Syarat dan Isi Gugatan Perdata

Syarat dan Isi Gugatan Perdata - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat dan Isi Gugatan Perdata, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum, Artikel Makalah, Artikel Referensi Buku, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Syarat dan Isi Gugatan Perdata
link : Syarat dan Isi Gugatan Perdata

Baca juga


Syarat dan Isi Gugatan Perdata

Syarat dan Isi Gugatan Perdata - Alhamdulillah, Artikel Ilmiah Lengkap masih selalu memberikan informasi hukum untuk pengetahuan bersama, share kali ini tentang Syarat dan Isi Gugatan perdata. silahkan simak penjelasan dibawah ini:

Syarat dan Isi Gugatan Perdata

Syarat gugatan :
  • Gugatan dalam bentuk tertulis.
  • Diajukan oleh orang yang berkepentingan.
  • Diajukan ke pengadilan yang berwenang (kompetensi)
Isi gugatan :
Menurut Pasal 8 BRv gugatan memuat :
  • Identitas para pihak
  • Dasar atau dalil gugatan/ posita /fundamentum petendi berisi tentang peristiwa dan hubungan hukum
  • Tuntutan/petitum terdiri dari tuntutan primer dan tuntutan subsider/tambahan

Identitas para pihak adalah keterangan yang lengkap dari pihak-pihak yang berpekara yaitu nama, tempat tinggal, dan pekerjaan. Kalau   mungkin juga agama, umur, dan status kawin.

Fundamentum petendi (posita) adalah dasar dari gugatan yang memuat tentang adanya hubungan hukum antara pihak-pihak yang berpekara (penggugat dan tergugat) yang terdiri dari 2 bagian yaitu : 1) uraian tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa (eittelijke gronden) adalah  merupakan penjelasan duduk perkaranya, 2) uraian tentang hukumnya (rechtsgronden) adalah uraian tentang  adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari gugatan

Petitum adalah yang dimohon atau dituntut supaya diputuskan pengadilan. Jadi, petitum ini akan mendapat jawabannya dalam diktum atau amar putusan pengadilan. Karena itu, penggugat harus merumuskan petitum tersebut dengan jelas dan tegas, kalau tidak bisa menyebabkan gugatan tidak dapat diterima.

Dalam praktek ada 2 petitum yaitu :
  1. Tuntutan pokok (primair) yaitu tuntutan utama yang diminta
  2. Tuntutan tambahan/pelengkap (subsidair) yaitu berupa tuntutan agar tergugat membayar ongkos perkara, tuntutan agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit vierbaar bij vorraad), tuntutan agar tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom), tuntutan akan nafkah bagi istri atau pembagian harta bersama dalam hal gugatan perceraian, dsb.



Demikianlah Artikel Syarat dan Isi Gugatan Perdata

Sekianlah artikel Syarat dan Isi Gugatan Perdata kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Syarat dan Isi Gugatan Perdata dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/04/syarat-dan-isi-gugatan-perdata.html