PENGERTIAN SENGKETA TUN

PENGERTIAN SENGKETA TUN - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PENGERTIAN SENGKETA TUN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PENGERTIAN SENGKETA TUN
link : PENGERTIAN SENGKETA TUN

Baca juga


PENGERTIAN SENGKETA TUN

Sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN) menurut UU No.5/1986 adalah: “sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan 4 TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Menurut penjelasan UU tersebut, istilah "sengketa" yang dimaksud disini mempunyai arti khusus sesuai dengan fungsi Peratun yaitu menilai perbedaan pendapat mengenai penerapan hukum. Bahwa pada dasarnya, Badan/Pejabat TUN dalam mengambil keputusan adalah mengemban kepentingan umum atau kepentingan masyarakat, tetapi dalam hal atau kasus tertentu ada kemungkinan keputusan itu dianggap menimbulkan kerugian bagi seseorang atau badan hukum perdata sehingga kepada yang merasa dirugikan tersebut diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Peratun.


Demikianlah Artikel PENGERTIAN SENGKETA TUN

Sekianlah artikel PENGERTIAN SENGKETA TUN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PENGERTIAN SENGKETA TUN dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/05/pengertian-sengketa-tun.html