SUBYEK GUGATAN TUN

SUBYEK GUGATAN TUN - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SUBYEK GUGATAN TUN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SUBYEK GUGATAN TUN
link : SUBYEK GUGATAN TUN

Baca juga


SUBYEK GUGATAN TUN

a. Penggugat 

subyek yang dapat bertindak selaku Penggugat di dalam sengketa TUN menurut pasal 53 ayat (l) UU No. 5 Tahun 1986, adalah : 

a) Seseorang (atau beberapa orang, masing-masing sebagai pribadi); atau 

b) Badan Hukum Perdata, yaitu setiap badan hukum yang bukan badan hukum publik. Ini dapat berupa perusahaan-perusahaan swasta, organisasi, yayasan maupun perkumpulan-perkumpulan kemasyarakat-an yang dapat diwakili oleh pengurusnya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Anggaran Dasarnya. 

b. Tergugat 

Tergugat dalam sengketa TUN adalah Badan/Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata (Pasal 1 angka 9). Sedangkan yang dimaksud dengan Badan/Pejabat TUN menurut Pasal 1 angka 8 adalah : "Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintah berdasarkan peraturan penurdang-undangan yang berlaku. 

Menurut penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan "urusan pemerintah" ialah "kegiatan yang bersifat eksekutif'. Dalam praktek, kriteria Badan/Pejabat TUN tersebut diperluas, antara lain melalui doktrin dan yurisprudensi. Menurut INDROHARTO, SH (1991) dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan Badan/Pejabat TUN adalah "menunjuk kepada apa saja dan siapa saja yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu saat melaksanakan urusan pemerintahan, maka pada saat ia berbuat itu dapat dianggap sebagai badan/pejabat TUN". Jadi yang menjadi kriteria bukanlah kedudukan struktural dari badan/pejabat yang bersangkutan di dalam jajaran pemerintahan, bukan pula nama instansi resminya" melainkan fungsi urusan pemerintahan atau 5 pelayanan umum ("public services") yang dilaksanakannya pada saat ia mengeluarkan keputusan TUN, yang dalam garis besarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut : 

1. Instansi-instansi resmi pemerintah yang berada di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi; 

2. Instansi-instansi dalam lingkungan kekuasaan negara di luar lingkungan kekuasaan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan melaksanakan suatu urusan pemerintahan; 

3. Badan-badan hukum perdata/BUMN yang didirikan oleh pemerintah dengan maksud untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan (seperti : Perum, Perjan, Persero); 

4. Instansi-instansi yang merupakan kerja sama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan; 

5. Lembaga-lembaga hukum swasta yang melaksanakan tugastugas pemerintahan.


Demikianlah Artikel SUBYEK GUGATAN TUN

Sekianlah artikel SUBYEK GUGATAN TUN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SUBYEK GUGATAN TUN dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/05/subyek-gugatan-tun.html