentuknya mempunyai nilai universal baik menurut tempat maupun waktu.
Ruang lingkup persoalan yang dikaji oleh ahli antropologi di bidang hukum cukup luas. Satjipto Rahardjo menyebutkan diantaranya sebagai berikut :
1.     Bagaimana tipe-tipe badan yang menjalankan pengadilan dan perantaraan dalam masyarakat
2.     Apakahyang menjadi landasan kekuasaan dari badan-badan itu untuk menjalankan peranannya sebagai penyelesaian sengketa
3.     Dalam keadaan tertentu, macam-macam sengketa yang bagaimanakah yang menghendaki penyelesaian melalui pengadilan dan yang manakah yang menghendaki perundingan.
4.     Fungsi serta efek ekosistemik yang manakah yang bekerja atas suatu proses hukum? (meliputi penyelidikan terhadap jaringan hubungan-hubungan sosial, psikologis, ekonomi dan politik antara para pihak, wakil-wakil atau pendukung mereka dan kepala-kepala mereka) (aspek penegak hukum : aturan, penegak hukum, budaya hukum
5.     Prosedur-prosedur manakah yang dipakai untuk masing-masing jenis sengketa pada kondisi-kondisi tertentu? (penyelidikan terhadap seg-segi sepert penangkapan tersangka, tempat kejadiannya, bukti-bukti dan sebagainya ).
6.     Bagaimana keputusan itu dijalankan
7.     Bagaimana hukum berubah, CB, BB (RUTAN)


Jadi persoalan-persoalan yang banyak di kaji dalam antropologi hukum adalah persoalan-persoalan tentang dan sekitar peneyelesaian sengketa dalam masyarakat.
Dalam hubungan ini Surjono Soekanto dalam bukunya “mengenal antropologi hukum “ bahwa antropolog hukum mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesainnya pada masyarakat sedrhana maupun masyarakat-masyrakat yang sedang mengalami proses modernisasi Para ahli belum sependapat bahwa antropologi hukum hanya memusatkan perhatian pada masalah sengketa semata. Hal ini diungkapkan secara pnjang oleh Abdurrahman dalam makalahnya yang berjudul “antroplogi hukum, ruang lingkup dan perkembangannya dia Indonesia”, yang disampaikan dalam diskusi antropologi hukum dalam diskusi di Unlam pada tanggal 20 februari 2009 yang menggambarkan bahwa ruang lingkup antropologi hukum itu ternyaata sangat luas sekali, namun secara singakt dapat diakatan, bahwa antropologi hukum adalah Suatu sistem kajian yang mempelajari hukum dengan latar belakang budayanya.


Demikianlah Artikel Antropologi Hukum

Sekianlah artikel Antropologi Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Antropologi Hukum dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/11/antropologi-hukum.html