Gambaran Umum Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia

Gambaran Umum Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gambaran Umum Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gambaran Umum Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia
link : Gambaran Umum Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia

Baca juga


Gambaran Umum Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia

Kedudukan dan Kekuasaan Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung
Kedudukan dan kewenangan masing-masing peradilan dibawah Mahkamah Agung yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

a.      Peradilan Umum

Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota, sedang peradilan tingkat bandingnya disebut Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Dasar :
-Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986
-Undang-Undang Nomor 8 tahun 2004 tentang Perubahan UU No.2 Th.1986. tentang peradilan umum.

Kewenangan dan kekuasaan Peradilan Umum / Pengadilan Negeri :
Memeriksa, Memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata ditingkat pertama. Sementara pengadilan tinggi bertugas dan berwenang mengadili : 1). Perkara Pidana dan perkara perdata ditingkat banding. 2). Mengadili ditingkat pertama dan terakhir.
Dalam UU No.2 Th.1986 Ps. 1,3 dan 8 dinyatakan bahwa lingkungan peradilan umum dapat diadakan pengkhususan / spesialisasi / diferensiasi peradilan seperti :
1.      Pengadilan Niaga
2.      Pengadilan HAM
3.      Pengadilan Anak
4.      Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi
5.      Pengadilan Pajak
6.      Pengadilan Perikanan
7.      Pengadilan Penyelesaian Perindustrian

b.      Peradilan Agama

Sebagai salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam. Yang berkedudukan di ibokota kabupaten/kota dengan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Sedangkan pengadilan bandingnya adalah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan daerah hukunya meliputi wilayah propinsi.

Dasar
-UU No.7 Tahun 1989 dan UU No.3 Tahun 2006 Perubahan UU No.7 Tahun 1989 tentang    Peradilan Agama.
-UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.



Kewenangan Peradilan Agama
Dalam pasal 49 No. 7 Tahun 1989 dan UU No.3 Tahun 2006 disebutkan kewenanganya dibidang :
(a)    perkawinan;
a.       Izin beristri lebih dari seorang
b.      Izin Melangsungkan perkawinan bagi orang yang usianya kurang dari 21 tahun.
c.       Dispensasi kawin
d.      Pencegahan perkawinan
e.       Penolakan perkawinan oleh PPN
f.       Pembatalan perkawinan
g.      Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri
h.      Perceraian karena talak.
i.        Gugatan perceraian
j.        Penyelesaian harta bersama
k.      Penguasaan anak
l.        Putusan tentang sah atau tidaknya anak
m.    Putusan pencabutan kekuasaan orang tua
n.      Pencabutan kekuasaan wali
o.      Penunjukan orang sebagai wali oleh pengadilan

(b)   waris; Penentuan siapa yang menjadi ahli waris
(c)    wasiat;
(d)   hibah;
(e)    zakat;
(f)    infaq;
(g)   sodaqoh; dan
(h)   ekonomi syari’ah.
a)      Bank Syari’ah
b)      Lembaga keuangan micro syari’ah
c)      Asuransi syari’ah
d)     Reasuransi syari’ah
e)      Reksa dan syari’ah
f)       Obligasi syari’ah
g)      Sekuritas syari’ah
h)      Pembiayaan syari’ah
i)        Pegadaian syari’ah
j)        Bisnis syari’ah

            Rincian kewenangan itu dalam penjelasan pasal 49 adalah, yang dimaksud “antara orang-orang yang beragama islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum islam.

c.       Peradilan Militer

Dasar
UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Susunan peradilan
a.       Peradilan Militer
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya :
- Prajurit yang berpangkat Kapten kebawah
- Mereka yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit.

b.      Peradilan Militer Tinggi
Memeriksa dan memutus :
-          Peradilan tingkat pertama bagi terdakwa yang berpangkat Mayor kebawah, atau mereka yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit atau anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan.
-          Peradilan tingkat pertama tentag sengketa tata usaha angkatan bersenjata.
-          Peradilan banding perkara yang telah diputus peradilan militer.
-          Peradila tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan militer dalam daerah hukumnya.

c.       Peradilan Militer Utama
Memeriksa dan memutus :
-          Pada tingkat banding bagi perkara pidana dan sengketa tata usaha militer yang telah diputus oleh pengadilan militer.
-          Pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antara :
a.       Antar pengadilan militer yang berkedudukan di daerah hukum pengadilan militer tinggi yang berlainan.
b.      Antar pengadilan militer  tinggi; dan
c.       Antar pengadilan militer tinggi dan pengadilan militer.

