Bentuk Gugatan Hukum Acara Perdata

Bentuk Gugatan Hukum Acara Perdata - Hallo sahabat Cyberlaw Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bentuk Gugatan Hukum Acara Perdata, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum, Artikel Makalah, Artikel Referensi Buku, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bentuk Gugatan Hukum Acara Perdata
link : Bentuk Gugatan Hukum Acara Perdata

Baca juga


Bentuk Gugatan Hukum Acara Perdata

Bentuk Gugatan Hukum Acara Perdata - Berikut bentuk gugatan dalam ukum acara perdata:
Gugatan diajukan dapat berbentuk :
  1. Tertulis (Pasal 118 HIR/Pasal 142 Rbg.
  2. Lisan (Pasal 120 HIR/Pasal 144 Rbg
Tentang gugatan lisan “bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya yang dapat dimasukkannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan”.(Pasal 120 HIR).

Dewasa ini gugatan lisan sudah tidak lazim lagi, bahkan menurut Yurisprudensi MA tanggal 4-12-1975 Nomor 369 K/Sip/1973 orang yang menerima kuasa tidak diperbolehkan mengajukan gugatan secara lisan

Yurisprudensi MA tentang syarat dalam menyusun gugatan :
  • Orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan asal cukup memberikan gambaran tentang kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan (MA tgl 15-3-1970 Nomor 547 K/Sip/1972)
  • Apa yang dituntut harus disebut dengan jelas (MA tgl 21-11-1970 Nomor 492 K/Sip/1970)
  • Pihak-pihak yang berperkara harus dicantumkan secara lengkap (MA tgl 13-5-1975 Nomor 151 /Sip/1975 dll
  • Khusus gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak, batas-batas dan ukuran tanah (MA tgl 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1971)
Tidak memenuhi syarat diatas gugatan menjadi tidak sempurna maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)

Ketidaksempurnaan diatas dapat dihindarkan jika penggugat/kuasanya sebelum memasukkan gugatan meminta nasihat dulu ke ketua pengadilan. Namun karena sekarang sudah banyak advokat/pengacara maka sangat jarang terjadi kecuali mereka tidak bisa tulisa baca.

Dalam hukum acara perdata ada istilah gugatan tidak dapat diterima dan gugatan ditolak.

Gugatan tidak diterima adalah gugatan yang tidak bersandarkan hukum yaitu apabila peristiwa-peristiwa sebagai dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan. Putusan tidak diterima ini bermaksud menolak gugatan diluar pokok perkara. Dalam hal ini penggugat masih dapat mengajukan kembali gugatannya atau banding. Lebih kepada tidak memenuhi syarat formil.
 
Gugatan ditolak adalah gugatan tidak beralasan hukum yaitu apabila tidak diajukan peristiwa-peristiwa yang membenarkan tuntutan. Putusan hakim dengan melakukan penolakan bermaksud menolah setelah mempertimbangkan pokok perkara. Dalam hal ini penggugat tidak ada kesempatan mengajukan kembali tapi haknya adalah banding. Lebih kepada tidak memenuhi syarat materil  (pembuktian)


Demikianlah Artikel Bentuk Gugatan Hukum Acara Perdata

Sekianlah artikel Bentuk Gugatan Hukum Acara Perdata kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bentuk Gugatan Hukum Acara Perdata dengan alamat link https://www.cyberlaw.my.id/2014/04/bentuk-gugatan-hukum-acara-perdata.html