-          Memutus perbedaan pendapat antara perwira penyerah perkara dengan oditur mengenai di ajukan atau tidaknya suatu perkara kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau ke peradilan umum.

d.      Peradilan Militer Pertempuran
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir bagi prajurit atau yang disamakan dengan prajurit atau anngota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang di persamakan berdasarkan undang-undag  di daerah pertempuran.


d.      Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelakukekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang wilayah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Dan tinkat bandingnya disebut Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.

Dasar :
UU Nomor 5 Tahun 1986 dan UU Nomor 9 Tahun 2004 Perubahan atas Peradilan Tata Usaha Negara.


Kewenangan :
Memeriksa dan memutus serta menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama. Dan Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas (1) memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding; (2) memeriksa dan memutus ditingkat pertama dan terakhir sengketa mengadili antara pengadilan tata usaha negara di dalam daerah hukumnya.


Kedudukan dan Kekuasaan Mahkamah Agung

Pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1985 menyebutkan :
Mahkama Agung Adalah lembaga tinggi negara dan sebagai pengadilan negara tertinggi  dari semua lingkungan peradilan, baik peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan tata usaha negara denga tugas melaksanakan  peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kewenangan MA :
UU Nomor 14 Tahun 1970 dan UU Nomor 14 Tahun 1985 :
1.      Memeriksa dan memutus perkara kasasi (pasal : 28,29,30 UU No.14 Th.1985)
2.      Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan  dibawah undang-undang; menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari UU (pasal 31 UU No.14 Th.1985)
3.      Memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenagan mengadili dan memutus :
-          Antara pengadilan dilingkungan yang satu dengan lingkungan peradilan yang lainnya.
-          Antara dua pengadila yang ada dalam daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dari lingkungan peradilan yang sama.
-          Antara dua pengadilan tingkat banding dilingkungan yang sama atau antara lingkungan peradilan yang berlainan.
-          Dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketa yag timbul karena perampasan kapal asing dan muatanya oleh kapal perang RI berdasarkan peraturan yang berlaku (pasal 33)
4.      Kewenangan lain sebagaimana termuat dalam pasal 32 s.d 39 UU No.14 Th.1985.

Komisi Yudisial (KY)

Kedudukan KY
Berdasarkan pasal 24B ayat 1 juncto pasal 2 UU nomor 22 Th.2004. KY adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam melaksanakan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

Kewenangan KY
Pasal 13 UU KY menyebutkan :
a.       Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR.
-          Melakukan pendaftaran calon hakim agung
-          Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
-          Menetapkan calon hakim agung
-          Mengajukan calon hakim agung ke DPR (pasal 14)


b.      Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.
-          Melakukan pengawasan terhadap peilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim (pasal 20).
-          Mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi (pasal 21).

Mahkamah Konstitusi (MK)

MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping MA dan badan-badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan tata usaha negara.

Kedudukan MK
Pasal 24C ayat 1 da ayat 2 UUDN RI 1945 juncto pasal 2 UU No.24 Th.2003 menyebutkan :
a.       MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.
b.      MK merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
c.       Sebagai penegak hukum dan keadilan.

Kewenangan MK
Pasal 24C ayat 1 dan 2 UUDN RI 1945 menyebutkan :
a.       Menguji undang-undang terhadap UUDN RI 1945.
b.      Memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara.
c.       Memutus perubahan partai politik.
d.      Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
e.       Memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggara oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Lembaga yang terkait dengan kekuasaan kehakiman

1.      Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar :
-Pasal 30 ayat 1 s.d 5 UUDN RI 1945
-UU No. 8 Th.1981 tentang Hukum Acara Pidana.
-Pasal 41 UU No. 4 Th.2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.’
-UU No.2 Th. 2002 Kepolisian Negara RI.

            Wewenang POLRI
-          Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
-          Menegakkan hukum.
-          Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat (pasal 13).

2.      Kejaksaan Republik Indonesia

Dalam UU No.16 Th.2004 Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagi penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan.

3.      Advokat

Status advokat adalah salah satu penegak hukum yang bebas, mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Profesinya adalah memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Mewakili dan membela serta melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan kliennya.

4.      Departemen Hukum dan HAM

Keterkaitan Departemen Hukum dan HAM dalam sistem peradilan di Indonesia adalah karena di dalam struktur organisasi Departemen tersebut terdapat Direktort Jendral Pemasyarakatan dan Direktorat Jendral Imigrasi.





Demikianlah Artikel Gambaran Umum Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia

Sekianlah artikel Gambaran Umum Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gambaran Umum Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/05/gambaran-umum-kekuasaan-kehakiman-di.html